Jumat, 21 Oktober 2011

HUKUM KONTRASEPSI

HUKUM ALAT KONTRASEPSI UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN

Apa hukumnya bila seorang suami menyetujui istrinya dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t berfatwa: “Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah n telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.1
Dan juga Nabi n pernah mendoakan Anas bin Malik z agar dilipatkan jumlah harta dan anaknya2. Selain itu, bisa jadi kita akan dihadapkan dengan takdir Allah (berupa musibah kematian anaknya sehingga ia kehilangan si buah hati).

(Bila ada alasan untuk menunda kehamilan) maka ketika mendatangi istrinya (jima‘), sang suami diperbolehkan melakukan ‘azal3. Adapun (menunda kehamilan) dengan menggunakan obat-obatan/ pil, memotong rahim (pengangkatan rahim) atau yang lain, tidak diperbolehkan.
Perlu diketahui, musuh-musuh Islam menghias-hiasi perbuatan yang menyelisihi agama di hadapan kita. (Mereka menyerukan agar kaum muslimin membatasi kelahiran) sementara mereka sendiri, justru terus berupaya memperbanyak jumlah mereka. Dan benar-benar mereka telah melakukannya.
Aku bertanya kepada kalian, wahai saudara-saudaraku. Bila sekarang ini, di zaman ini, ada orang yang memiliki sepuluh anak, apakah kalian saksikan Allah I menyia-nyiakannya? Atau justru kalian melihat, Allah I membukakan rizki baginya dari arah yang tidak disangka-sangka?
Bila seseorang membatasi kelahiran karena alasan duniawi (takut rizki misalnya, –pent.), ia benar-benar telah keliru. Karena Rabbul ‘Izzah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

“Dan tidak ada satu makhluk melata pun di bumi ini kecuali Allah-lah yang menanggung rizkinya.” (Hud: 6)
Dan juga firman-Nya:

“Berapa banyak hewan yang tidak dapat membawa (mengurus) sendiri rizkinya tapi Allah lah yang memberikan rizkinya dan juga memberikan rizki kepada kalian.” (Al-Ankabut: 60)
Namun bila ia melakukannya karena khawatir adanya mudharat/ bahaya yang bakal menimpa sang istri, maka diperbolehkan menunda kehamilan dengan melakukan ‘azal. Adapun kalau harus menggunakan alat/ obat yang berasal dari musuh-musuh Islam, baik berupa obat/ pil pencegah kehamilan atau lainnya, maka ini tidaklah kami anjurkan. ‘Azal sendiri sebenarnya makruh, namun diizinkan Rasulullah n. Beliau bersabda ketika mengizin-kan para shahabatnya untuk melakukan ‘azal:

“Tidak ada satu jiwa pun yang telah ditakdirkan untuk diciptakan sampai hari kiamat kecuali mesti akan ada/ tercipta.”
Jabir bin Abdillah c berkata:

“Kami melakukan ‘azal sementara Al-Qur`an (wahyu) masih turun (belum berhenti terus tersampaikan kepada Rasulullah n).”5
Maka Nabi n memberikan rukhshah (keringanan) untuk melakukan ‘azal. Walham-dulillah Rabbil ‘alamin. (Ijabatus Sa`il, hal. 467-468)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t mengatakan: “Adapun menggunakan sesuatu yang bisa mencegah kehamilan, ada dua:
Pertama: Mencegah kehamilan secara permanen. Hal ini tidak diperbolehkan karena akan memutus kehamilan sehingga memper-sedikit keturunan. Ini bertentangan dengan tujuan syariat memperbanyak jumlah umat Islam. Juga, ada kemungkinan bahwa anak-anaknya yang ada akan meninggal, sehingga si wanita menjadi tidak punya anak sama sekali.
Kedua: Mencegah kehamilan dalam jangka waktu tertentu. Seperti bila si wanita banyak hamil sedangkan hamil akan melemah-kannya, dan dia ingin mengatur kehamilan setiap dua tahun sekali atau semacamnya. Hal yang seperti ini diperbolehkan, dengan syarat seijin suaminya dan tidak memadharatkan si wanita. Dalilnya, para shahabat dahulu melakukan ‘azal  terhadap istri-istri mereka pada masa Nabi n dengan tujuan agar istri-istri mereka tidak hamil. Dan Nabi n tidak melarang hal itu.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thibi’iyyah lin Nisa`, hal. 44)
Apa hukumnya bila seorang suami menyetujui istrinya dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t berfatwa: “Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah n telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.1
Dan juga Nabi n pernah mendoakan Anas bin Malik z agar dilipatkan jumlah harta dan anaknya2. Selain itu, bisa jadi kita akan dihadapkan dengan takdir Allah (berupa musibah kematian anaknya sehingga ia kehilangan si buah hati).
(Bila ada alasan untuk menunda kehamilan) maka ketika mendatangi istrinya (jima‘), sang suami diperbolehkan melakukan ‘azal3. Adapun (menunda kehamilan) dengan menggunakan obat-obatan/ pil, memotong rahim (pengangkatan rahim) atau yang lain, tidak diperbolehkan.
Perlu diketahui, musuh-musuh Islam menghias-hiasi perbuatan yang menyelisihi agama di hadapan kita. (Mereka menyerukan agar kaum muslimin membatasi kelahiran) sementara mereka sendiri, justru terus berupaya memperbanyak jumlah mereka. Dan benar-benar mereka telah melakukannya.
Aku bertanya kepada kalian, wahai saudara-saudaraku. Bila sekarang ini, di zaman ini, ada orang yang memiliki sepuluh anak, apakah kalian saksikan Allah I menyia-nyiakannya? Atau justru kalian melihat, Allah I membukakan rizki baginya dari arah yang tidak disangka-sangka?
Bila seseorang membatasi kelahiran karena alasan duniawi (takut rizki misalnya, –pent.), ia benar-benar telah keliru. Karena Rabbul ‘Izzah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

“Dan tidak ada satu makhluk melata pun di bumi ini kecuali Allah-lah yang menanggung rizkinya.” (Hud: 6)
Dan juga firman-Nya:

“Berapa banyak hewan yang tidak dapat membawa (mengurus) sendiri rizkinya tapi Allah lah yang memberikan rizkinya dan juga memberikan rizki kepada kalian.” (Al-Ankabut: 60)
Namun bila ia melakukannya karena khawatir adanya mudharat/ bahaya yang bakal menimpa sang istri, maka diperbolehkan menunda kehamilan dengan melakukan ‘azal. Adapun kalau harus menggunakan alat/ obat yang berasal dari musuh-musuh Islam, baik berupa obat/ pil pencegah kehamilan atau lainnya, maka ini tidaklah kami anjurkan. ‘Azal sendiri sebenarnya makruh, namun diizinkan Rasulullah n. Beliau bersabda ketika mengizin-kan para shahabatnya untuk melakukan ‘azal:

“Tidak ada satu jiwa pun yang telah ditakdirkan untuk diciptakan sampai hari kiamat kecuali mesti akan ada/ tercipta.”
Jabir bin Abdillah c berkata:

“Kami melakukan ‘azal sementara Al-Qur`an (wahyu) masih turun (belum berhenti terus tersampaikan kepada Rasulullah n).”5
Maka Nabi n memberikan rukhshah (keringanan) untuk melakukan ‘azal. Walham-dulillah Rabbil ‘alamin. (Ijabatus Sa`il, hal. 467-468)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t mengatakan: “Adapun menggunakan sesuatu yang bisa mencegah kehamilan, ada dua:
Pertama: Mencegah kehamilan secara permanen. Hal ini tidak diperbolehkan karena akan memutus kehamilan sehingga memper-sedikit keturunan. Ini bertentangan dengan tujuan syariat memperbanyak jumlah umat Islam. Juga, ada kemungkinan bahwa anak-anaknya yang ada akan meninggal, sehingga si wanita menjadi tidak punya anak sama sekali.
Kedua: Mencegah kehamilan dalam jangka waktu tertentu. Seperti bila si wanita banyak hamil sedangkan hamil akan melemah-kannya, dan dia ingin mengatur kehamilan setiap dua tahun sekali atau semacamnya. Hal yang seperti ini diperbolehkan, dengan syarat seijin suaminya dan tidak memadharatkan si wanita. Dalilnya, para shahabat dahulu melakukan ‘azal  terhadap istri-istri mereka pada masa Nabi n dengan tujuan agar istri-istri mereka tidak hamil. Dan Nabi n tidak melarang hal itu.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thibi’iyyah lin Nisa`, hal. 44)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar