Selasa, 02 Oktober 2012

MAWARIS


 under arsip:  Perkulihan.com.
Judul postingan : Makalah mawaris / hukum waris dalam Islam
Bidang  postingan  : makalah ilmu waris /mawaris
……
setelah sebelumnya mempostting tentang makalah penangkal BAHAYA keilmuawan dalam islam akhirnya yaitu  mengenai pemahaman yang lemah tentang hadits, dengan memposting HADITS PALSU  apa dan seperti apa,sekarang giliranya memposting tentang ilmu mawaris,karena ilmu MAWARIS ini merupakan ilmu keislaman yang bisa dikatakan hampir punah.. dalam makalah ini dijelaskan apa pengertian mawaris, hukummawaris, ketentuan warisan dalam islam, baca aja semoga bermanfaat..amin
………………..
I. PENDAHULUAN
Mawaris atau pembagian harta warisan merupakan salah satu cabang ilmu islam yang cukup kompleks. Hal ini mengingat betapa sensitifnya ilmu ini. Karena kekacauan pembagian harta waris sering terjadi perselisihan antar keluarga. Untuk itulah islam mengatur urusan ini secara mendetail.
Dalam al-qur’an dasar-dasar ilmu ini dijelaskan secara gamblang dan spesifik, tidak seperti kebanyakan ayat quran lainnya yang berbicara secara general. Hikmah dibalik itu semua adalah adanya penekanan akan pentingnya ilmu ini. Oleh karena itu, studislam kali ini akan membahas mengenai ilmu ini, ilmu fiqih mawaris
I. PEMBAHASAN

A. Mawaris Dalan Islam
1. Pengertian
Menurut bahasa mawaris adalah bentuk jama’ dari kata mirosun, yang berarti hal warisan. Sedangkan menurut istilah adalah perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan orang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup.
Ilmu yang mempelajari hal waris lebih populer disebut faroid, yaitu ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapaatkan warisan, siapa yang tidak mendapatkan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris, dan bagaimana cara pembagiannya.
2. Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris.
a. Nasab atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7).
b. Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnya suami atau istri.
c. Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak.
Sabda Rasul : Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan ( H.R. Bukhori Muslim).
d. Hubungan sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’ah.
3. Hal-hal Dapat Membatalkan Hak Waris Seseorang.
a. Pembunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan bagian harta pusaka dari orang yang dibunuhnya. Sabda Rasul :
Artinya : Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya (H.R. Nasai’i )
b. Hamba sahaya ( Status budak). Firman Allah :
Artinya : seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun.( Q.S. An Nahl {16} : 75) .
c. Berbeda agama ( kafir ). Rasulullah bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidak dapat mewarisi orang Islam” ( H.R. Jama’ah ).
4. Ahli Waris
Secara keseluruhan ahli waris yang mendapatkan harta pusaka ada 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
a. Pihak laki-laki :
1). Anak lakilaki
2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3). Ayah
4). Kakek dari pihak ayah
5). Saudara laki-laki sekandung
6). Saudara laki-laki seayah
7). Saudara laki-laki seibu
8).. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung ( keponakan)
9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10). Saudara laki-laki ayah yang sekandung ( paman )
11). Saudara laki-laki ayah se ayah
12). Anak lai-laki saudara ayah yang laki-laki sekandung
13). Anak laki-laki saudara ayah yang laki-laki seayah
14). Suami
15). Lali-laki yang memerdekakan budak.

Jika lima belas orang tersebut di atas masih ada semuanya, yang diprioritaskan ada tiga , yaitu ;
1). Ayah,
2) Anak laki-laki
3) Suami.
b. Pihak Perempuan :
1) Anak perempuan
2) Cucu perempuan dari anak laki-laki
3) Ibu
4) Nenek dari pihak ayah
5) Nenenk diri pihak ibu
6) Saudara perempuan sekandung
7) Saudara peremmpuan seayah
8) Saudara peremouan seibu
9) Istri
10) Perempuan yang memerdekakan budak
Jika Sepuluh orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan ada lima yaitu :
1). Istri
2). Anak perempuan
3). Cucu perempuan dari anak laki-laki
4). Saudara perempuan sekandung
Jika dua 25 orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan adalah sebagai perikut :
1). Ibu
2). Ayah
3). Anak laki-laki
4). Anak perempuan
5). Suami atau istri

5. Pembagian Ahli Waris.
A. Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (Furudhul Muqoddaroh)
Bagian-bagian waris yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adalah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.
 Ahli waris yang mendapatkan 1/2 adalah :
a). Anak perempuan, apa bila sendirian tidak bersama saudara.
b). Saudara perempuan tungal yang sekandung
c). Cucu perempuan, jika tidak ada anak perempuan
d). Suami, Jika tidak ada anak atau cucu.
 Ahli waris yang mendapatkan bagian 1//4. yaitu :
a). Suami, jika ada anak atau cucu
b). Istri, jika tidak ada anak atau cucu.
 Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 adalah ;
Istri, jika suami meninggalkan anak atau cucu.
 Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 adalah :
a). Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
b). Dua cucu perempuan atau lebi dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.
c). Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung
d). Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seayah, jika tidak ada saudara perempuan yang sekandung.
 Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah :
a). Ibu, apabila yang meniggal tidak meninggalka anka atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada saudara.
b). Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
 Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 adalah :
a). Ibu, apabila yang meninggal mempuanyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara lebih dari satu.
b). Ayah, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
c). Nenek, jika yang meninggal sudah tidak ada Ibu
d). Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau lebih, jika bersama anak perempuan.
B. Ahli waris ashobah
Ahli waris ashobah adalah ahli waris yang memperoleh bagian berdasarkan sisa harta pusaka setelah dibagikan ahli waris yang lain. Ahli waris ashobah dapat menghabiskan semua sisa harta pusaka. Ashobah dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Ashobah binafsih, yaitu ahli waris yang mejadi ashobah dengan sendirinya, yaitu :
a). Anak laki-laki
b). Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c). Ayah
d). Kakek dari pihak ayah
e). Saudara laki-laki sekandung
f). Saudara laki-laki seayah
g). Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
h). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
i). Paman sekandung dari ayah
j). Panan seayah dari ayah
k). Anak laki-laki sekandung dari ayah
l). Anak laki-laki paman seayah dari ayah
2. Ashobah bil ghoiri, ahli waris yang menjadi ashobah karena sebab ahli waris yang lain mereka adalah :
1). Anak perempuan, jika bersama saudara laki-laki.
2). Cucu perempuan, jika bersama cucu laki-laki
3). Saudara perempuan sekandung , jika bersama saudara laki-laki.
4). Saudara perempuan seayah, jika bersama saudara laki-laki seayah
3. Ashobah Ma’al ghoiri, ahli waris yang menjadi ashobah jika bersama ahli waris yang lain, yaitu :
a). Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih, jika bersama anak atau cucu perempuan.
b). Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika bersama anak atau cucu perempuan yang seayah.

Contoh perhitungan waris .
Pak Yumnu meninggal dunia, Ia meninggalkan ahli waris , seorang istri, Ibu, Ayah, satu anak laki-laki, dua anak perempuan dan tiga orang saudara laki-laki. Harta peninggalannya Rp. 12. 400.000,-, hutang sebelum meninggal Rp. 100.000,-, wasiat Rp. 100.000,- dan biaya perawatan jenazah Rp. 200.000,- . Berapa bagian masing-masing?
Jawab :
Harta peninggalan Rp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. Hutang Rp. 100.000,-
2. Wasiyat Rp. 100.000,-
3. Biaya perawatan Rp. 200.000,-
Jumlah Rp. 400.000,-
Harta waris Rp. 14.400 – Rp. 400.000 = Rp. 12.000.000,-
Ahli waris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. Anak Laki-laki = Ashobah binafsih
5. Anak perempuan = Ashobah bil ghoiri
6. Saudara laki-laki = mahjub
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 1500.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-

Jumlah =Rp. 5.500.000,-

Sisa =Rp. 12.000.000 – Rp. 5.500.000,- =Rp. 6.500.000,-
Anak laki-laki = 2:1 = 2/3 x 6.500.000,- =Rp. 4.333.000
Anak perempuan 1/3 x 6.500.000 =Rp. 2.166.000

B. Hukum Waris Adat dan Hukum Positif
1. Hukum waris adat
Hukum waris adat erat hubungannya dengan sifat dan bentuk kekeluargaan. Di Indonesia terdapat tiga bentuk kekeluargaan yaitu :
a. Patrilinial, yaitu jalur keturunan ada pihak laki-laki. Oleh karena itu hak waris pun hanya berlaku phak laki-laki saja. Sistem ini berlaku pada masyarakat daerah Batak, Ambon, Irian Jaya dan Bali.
b. Matrilinial, yaitu jalur keturunan ada pada pihak perempuan atau ibu. Karena itu yang berhak atas waris pun hanya anak perempuan. Sisitem ini berlaku pada masyarakat Minagkabau
c. Parental, yaitu jalur keturunan ada antara aqyah dan ibu punya peran yang sama. Karena itu warisasan pun laki-laki maupun perempuan memperoleh bagiannya. Sistem ini berlaku sebagian besar masyarakat Indonesia.

2. Hukum waris positif
Di Indonesia ada dua sistem penyelesaian waris, yaitu pertama, menggunakan KUH Perdata, Buku I dari pasal 830 hingga pasal 1130.Kewenangannya ada pada Pengadilan Negeri. Kedua,UU No. 7 th. 1989. Undang-undang ini khususnya berlaku bagi umat Islam dalam menyelesaikan pewarisan. Wewenagnya ada di pihak Pengadilan Agama. Adapun peranan Pengadilan Agama adalah :
a. Menentukan para ahli waris
b. Menentukan harta peniggalan
c. Menentukan bagian masing-masingahli waris
d. Pelaksana dalam pembagian harta peninggalan tersebut.
Pada dasarnya sebagian pasal Undang-undang No. 7 tahun 1989 , merupakan implementasi dari hukum Islam, misalnya :
a. Bab III Pasal 176 – 182, tentang ketentuan para ahli waris ( dzawil furud ).
b. Pasal 173.3 Bab II, terhalangnya hal waris bagi pembunuh untuk menerima harta waris dari yang terbunuh.
c. Pasal 171 Bab I, Jika orang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris, maka harta bendanya masuk ke Baitul Mal dan dipergunakan untuk kepentinga umat Islam.

S A B A R

SABAR
 

Rosululloh saw bersabda:
عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنَّ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ
“Sungguh mengherankan urusan seorang yang beriman, sesungguhnya segala urusannya baik, dan hal itu tidaklah dimiliki melainkan oleh orang yang beriman. Bila ia ditimpa kesenangan, ia bersyukur, maka kesenangan itu menjadi baik baginya. Dan bila ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, maka kesusahan itu baik baginya” [HR Muslim]


Disaat semua orang bingung, dengan model bagaimanakah saya hidup…
Ketika semua orang linglung, dengan prinsip hidup bagaimanakah saya pakai…
Islam dengan segala kesempurnaannya telah lama menghadirkan prinsip hidup seorang muslim yang begitu sempurna…dengan semua makna kesempurnaan…Allahu Akbar!!!


1. PILIH YANG PALING MUDAH SELAMA BUKAN DOSA DAN YANG PALING MUDAH PASTI DARI ISLAM

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهَا قَالَتْ مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلاَّ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ
Artinya: “’Aisyah radhiyallahu ‘anha istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bercerita: “Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dipilihkan antar dua pilihan melainkan beliau memilih yang paling mudah dari keduanya, selama itu bukan dosa, jika itu dosa, maka beliau manusia yang paling jauh dari dosa.” HR. Bukhari dan Muslim.
{يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ} [البقرة: 185]
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” QS. Al Baqarah: 185.
{مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ } [المائدة: 6]
Artinya: “Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” QS. Al Maidah: 6.
- Contoh dari permasalahan akidah: Menyembah hanya Allah semata lebih mudah daripada menyembah banyak sembahan
- Contoh dari permasalahan ibadah: Beribadah sesuai dengan hanya mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih mudah dibandingkan beribadah dengan mencontoh banyak orang yang tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
- Contoh dari permasalahan mu’malah: Berdagang yang jujur lebih mudah daripada tidak jujur dan menutup-nutupi keburukan barang atau lainnya.
- Contoh dalam tingkah laku: Berkata yang benar meskipun pahit lebih baik daripada menutupi terus-menerus di dalam kebatilan.
Silahkan cari contoh yang lain…

2. JANGAN PERNAH MELAKUKAN KESALAHAN YANG SAMA DUA KALI

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يُلْدَغُ الْمُؤْمِنُ مِنْ جُحْرٍ وَاحِدٍ مَرَّتَيْنِ ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang Mukmin tidak terperosok ke dalam lubang yang sama dua kali.” HR. Bukhari dan Muslim.
- Contoh permasalahan akidah: jika sudah tahu bahwa selain Allah Ta’ala tidak pernah bisa mendengar permohonan kita, maka jangan pernah meminta/memohon kecuali kepada Allah
- Contoh permasalahan ibadah: jika gara-gara begadang maka ketinggalan shalat shubuh, maka jangan pernah begadang.
- Contoh permasalahan mu’amalah: Jika pernah diberi amanah memegang uang tidak amanah, maka jangan pernah menerima amanah itu.
- Jika pernah berhutang dan malas bayar padahal sudah mampu, maka jangan pernah berhutang
- Contoh permasalahan tingkah laku: jika orangtua sekarang tidak bisa baca Al Quran dan tidak banyak ilmu agama karena malas belajar agama, maka jangan tularkan itu kepada keturunannya.
Silahkan cari contoh yang lain.

3. MERASA SANGAT RUGI JIKA KETINGGALAN KESEMPATAN UNTUK BERIBADAH

عن نَافِعٌ قَالَ قِيلَ لاِبْنِ عُمَرَ إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً فَلَهُ قِيرَاطٌ مِنَ الأَجْرِ ». فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ أَكْثَرَ عَلَيْنَا أَبُو هُرَيْرَةَ. فَبَعَثَ إِلَى عَائِشَةَ فَسَأَلَهَا فَصَدَّقَتْ أَبَا هُرَيْرَةَ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ لَقَدْ فَرَّطْنَا فِى قَرَارِيطَ كَثِيرَةٍ.
Artinya: “Nafi’ rahimaullah berkata: “Dikatakan kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku Mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang telah mengikuti jenazah maka baginya satu qirath (gunung) pahala.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan terlalu banyak untuk kita”, lalu beliau pergi menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dan bertanya (tentang hadits) dan ternyata ‘Aisyah membenarkan Abu Hurairah, maka Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sungguh, kita telah melalaikan bergunung-gunung pahala yang sangat banyak.” HR. Muslim.
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah:
وفيه دلالة على فضيلة بن عمر من حرصه على العلم وتاسفه على ما فاته من العمل الصالح
Artinya: “Di dalam hadits ini menunjukkan keistimewaan Ibnu Umar radhiyiallahu ‘anhuma dari keinginan kuat atas ilmu dan perasaan merasa rugi atas apa yang tertinggal darinya berupa amal shalih.” Lihat kitab Fath Al Bary.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - وَهَذَا حَدِيثُ قُتَيْبَةَ أَنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ. فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ وَلاَ نَتَصَدَّقُ وَيُعْتِقُونَ وَلاَ نُعْتِقُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَلاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ وَلاَ يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلاَّ مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ». قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ مَرَّةً ». قَالَ أَبُو صَالِحٍ فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatakan bahwa kaum miskin dari kaum fakir Muhajirin mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengadu: “Orang-orang kaya mendapatkan derajat yang tinggi dan nikmat yang abadi”, lalu Rasulullah bertanya: “Kenapa demikian?”, orang-orang fakir berkata: “Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana mereka berpuasa, mereka bersedekah tapi kami tidak bersedekah, mereka memerdekakan dan kami tidak memerdekakan”, maka rasulullah berkata: “Maukah kalian aku ajarkan sesuatu yang kalian dengan akan menyamai orang sebelum kalian dan mendahului orang setelah kalian dan tidak ada seorangpun yang lebih utama daripada kalian kecuali seorang yang berbuat seperti apa yang kalian perbuat.” Mereka berkata: “Tentu mau, wahai Rasulullah”, lalu beliau bersabda: “Kalian ucapkan subhanallah, alhamdulillah dan allahu akbar setiap akhir shalat sebanyak 33, 33, 33 kali”, Abu Shalih berkata: “Maka kaum muhajirin kembali lagi kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam, mereka berkata: “Kawan-kawan kami dari orang yang banyak harta mendengar (bacaan kami) maka mereka berbuat seperti apa yang kami kerjakan”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itulah kelebihan Allah yang Dia berikan kepada siapa yang dikehendakinya.” HR. Bukhari dan Muslim.
LIHAT BAGAIMANA ORANG-ORANG FAKIR DARI KAUM MUHAJIRIN MERASA RUGI KETIKA TIDAK MAMPU UNTUK BERSEDEKAH SEBAGAIMANA ORANG-ORANG KAYA.
Contoh:
-         Merasa rugi jika ketinggalan shalat berjamaah karena di dalamnya; ketinggalan pahala pergi ke masjid yaitu satu langkah diganjar pahala, satu langkah dihapuskan dosa, satu langkah diangkat derajat, ketinggalan pahala menjawab adzan yaitu mendapatkan syafaat rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketinggalan pahala shalat qabliyyah yaitu mendapat sebuah rumah di dalam surga, ketinggalan kesempatan berdoa antar adzan dan iqamah yang tidak ada penghalang antaranya dengan Allah Ta’ala, ketinggalan pahala menunggu shalat yaitu didoakan oleh para malaikat, ketinggalan pahala shalat berjamaah yaitu 27 derajat dibandingkan shalat sendirian, ketinggalan pahala mendapatkan takbiratul ihram imam yaitu terlepas dari dua sifat, sifat kemunafikan dan sifat siksa neraka.
Contoh lain…silahkan cari sendiri…

4. LAKUKAN SEGALA AKTIFITAS HIDUP DUNIA TUJUANNYA ADALAH MASUK SURGA JAUH DARI API NERAKA

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَأَصْبَحْتُ يَوْماً قَرِيباً مِنْهُ وَنَحْنُ نَسِيرُ فَقُلْتُ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَخْبِرْنِى بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِى الْجَنَّةَ وَيُبَاعِدُنِى مِنَ النَّارِ . قَالَ « لَقَدْ سَأَلْتَ عَنْ عَظِيمٍ وَإِنَّهُ لَيَسِيرٌ عَلَى مَنْ يَسَّرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ تَعْبُدُ اللَّهَ وَلاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئاً وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ وَتَصُومُ رَمَضَانَ وَتَحُجُّ الْبَيْتَ - ثُمَّ قَالَ - أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ الصَّوْمُ جُنَّةٌ وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ ». ثُمَّ قَرَأَ قَوْلَهُ تَعَالَى (تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ) حَتَّى بَلَغَ (يَعْمَلُونَ) ثُمَّ قَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ الأَمْرِ وَعَمُودِهِ وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ ». فَقُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « رَأْسُ الأَمْرِ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ - ثُمَّ قَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمِلاَكِ ذَلِكَ كُلِّهِ ». فَقُلْتُ لَهُ بَلَى يَا نَبِىَّ اللَّهِ.
فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ فَقَالَ « كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ فَقَالَ « ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ عَلَى وُجُوهِهِمْ فِى النَّارِ - أَوْ قَالَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ - إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ ».
Artinya: “Mu’adz bin Jabal pernah berkata: “Aku pernah bersama nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sebuah perjalanan, suatu pagi aku dekat dengan beliau ketika itu kita lagi dalam perjalanan, lalu aku bertanya: “Wahai Nabi Allah, beritahukanlah kepadaku akan sebuah amalan yang akan memasukkanku ke dalam surga da menjauhkanku dari neraka.” Beliau menjawab: “Sungguh kamu telah bertanya tentang yang agung dan sesungguhnya hal itu sangat mudah bagi siapa yang dimudahkan Allah atasnya, yaitu kamu beribadahlah kepada Allah tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan haji, kemudian beliau berkata: “Maukah aku tujukan kepada pintu-pintu kebaikan?, puasa adalah benteng, sedekah akan menghapuskan dosa, dan shalat seseorang pada malam hari…”. HR. Ahmad.
عن رَبِيعَةُ بْنُ كَعْبٍ الأَسْلَمِىُّ قَالَ كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِى « سَلْ ». فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِى الْجَنَّةِ. قَالَ « أَوَغَيْرَ ذَلِكَ ». قُلْتُ هُوَ ذَاكَ. قَالَ « فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ ».
Artinya: “Rabi’ah binKa’ab Al Asalamy radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku datang membawa wudhu dan hajat, lalu beliau berkata: “Mintalah”, maka akupun berkata: “Aku memohon kepadamu agar bisa bersamamu di dalam surga”, beliau bertanya: “Adakah yang lain?”, aku berkata: “Itu saja”, beliau bersabda: “Maka tolonglah aku atas dirimu dengan banyak sujud”. HR. Muslim.
LIHATLAH…BAGAIMANA PERMINTAAN MUADZ DAN RABI’AH radhiyallahu 'anhuma YANG MENUNJUKKAN BAHWA ORIENTASI MEREKA ADALAH MASUK SURGA JAUH DARI API NERAKA.  

5. MENINGGALKAN SESUATU YANG TIDAK BERMANFAAT, TERUTAMA TIDAK MANFAAT DI KEHIDUPAN AKHIRAT.

عنْ عَلِىِّ بْنِ حُسَيْنٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكَهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ ».
Artinya: “Ali bin Husain radhiyallahua ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya termasuk kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” HR. Tirmidzi.
Contoh:
-         Jika berkata-kata mendatangkan dosa, maka lebih baik diam
-         Jika keluar rumah mendatangkan dosa, maka lebih baik diam di dalam rumah kecuali harus keluar rumah maka harus jaga pandangan dan seluruh anggota tubuh shingga tidak mendatangkan dosa. Wallahu a’lam.