Sabtu, 15 September 2012

Ilmu Faroid

(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi)

Islam yang dibawa Rasulullah n merupakan rahmat bagi alam semesta. Keberadaannya sebagai agama yang sempurna dan diridhai Allah l benar-benar menyinari perjalanan hidup umat manusia, baik sebagai komunitas maupun individu. Semenjak belia, kehidupan anak manusia telah ditata sebaik-baiknya dalam Islam. Pada hari ketujuh dari kelahirannya, disyariatkan untuk disembelihkan dua ekor kambing (bila lelaki) dan bila perempuan disembelihkan satu ekor kambing, sebagai nasikah (aqiqah)nya. Pada hari itu pula diberi nama dan dibersihkan rambutnya (digundul). Rasulullah n bersabda:
كُلُّ غُلَامٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak kecil tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh (dari kelahirannya) disembelihkan untuknya, digundul, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, dari sahabat Samurah bin Jundub z. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani  t dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2838)
Beliau n juga bersabda:
عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ، لَا يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
“Tentang (aqiqah) anak lelaki dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor kambing. Tidak masalah, apakah kambing tersebut jantan ataukah betina.” (HR. Abu Dawud, dari sahabat Ummu Kurzin x. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2835)
Demikian pula selanjutnya dari perjalanan hidupnya; masa tumbuh kembang, masa dewasa, dan masa tua, tak lupa diperhatikan oleh Islam baik dalam hal jasmani maupun rohani. Setelah meninggal dunia sekalipun, Islam masih memerhatikannya; disyariatkan baginya untuk dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan dengan penuh hormat. Tak berhenti sampai di situ. Segala hal yang terkait dengan harta waris yang ditinggalkannya pun diatur dengan seadil-adilnya, bahkan dipaparkan sejelas-jelasnya dalam kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah n, sebagaimana yang akan disebutkan dalam pembahasan ‘Dasar Pijakan Ilmu Al-Faraidh’.
Para ulama pun tak tinggal diam. Mereka merangkum berbagai masalah penting seputar permasalahan waris tersebut dalam spesialisasi ilmu tertentu yang dikenal dalam khazanah ilmu-ilmu Islam dengan sebutan ilmu al-faraidh. Sebuah ilmu yang tergolong penting dalam Islam, mengingat hukum waris Islam semuanya tercakup dalam ilmu tersebut dan umat pun (dalam setiap generasinya) senantiasa membutuhkannya.
Sahabat Umar bin Al-Khaththab z mengatakan: “Pelajarilah ilmu al-faraidh, karena ia bagian dari agama kalian.” (Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, hal. 15)
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah l, untuk mengetahui lebih jelas tentang ilmu al-faraidh, ikutilah dengan saksama pembahasan berikut ini.

Definisi Ilmu Al-Faraidh
Menurut Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan Ad-Dardir dalam Asy-Syarhul Kabir (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.” (Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 11)

Pokok Bahasan Ilmu Al-Faraidh
Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah l dan Rasul-Nya n. Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut. (Lihat Al-Khulashah Fi ‘Ilmil Faraidh karya Nashir bin Muhammad Al-Ghamidi, hal. 21)

Dasar Pijakan Ilmu Al-Faraidh
Dasar pijakannya adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah n, dan ijma’. Adapun Al-Qur’an, maka sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. Allah l berfirman:
“Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anak kalian. Yaitu: bagian (jatah) seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga (2/3) dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta (1/2), dan untuk kedua orangtua (ibu bapak), bagi masing-masingnya seperenam (1/6) dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga (1/3); jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam (1/6). (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orangtua dan anak-anak kalian, maka kalian tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagi kalian (para suami) setengah (1/2) dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istri kalian itu mempunyai anak, maka kalian mendapat seperempat (1/4) dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat (1/4) harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan (1/8) dari harta yang kalian tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kalian  buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utang kalian. Jika seseorang mati, baik lelaki maupun perempuan yang tidak meninggalkan bapak dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara lelaki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam (1/6) harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga (1/3) itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah l menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” (An-Nisa’: 11-12)
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu setengah dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang lelaki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara lelaki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepada kalian, supaya kalian tidak sesat, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (An-Nisa’: 176)
Sedangkan Sunnah Rasulullah n, maka sebagaimana sabda beliau n:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikanlah bagian/jatah waris yang Allah tentukan (1/2, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, 2/3) kepada para pemiliknya, sedangkan apa yang tersisa adalah untuk ahli waris lelaki yang paling kuat (berhak).” (HR. Al-Bukhari, no. 6733, dari sahabat Abdullah bin Abbas c)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di t berkata: “Ayat-ayat tersebut (An-Nisa’: 11-12, pen.) dan ayat terakhir dari surat An-Nisa’ merupakan ayat-ayat yang mengandung sistem waris Islam. Sesungguhnya ayat-ayat tersebut dan hadits Abdullah bin Abbas c yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikanlah bagian/jatah waris yang Allah tentukan (1/2, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, 2/3) kepada para pemiliknya, sedangkan apa yang tersisa  untuk ahli waris lelaki yang paling kuat (berhak).”
mencakup mayoritas bahkan semua hukum waris sebagaimana yang akan anda lihat nanti, kecuali jatah waris nenek. Akan tetapi telah ditetapkan dalam beberapa kitab Sunan dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah dan Muhammad bin Maslamah c bahwa Nabi n telah memberi nenek jatah waris 1/6 (seperenam), seiring dengan adanya ijma’ ulama dalam masalah tersebut.” (Taisir Al-Karimirrahman, hal. 132)
Hal serupa dinyatakan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t dalam Tashilul Faraidh (hal. 6) dan Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah dalam At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah (hal. 8). Hanya saja dalam pernyataan Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di t terdapat penyebutan ijma’ yang juga merupakan dasar pijakan dalam masalah waris.

Tujuan Ilmu Al-Faraidh
Tujuan ilmu al-faraidh adalah menyampaikan segenap hak waris kepada yang berhak mendapatkannya. (Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 9, Tashilul Faraidh, hal. 11 dan Al-Khulashah Fi Ilmil Faraidh hal. 22 dan 26)

Hukum Mempelajari Ilmu Al-Faraidh
Hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah. Jika sebagian dari umat ini ada yang mempelajarinya, maka gugurlah dosa (kewajiban) bagi yang lainnya. (Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 9, Tashilul Faraidh, hal. 11 dan Al-Khulashah Fi Ilmil Faraidh hal. 22 dan 26).
Wallahu a’lam.

Penghalang Hak Waris (al-Hajb)

Penghalang Hak Waris (al-Hajb)

Al-hajb dalam bahasa Arab bermakna penghalang atau penggugur. Maka makna al-hajb menurut istilah ialah orang yang menghalangi orang lain untuk mendapatkan warisan, dan al-mahjub berarti orang yang terhalang untuk mendapatkan warisan. Adapun pengertian al-hajb menurut kalangan ulama faraid adalah menggugurkan hak ahli waris lainnya untuk menerima waris, baik secara keseluruhannya atau sebagian saja disebabkan adanya orang yang lebih berhak untuk menerimanya.
 
Mempelajari al-hajb dalam ilmu faraid sangat penting, sampai-sampai sebagian ulama berkata, “Haram berfatwa dalam bidang ilmu faraid bagi yang tidak memahami al-hajb.” Perkataan sebagian ulama tersebut sesungguhnya sangat beralasan, karena jika kita tidak mengetahui al-hajb, bisa jadi seseorang yang semestinya berhak untuk mendapatkan warisan menjadi tidak mendapat warisan, dan bisa jadi orang yang semestinya tidak berhak mendapat warisan menjadi mendapat bagian warisan.

Macam-macam al-Hajb

Al-hajb terbagi dua, yaitu:
-         Al-hajb bil washfi (berdasarkan sifatnya)
-         Al-hajb bi asy-syakhshi (karena orang lain)
 
Al-hajb bil washfi berarti orang yang terkena hajb tersebut terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, misalnya orang yang membunuh pewarisnya, kafir atau murtad, serta budak. Maka hak waris untuk kelompok ini menjadi gugur atau terhalang. Al-hajb bil washfi di dalam kalangan ulama faraid dikenal pula dengan nama al-Hirman.
 
Sedangkan al-hajb bi asy-syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang dikarenakan adanya orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya. Al-hajb bi asy-syakhshi ini sendiri terbagi menjadi dua, yaitu:
 
-         Hajb Hirman, yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang. Misalnya, terhalangnya hak waris seorang kakek karena adanya ayah, terhalangnya hak waris cucu karena adanya anak, terhalangnya hak waris saudara seayah karena adanya saudara kandung, terhalangnya hak waris seorang nenek karena adanya ibu, dan seterusnya. Harap diperhatikan bahwa hajb hirman tidak sama dengan al-Hirman (Al-hajb bil washfi) sebagaimana yang saya sebutkan diatas, kendatipun namanya sama.
-         Hajb Nuqshan, yaitu penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian yang terbanyak. Contohnya, suami terhalang mendapatkan bagian warisan, dari setengah (1/2) menjadi seperempat (1/4), karena adanya keturunan istri yang dapat mewarisi, baik keturunan tersebut dihasilkan dari perkawinannya dengan suami tersebut maupun dari suaminya yang terdahulu. Istri terhalang mendapatkan bagian warisan, dari seperempat (1/4) menjadi seperdelapan (1/8) karena adanya keturunan suami yang dapat mewarisi, baik keturunan tersebut dihasilkan dari perkawinannya dengan istri tersebut maupun dengan istri-istrinya yang lain. Demikian pula ibu, ia terhalang mendapatkan bagian warisan, dari sepertiga (1/3) menjadi seperenam (1/6) karena adanya keturunan yang dapat mewarisi dan karena sebab berkumpulnya beberapa (dua orang atau lebih) saudara laki-laki atau saudara perempuan, baik saudara sekandung, seayah maupun seibu. Contoh lainnya, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki terhalang dari mendapatkan bagian sebesar setengah (1/2) menjadi seperenam (1/6) karena adanya seorang anak perempuan kandung atau karena adanya cucu perempuan dari anak laki-laki lainnya yang lebih tinggi derajatnya, jika ia bukan anak perempuan kandung. Begitu pula, saudara perempuan seayah terhalang dari mendapatkan setengah (1/2) menjadi seperenam (1/6) karena adanya seorang saudara perempuan sekandung.
 
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah, dalam dunia faraid, apabila kata al-hajb disebutkan tanpa diikuti kata lainnya, maka yang dimaksud adalah hajb hirman.

Ahli Waris yang Tidak Terkena Hajb Hirman

Ada sederetan ahli waris yang tidak mungkin terkena hajb hirman atau dengan kata lain tidak mungkin terhalang oleh ahli waris lainnya. Mereka terdiri dan enam orang yang akan tetap mendapatkan hak waris bagaimanapun keadaannya. Keenam orang tersebut adalah:
 
1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Ayah
4.      Ibu
5.      Suami
6.      Istri
 
Bila orang yang mati meninggalkan salah satu dari keenam orang diatas, atau bahkan seluruhnya (terkecuali suami dan istri, karena mereka tidak mungkin berkumpul atau bersamaan dalam satu waktu), maka semuanya harus mendapatkan warisan, bagaimanapun keadaannya.

Ahli Waris yang Dapat Terkena Hajb Hirman

Adapun sederetan ahli waris yang dapat terkena hajb hirman ada sembilan belas orang, dua belas orang dari kalangan laki-laki dan tujuh orang dari kalangan perempuan. Hafalkan dan pahamilah daftar dan urutannya.
 
Ahli Waris dari Kalangan Laki-Laki yang Dapat Terkena Hajb Hirman Adalah:
 
1.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki. Ia terhalang hanya oleh anak laki-laki dari pewaris.
2.      Kakek dan generasi diatasnya. Mereka terhalang oleh ayah.
3.      Saudara laki-laki sekandung. Mereka terhalang oleh tiga orang, yaitu anak laki-laki dari pewaris, ayah, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. Ini adalah ijma’ para ulama.
4.      Saudara laki-laki seayah. Mereka terhalang oleh empat orang, yaitu anak laki-laki dari pewaris, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, dan saudara laki-laki sekandung.
5.      Saudara laki-laki seibu. Mereka terhalang oleh empat orang, yaitu ayah, kakek, anak laki-laki maupun anak perempuan, dan cucu laki-laki atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Ini adalah ijma’ para ulama. Dengan demikian saudara laki-laki seibu tidak akan terhalang oleh saudara laki-laki sekandung ataupun saudara laki-laki seayah, dan tidak terhalang juga oleh adanya ibu.
6.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung. Mereka terhalang oleh enam orang, yaitu ayah, kakek, anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah.
7.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Mereka terhalang oleh tujuh orang, yaitu enam orang yang menghalangi anak saudara sekandung sebagaimana yang telah disebutkan di atas (no.6) dan yang ketujuh adalah anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, karena ia lebih kuat hubungannya dengan pewaris.
8.      Paman sekandung. Dia terhalangi oleh delapan orang, yaitu tujuh orang yang menghalangi anak saudara seayah (no.7), dan yang kedelapan adalah anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, karena ia juga lebih kuat hubungannya dengan pewaris.
9.      Paman seayah. Dia terhalang oleh sembilan orang, yaitu delapan orang yang menghalangi paman sekandung (no.8), dan yang kesembilan adalah paman sekandung, karena hubungannya lebih kuat daripada paman seayah.
10.  Anak laki-laki dari paman sekandung. Mereka terhalang oleh sepuluh orang, yaitu sembilan orang yang menghalangi paman seayah (no.9), dan yang kesepuluh adalah paman seayah karena sederajat dengan ayahnya dan lebih dekat.
11.  Anak laki-laki dari paman seayah. Mereka terhalang oleh sebelas orang, yaitu sepuluh orang yang menghalangi anak laki-laki dari paman sekandung (no.10), dan yang kesebelas adalah anak laki-laki dari paman sekandung itu sendiri, karena hubungannya lebih kuat daripada anak laki-laki dari paman seayah.
12.  Laki-laki yang memerdekakan budak. Menurut ijma para ulama, mereka terhalang oleh para ahli waris yang berdasarkan nasab (hubungan kekerabatan), karena nasab lebih kuat daripada orang yang memerdekakan budak. Juga di dalam nasab, ada hukum-hukum yang tidak ada pada orang yang memerdekakan budak, seperti hubungan mahram, kewajiban memberi nafkah, gugurnya hukum qishash, tidak berlakunya kesaksian, dan lain-lain.
 
Ahli Waris dari Kalangan Perempuan yang Dapat Terkena Hajb Hirman Adalah:
 
1.      Cucu perempuan dari anak laki-laki. Mereka terhalang oleh anak laki-laki. Ia juga terhalang oleh dua anak perempuan atau lebih, karena bagian tetap anak perempuan adalah dua per tiga (2/3) dan itu tidak tersisa, kecuali jika cucu perempuan dari anak laki-laki itu bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki, maka dalam hal ini ia akan ikut mendapatkan sisa setelah harta warisan sebanyak dua per tiga (2/3) bagian dibagikan kepada dua anak perempuan. Ketentuannya, laki-laki mendapatkan bagian dua kali bagian anak perempuan. Namun cucu perempuan dari anak laki-laki ini tidak dapat terhalang oleh satu orang anak perempuan saja, karena dalam hal ini ia menjadi penyempurna bagian anak perempuan, yakni dari 1/2 menjadi 2/3. Jadi jika pewaris hanya meninggalkan anak perempuan tunggal, dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki lainnya, maka ia mendapatkan hak waris secara fardh, yakni 1/6 bagian, sebagai penyempurna bagian anak perempuan (2/3). Lebih detail tentang hal ini, Insya Allah akan saya jelaskan pada bab berikutnya dalam sub bab “Asbhabul Furudh yang Mendapat Bagian Seperenam”.
2.      Nenek dari ibu. Ia terhalang hanya oleh adanya ibu, karena tidak ada penghalang antara nenek dari ibu dan pewaris selain ibu. Oleh karena itu, ia tidak terhalang oleh ayah atau kakek.
3.      Nenek dari ayah. Menurut ijma' para ulama, ia terhalang oleh ibu. Sebab, ibu lebih berhak dengan statusnya sebagai ibu dari pewaris dan ia juga lebih dekat hubungannya dengan pewaris. Menurut jumhur ulama, nenek dari jalur ayah ini terhalang juga oleh ayah.
4.      Saudara perempuan sekandung. Mereka terhalang oleh ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, cicit laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan generasi dibawahnya.
5.      Saudara perempuan seayah. Mereka terhalang oleh orang-orang yang menghalangi saudara perempuan sekandung, dan terhalang juga oleh saudara laki-laki sekandung dan oleh saudara perempuan sekandung, jika mereka menjadi ashabah. Saudara perempuan seayah juga terhalang oleh dua orang saudara perempuan sekandung, kecuali jika saudara perempuan seayah ini bersama saudara laki-laki seayah. Jika demikian, ia menjadi ashabah dan tidak terhalang. Jika ia bersama saudara laki-laki seayah tersebut, maka ia ikut mendapatkan sisa setelah bagian dua per tiga (2/3) untuk dua saudara perempuan sekandung. Ketentuannya, saudara laki-laki seayah mendapatkan bagian dua kali bagian saudara perempuan seayah. Namun saudara perempuan seayah ini tidak dapat terhalang oleh satu orang saudara perempuan sekandung, karena dalam hal ini ia menjadi penyempurna bagian saudara perempuan sekandung, dari 1/2 menjadi 2/3. Jadi jika pewaris hanya meninggalkan saudara perempuan sekandung tunggal, dan tidak ada saudara laki-laki sekandung lainnya, maka ia mendapatkan hak waris secara fardh, yakni 1/6 sebagai penyempurna bagian saudara perempuan sekandung (2/3). Lebih detail tentang hal ini, Insya Allah akan saya jelaskan pada bab berikutnya.
6.      Saudara perempuan seibu. Mereka terhalang oleh ayah, kakek, anak laki-laki maupun anak perempuan, cucu laki-laki atau cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seluruh keturunan yang mewarisi, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, saudara seibu tidak akan terhalang oleh saudara sekandung ataupun saudara seayah, dan tidak terhalang juga oleh adanya ibu.
7.      Perempuan yang memerdekakan budak. Mereka terhalang oleh ahli waris yang berdasarkan nasab atau kekerabatan, karena nasab lebih kuat daripada seseorang yang memerdekakan budak.

Kaidah-Kaidah yang Berlaku dalam Hajb Hirman

Kaidah-kaidah yang berlaku pada hajb hirman ada lima, yaitu:
 
1.      Setiap orang yang berhubungan dengan pewaris karena adanya perantara, maka penghalangnya adalah si perantara itu. Misalnya cucu laki-laki dari anak laki-laki akan terhalang oleh anak laki-laki, kakek akan terhalang oleh ayah, nenek terhalang oleh ibu, dan seterusnya. Kecuali anak dari ibu, ia mewarisi bersama perantara yang menghubungkannya, yaitu ibu. Ketentuan ini merupakan ijma’ para ulama.
2.      Setiap orang yang jalur keturunannya lebih dekat dapat menghalangi orang yang jalurnya lebih jauh. Oleh karena itu, ayah dapat menghalangi saudara laki-laki atau saudara perempuan pewaris. Saudara-laki-laki atau saudara perempuan menghalangi paman. Anak menghalangi ayah dalam mewarisi dengan ashabah, karena dalam situasi seperti ini, ayah menjadi ashhabul furudh, dan ia mendapatkan seperenam (1/6).
3.      Orang yang lebih dekat derajatnya (hubungannya) dengan pewaris menghalangi orang yang lebih jauh tali kekerabatannya, yaitu ketika kekuatan kekerabatan tidak lagi berfungsi. Contoh, seorang anak laki-laki dapat menghalangi cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki, ayah dapat menghalangi kakek, ibu dapat menghalangi nenek, saudara dapat menghalangi anak saudara, dan paman dapat menghalangi anak paman, dan demikian seterusnya.
4.      Orang yang paling kuat dalam kekerabatan dapat menghalangi orang yang lemah tingkat kekerabatannya. Misalnya, saudara kandung menghalangi saudara seayah. Anak saudara kandung menghalangi anak saudara seayah. Paman kandung menghalangi paman seayah, dan anak paman sekandung menghalangi anak paman seayah.
5.      Tidak ada yang dapat menghalangi ushul (pokok), kecuali ushul pula, dan tidak ada yang dapat menghalangi furu' (cabang), kecuali furu' pula. Orang-orang yang berada secara menyamping dalam hubungan kekerabatan dapat dihalangi oleh ushul, furu', dan al-hawasyi (kerabat menyamping) yang hubungan kekerabatannya lebih dekat. Dengan demikian, tidak ada yang dapat menghalangi kakek, kecuali ayah, dan tidak ada yang dapat menghalangi nenek, kecuali ibu. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki tidak terhalang, kecuali oleh anak laki-laki. Saudara sekandung dihalangi oleh anak dan ayah. Saudara seayah dihalangi oleh anak, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, saudara sekandung, dan demikian seterusnya.

Pengelompokan Hajb Hirman

Dengan merujuk pada penjelasan-penjelesan diatas, maka dapat disimpulkan, para ahli waris dalam hajb hirman dapat dibagi menjadi empat kelompok, yaitu:
1.      Ahli waris yang bisa menghalangi dan tidak bisa terhalang, yaitu bapak, ibu, anak laki-laki dan anak perempuan.
2.      Ahli waris yang tidak bisa menghalangi dan bisa terhalang, yaitu saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu.
3.      Ahli waris yang tidak bisa menghalangi dan tidak bisa terhalang, yaitu suami dan istri.
4.      Ahli waris yang bisa menghalangi dan bisa pula terhalang, yaitu para ahli waris selain yang tersebut di atas.
 

Bentuk-bentuk Waris

Bentuk-bentuk Waris

Terdapat empat bentuk waris yang dapat dilakukan, yaitu:
1.      Hak waris secara fardh, yakni para ashhabul furudh yang mendapatkan bagian waris secara tetap, sebagaimana yang sudah Allah tetapkan di dalam Al-Qur’an secara jelas.
2.      Hak waris secara ashabah, yakni mereka yang mendapatkan sisa waris setelah dibagikan kepada ashhabul furudh.
3.      Hak waris secara tambahan, yaitu apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada semua ashhabul furudh masih juga tersisa, sedangkan disana tidak ada ahli waris ashabah, maka sisanya diberikan kepada ashhabul furudh sesuai dengan bagian yang telah ditentukan, kecuali untuk suami atau istri. Hak waris secara tambahan ini disebut juga Ar-radd. Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya. Kecuali bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dan ashabah, juga tidak ada kerabat yang memiliki ikatan rahim (dzawil arham), maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri. Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yang berhak untuk mewarisinya, baik dari kalangan ashhabul furudh, ashabah maupun dzawil arham, maka para istri mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak warisnya. Dengan demikian, para istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yang meninggal.
4.      Hak waris secara pertalian rahim. Bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh, tidak pula ashabah, maka para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak untuk mendapatkan warisan. Mereka disebut juga sebagai dzawil arham, misalnya paman dari pihak ibu (saudara laki-laki ibu), bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu), bibi dari pihak ayah (saudara perempuan ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak perempuan, kakek dari jalur ibu, dan lain-lain.
 

Pengelompokan Ahli Waris

Pengelompokan Ahli Waris

Terdapat empat kelompok ahli waris, berikut ini adalah penjelasannya:

Kelompok Ashhabul Furudh

Yaitu kelompok ahli waris yang pertama kali diberi bagian harta warisan. Mereka adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma' secara tetap. Mereka berjumlah tujuh orang, yaitu:
 
1.      Ibu
2.      Saudara laki-laki seibu
3.      Saudara perempuan seibu
4.      Nenek dari ayah
5.      Nenek dari ibu
6.      Suami
7.      Istri

Kelompok Ashabah

Yaitu kelompok ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ashhabul furudh. Bahkan, jika ternyata tidak ada ashabul furudh serta ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan yang ada. Begitu juga, jika harta waris yang ada sudah habis dibagikan kepada ashabul furudh, maka merekapun tidak mendapat bagian. Mereka berjumlah dua belas, yaitu sepuluh dari kerabat yang merupakan kerabat pewaris berdasarkan silsilah keluarga dari garis laki-laki (nasab) dan dua lagi dari luar kerabat, yaitu karena ia yang telah memerdekakan pewaris jika status pewaris sebelumnya adalah sebagai budak dia.
 
Sepuluh ashabah yang merupakan kerabat laki-laki tersebut adalah:
1.      Anak laki-laki
2.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah
3.      Saudara laki-laki sekandung
4.      Saudara laki-laki seayah
5.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
7.      Paman sekandung
8.      Paman seayah
9.      Anak laki-laki dari paman sekandung
10.  Anak laki-laki dari paman seayah
 
Sedangkan dua orang diluar kerabat adalah:
1.      Laki-laki yang memerdekakan budak
2.      Perempuan yang memerdekakan budak
 
Dari seluruh ashabah diatas, ada satu ashabah yang paling kuat, yaitu anak laki-laki. Walau banyaknya ashabul furudh yang merupakan ahli waris, maka anak laki-laki ini pasti mendapatkan bagian warisan, karena ia dapat menghalangi sejumlah ashabul furudh dan ashabah lainnya untuk mendapatkan bagian warisan.

Kelompok Ashhabul Furudh atau Ashabah

Yaitu kelompok ahli waris yang pada kondisi tertentu bisa menjadi ashhabul furudh atau bisa juga menjadi ashabah, hal itu tergantung dengan kondisi yang menjadi syarat utamanya. Mereka adalah:
1.      Anak perempuan
2.      Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dan seterusnya kebawah
3.      Saudara perempuan sekandung
4.      Saudara perempuan seayah
 
Mereka akan digolongkan kedalam kelompok ashhabul furudh, selama tidak ada saudara laki-laki mereka. Namun jika ada saudara laki-laki mereka, walaupun hanya berjumlah satu orang, maka mereka digolongkan ke dalam kelompok ashabah.

Kelompok Ashhabul Furudh dan Ashabah

Yaitu kelompok ahli waris yang pada kondisi tertentu bisa menjadi ashhabul furudh, bisa juga menjadi ashabah, dan bisa juga sebagai gabungan dari keduanya, yaitu sebagai ashhabul furudh dan ashabah secara sekaligus dalam satu waktu, hal itu tergantung dengan kondisi yang menjadi syarat utamanya. Mereka adalah:
1.      Ayah
2.      Kakek (bapak dari ayah)
 
Hal ini terjadi karena semua ahli waris dari kelompok ashhabul furudh yang ada sudah menerima bagiannya, namun masih ada harta waris yang tersisa, sedangkan disana tidak ada ashabah yang lain, maka sisanya diberikan kepada kelompok ini.
 

Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan Menurut Ijma’ para Ulama

Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan Menurut Ijma’ para Ulama

Pada pembahasan sebelumnya, telah saya sampaikan bahwa ahli waris yang ditetapkan oleh Allah secara jelas di dalam Al-Qur’an adalah anak, orang tua, suami atau istri, saudara seibu, dan saudara sekandung atau saudara seayah. Namun para ulama telah menetapkan bahwa terdapat lima belas laki-laki dan sepuluh perempuan yang berhak untuk mendapatkan hak waris. Dalam hal ini tidak ada seorangpun yang menyalahi ijma’ para ulama tersebut, karena mereka bersandar kepada dalil Al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw. Saya gambarkan diagram seluruh ahli waris tersebut sebagai berikut:
 

Ahli Waris Laki-laki

Terdapat 15 ahli waris laki-laki yang telah menjadi ijma’ para ulama, yaitu:
1.      Anak laki-laki.
2.      Cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Mencakup pula cicit laki-laki dari keturunan cucu laki-laki, dimana cucu laki-laki tersebut berasal dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula keturunan laki-laki yang seterusnya kebawah, yang penting mereka berasal dari pokok yang laki-laki yang tidak tercampuri unsur wanita.
3.      Ayah.
4.      Kakek sahih (bapak dari ayah) dan laki-laki generasi diatasnya yang tidak tercampuri unsur wanita.
5.      Saudara laki-laki sekandung.
6.      Saudara laki-laki seayah.
7.      Saudara laki-laki seibu.
8.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
9.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
10.  Paman sekandung (saudara laki-laki sekandung ayah, baik adik maupun kakak ayah).
11.  Paman seayah (saudara laki-laki seayah ayah, baik adik maupun kakak ayah).
12.  Anak laki-laki dari paman sekandung.
13.  Anak laki-laki dari paman seayah.
14.  Suami.
15.  Laki-laki yang memerdekakan budak, baik budak laki-laki maupun budak perempuan.

Ahli Waris Perempuan

Terdapat 10 ahli waris perempuan yang telah menjadi ijma’ para ulama, yaitu:
1.      Anak perempuan.
2.      Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Mencakup pula cicit perempuan dari keturunan cucu laki-laki, dimana cucu laki-laki tersebut berasal dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula keturunan perempuan yang seterusnya kebawah, yang penting mereka berasal dari pokok yang laki-laki yang tidak tercampuri unsur wanita.
3.      Ibu.
4.      Nenek (ibu dari ayah).
5.      Nenek (ibu dari ibu). Nenek, baik ibu dari ayah maupun ibu dari ibu, semuanya bersekutu dalam satu bagian yang telah ditetapkan untuk mereka (dibagi sama rata), itupun apabila mereka mendapatkan hak waris, yakni tidak ada penghalang bagi hak waris mereka.
6.      Saudara perempuan sekandung.
7.      Saudara perempuan seayah.
8.      Saudara perempuan seibu.
9.      Istri.
10.  Perempuan yang memerdekakan budak, baik budak laki-laki maupun budak perempuan.
 

Dalil-Dalil yang Menetapkan Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan

Dalam menetapkan ahli waris laki-laki dan perempuan sebagaimana diatas, para ulama bersandar kepada dalil-dalil atau rujukan yang kuat, yaitu dari Al-Qur’an dan hadits Nabi saw. Berikut ini saya coba sampaikan dalil-dalilnya.

Dalil-Dalil yang Menetapkan Ahli Waris Laki-laki

Dalil-dalil yang memberikan hak waris kepada laki-laki yang berjumlah lima belas adalah firman Allah swt. dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi saw. Dalil-dalil tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
 
Anak laki-laki, sebagaimana firman Allah, "Allah mewasiatkan (mensyariatkan) bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (an-Nisaa' [4]: 11).
 
Sedangkan cucu, cicit, dan keturunan di bawahnya, dikiaskan dengan anak laki-laki, seperti dalam firman-Nya, "Wahai anak Adam...", "Wahai Bani Israil...", dan lain sebagainya.
 
Sedangkan ayah, disebutkan dalam Al-Qur’an, "...dan untuk ibu-bapak, masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan..." (an-Nisaa' [4]: 11); dan firman-Nya, "...dia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja)." (an-Nisaa' [4]: 11).
 
Adapun kakek, dia masuk dalam kata-kata ayah, sehingga secara implisit telah disebutkan oleh nash Al-Qur’an. Rasulullah saw. juga telah menganjurkan agar memberikan seperenam (1/6) kepada kakek. Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi saw. kemudian berkata, "Cucu laki-laki dan cicit laki-laki ku meninggal dunia, lantas berapakah bagian harta waris yang ditinggalkannya untukku?" Rasulullah menjawab, “Kamu mendapatkan bagian seperenam.” Adapun yang dimaksud hadits tersebut adalah kakek (ayahnya ayah), buyut, dan generasi di atasnya. Bagian ini tidak termasuk kakek dari ibu (ayahnya ibu) karena kakek dari ibu termasuk golongan dzawil arham, yaitu para ahli waris yang tidak termasuk ashhabul furudh dan tidak pula ashabah.
 
Adapun dalil untuk saudara sekandung dan saudara seayah, adalah firman Allah, "Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak..." (an-Nisaa' [4]:176) Adapun yang dimaksud saudara laki-laki pada ayat ini adalah saudara sekandung dan saudara seayah.
 
Adapun dalil saudara seibu, adalah firman Allah, "...Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta..." (an-Nisaa' [4]: 12)
 
Adapun dalil yang menerangkan hak waris bagi anak laki-laki saudara sekandung, anak laki-laki saudara seayah, paman sekandung, paman seayah, anak laki-laki paman sekandung, dan anak laki-laki paman seayah, yakni hadits Nabi, "Berikanlah harta waris kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya, untuk orang laki-laki yang lebih utama."
 
Adapun dalil untuk hak waris suami, adalah firman Allah, "Bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu..." (an-Nisaa' [41:12)
 
Dalil untuk hak waris orang yang memerdekakan budak, yakni sabda Nabi saw, "Hak wala' itu hanya bagi orang yang telah membebaskan budak (nya)."
 
Demikianlah, berdasarkan dalil-dalil diatas, para ulama telah menetapkan bahwa lima belas laki-laki yang telah disebutkan di atas berhak mendapatkan harta yang diwariskan sesuai dengan bagian mereka masing-masing. Dalam hal ini, tidak ada seorang pun yang menyalahi ijma’ para ulama tersebut.

Dalil-Dalil yang Menetapkan Ahli Waris Perempuan

Dalil-dalil yang memberikan hak waris kepada perempuan yang berjumlah sepuluh adalah firman Allah swt. dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi saw. Dalil-dalil tersebut dapat dilihat sebagai berikut.
 
Anak perempuan, sebagaimana firman Allah swt. dalam Al-Qur’an, "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta...." (an-Nisaa' [4]: 11)
 
Sedangkan dalil hak waris untuk cucu dan cicit perempuan serta generasi di bawahnya, dikiaskan dengan anak perempuan, karena cucu dari seorang anak, ketika dia tidak ada, adalah seperti anak itu sendiri. Karenanya, semua laki-laki dianggap seperti seorang laki-laki, dan semua perempuan dianggap seperti seorang perempuan.
 
Adapun dalil hak waris untuk ibu, yaitu firman Allah swt., "...Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam..." (an-Nisaa' [4]: 11)
 
Adapun dalil hak waris untuk nenek dari jalur mana pun, yakni dari hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Qabishah bin Dzu'aib sebagai berikut: "Seorang nenek datang kepada Abu Bakar r.a. menanyakan hak warisnya, lalu Abu Bakar menjawab, 'Kamu tidak mempunyai hak sedikit pun menurut ketentuan Kitab Allah dan aku tidak tahu sedikit pun berapa hakmu di dalam Sunnah Nabi. Oleh karena itu, kembalilah sampai aku menanyakan kepada seseorang.' Kemudian Abu Bakar menanyakan hal ini kepada Mughirah, lalu Mughirah bin Syu'bah menjawab, 'Aku pernah mengetahui bahwasanya Rasulullah saw. memberikan warisan kepada nenek sebesar seperenam.' Kemudian Abu Bakar bertanya kepadanya, 'Apakah ada orang lain bersama kamu pada waktu itu?' Kemudian Muhammad bin Maslamah berdiri seraya berucap seperti apa yang telah dikatakan oleh Mughirah bin Syu'bah. Setelah mendengar itu, Abu Bakar r.a. memutuskan bahwa seperenam menjadi hak si nenek. Lalu datanglah nenek yang lain kepada Umar r.a. menanyakan perihal bagian hak warisnya, lalu Umar berkata kepadanya, 'Kamu tidak mempunyai hak sedikit pun dalam Kitab Allah, tetapi hanya seperenam itulah. Namun, jika kamu berdua bersama-sama, seperenam itu untuk kamu berdua, dan siapa saja di antara kamu berdua yang menyendiri, maka seperenam itu untuknya.'" (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasa'i dan hadits ini dianggap sahih oleh at-Tirmidzi). Ada riwayat lain dari Buraidah bahwa Rasulullah saw. menjadikan bagian seperenam untuk nenek, dengan syarat jika tidak ada ibu yang bersamanya.
 
Adapun dalil hak waris untuk saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah adalah firman Allah swt., "...Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya..." (an-Nisaa' [4]: 176)
 
Sedangkan saudara perempuan seibu, dalilnya adalah firman Allah swt., "...Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak; tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta..." (an-Nisaa' [4]: 12)
 
Dalil hak waris untuk istri, yakni firman Allah swt., "…Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan..." (an-Nisaa' [4]: 12)
 
Sedangkan dalil untuk seorang perempuan yang membebaskan budak, sabda Nabi saw, "Hak wala' itu hanya bagi orang yang telah membebaskan budak (nya)."
 
Demikianlah, para ulama telah bersepakat memberikan hak waris kepada sepuluh orang ahli waris perempuan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, tanpa seorang pun yang menyalahi ijma’ para ulama tersebut.

Syarat-syarat Waris

Syarat-syarat Waris

Syarat-syarat waris ada tiga, diantaranya adalah:
 
1.      Telah meninggalnya pewaris baik secara nyata maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal oleh hakim, karena setelah dinantikan hingga kurun waktu tertentu, tidak terdengar kabar mengenai hidup matinya). Hal ini sering terjadi pada saat datang bencana alam, tenggelamnya kapal di lautan, dan lain-lain.
2.      Adanya ahli waris yang masih hidup secara nyata pada waktu pewaris meninggal dunia.
3.      Seluruh ahli waris telah diketahui secara pasti, termasuk kedudukannya terhadap pewaris dan jumlah bagiannya masing-masing.
 

Sebab-sebab Mendapatkan Hak Waris

Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris, diantaranya adalah:
 
1.      Memiliki ikatan kekerabatan secara hakiki (yang ada ikatan nasab murni atau ikatan darah), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
2.      Adanya ikatan pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah legal yang telah disahkan secara syar'i antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersenggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, seperti nikah mut’ah, kawin kontrak dan sebagainya tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris. Bagaimana bisa ada hak waris, sedangkan pernikahannya itu sendiri adalah tidak sah.
3.      Al-Wala, yaitu terjadinya hubungan kekerabatan karena membebaskan budak. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia yang merdeka. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, dengan syarat budak itu sudah tidak memiliki satupun ahli waris, baik ahli waris berdasarkan ikatan kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
 

Penggugur Hak Waris

Tidak semua ahli waris bisa mendapatkan harta warisan. Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang menjadi gugur untuk mendapatkan harta warisan. Penggugur hak waris ini ada tiga, diantaranya adalah:
 
1.      Budak. Seseorang yang berstatus sebagai budak (yang belum merdeka) tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai budak murni, budak yang akan dinyatakan merdeka seandainya tuannya meninggal, ataupun budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi bagaimanapun keadaannya, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik, terkecuali jika ia telah merdeka. Hadits Rasulullah saw, “Siapa yang menjual seorang hamba (budak) sedangkan dia memiliki harta, maka hartanya tersebut menjadi milik pembelinya, kecuali bila hamba tersebut mensyaratkannya (yakni membuat perjanjian dahulu dengan pembelinya supaya hartanya tidak menjadi milik tuannya yang baru tersebut).” (HR. Ibnu Majah). Namun jika budak tersebut sudah benar-benar merdeka, misalnya karena dibebaskan oleh tuannya, maka barulah ia berhak untuk mendapatkan hak waris dan juga mewariskan, karena status dia sudah sebagai orang merdeka. Untuk di zaman kita sekarang ini, sudah banyak undang-undang di berbagai negara yang melarang perbudakan, oleh karena itu jarang sekali kita menemukan budak, atau mungkin sudah tidak ada sama sekali.
 
2.      Pembunuhan. Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.: "Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta sedikitpun." (HR Abu Daud). Juga di dalam hadits lainnya, Rasulullah bersabda, “Tidak ada hak bagi si pembunuh untuk mewarisi.” (HR Malik, Ahmad dan Ibnu Majah). Maka jika ada anak yang membunuh orang tuanya dengan jalan apapun karena ingin segera mendapatkan harta warisan, maka sesungguhnya ia telah berdosa besar, yakni dosa membunuh orang tua dan juga dosa mengambil harta warisan yang bukan merupakan haknya. Imam Malik memberi pengecualian untuk kasus pembunuhan yang tanpa disengaja, misal karena suami sedang memegang pisau yang hendak digunakan untuk menyembelih ternak, kemudian tiba-tiba istrinya jatuh terpeleset dan tepat mengenai pisau yang dibawa suaminya tersebut. Maka suami tersebut wajib membayar diyat kepada keluarga/wali istrinya, namun ia tetap mendapatkan waris dari harta milik istrinya tersebut (tidak termasuk dengan harta diyat-nya yang sudah ia berikan). Juga mengenai pembunuhan yang disengaja karena pembelaan diri, misal ia diserang dan terancam jiwanya, maka pembunuhan seperti ini tidak menghalangi hak warisan si pembunuhnya.
 
3.      Berlainan agama. Seorang muslim tidak dapat mewarisi harta warisan orang non muslim walapun ia adalah orang tua atau anak, dan begitu pula sebaliknya. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya: "Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam." (HR Bukhari dan Muslim). Menurut pendapat syaikh Al-‘Utsaimin, khusus untuk orang munafik, jika ia terlihat jelas kemunafikannya, maka ia masuk ke dalam kategori orang kafir, sehingga ia tidak dapat saling waris-mewarisi bersama kerabatnya yang muslim. Namun jika kemunafikannya tidak terlihat secara zhahir, maka ia tetap dianggap sebagai seorang muslim. Pendapat ini berseberangan dengan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang berkata “Tidak ada penghalang saling waris-mewarisi antara seorang muslim dengan seorang munafik. Sebab seorang munafik dihukumi muslim secara zhahir.” Ia juga berpendapat, seorang muslim dapat mewarisi harta dari kerabatnya yang murtad dan kafir dzimmi, yakni orang kafir yang tidak memerangi umat Islam dan agama Islam, dan hidup/tinggal di negeri kaum muslimin yang diikat dengan perjanjian untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku di negeri tersebut.