Penghalang Hak Waris (al-Hajb)
Al-hajb dalam bahasa Arab bermakna penghalang atau
penggugur. Maka makna al-hajb menurut istilah ialah orang yang
menghalangi orang lain untuk mendapatkan warisan, dan al-mahjub berarti
orang yang terhalang untuk mendapatkan warisan. Adapun pengertian al-hajb
menurut kalangan ulama faraid adalah menggugurkan hak ahli waris lainnya untuk
menerima waris, baik secara keseluruhannya atau sebagian saja disebabkan adanya
orang yang lebih berhak untuk menerimanya.
Mempelajari al-hajb dalam ilmu faraid sangat penting,
sampai-sampai sebagian ulama berkata, “Haram berfatwa dalam bidang ilmu
faraid bagi yang tidak memahami al-hajb.” Perkataan sebagian ulama tersebut
sesungguhnya sangat beralasan, karena jika kita tidak mengetahui al-hajb, bisa
jadi seseorang yang semestinya berhak untuk mendapatkan warisan menjadi tidak
mendapat warisan, dan bisa jadi orang yang semestinya tidak berhak mendapat
warisan menjadi mendapat bagian warisan.
Macam-macam al-Hajb
Al-hajb terbagi dua, yaitu:
-
Al-hajb bil washfi
(berdasarkan sifatnya)
-
Al-hajb bi asy-syakhshi
(karena orang lain)
Al-hajb bil washfi berarti orang yang terkena hajb tersebut
terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, misalnya orang yang
membunuh pewarisnya, kafir atau murtad, serta budak. Maka hak waris untuk
kelompok ini menjadi gugur atau terhalang. Al-hajb bil washfi di dalam kalangan
ulama faraid dikenal pula dengan nama al-Hirman.
Sedangkan al-hajb bi asy-syakhshi yaitu gugurnya hak waris
seseorang dikarenakan adanya orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya.
Al-hajb bi asy-syakhshi ini sendiri terbagi menjadi dua, yaitu:
-
Hajb Hirman,
yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang. Misalnya,
terhalangnya hak waris seorang kakek karena adanya ayah, terhalangnya hak waris
cucu karena adanya anak, terhalangnya hak waris saudara seayah karena adanya
saudara kandung, terhalangnya hak waris seorang nenek karena adanya ibu, dan
seterusnya. Harap diperhatikan bahwa hajb hirman tidak sama dengan al-Hirman
(Al-hajb bil washfi) sebagaimana yang saya sebutkan diatas, kendatipun namanya
sama.
-
Hajb Nuqshan,
yaitu penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian yang
terbanyak. Contohnya, suami terhalang mendapatkan bagian warisan, dari setengah
(1/2) menjadi seperempat (1/4), karena adanya keturunan istri yang dapat
mewarisi, baik keturunan tersebut dihasilkan dari perkawinannya dengan suami
tersebut maupun dari suaminya yang terdahulu. Istri terhalang mendapatkan bagian
warisan, dari seperempat (1/4) menjadi seperdelapan (1/8) karena adanya
keturunan suami yang dapat mewarisi, baik keturunan tersebut dihasilkan dari
perkawinannya dengan istri tersebut maupun dengan istri-istrinya yang lain.
Demikian pula ibu, ia terhalang mendapatkan bagian warisan, dari sepertiga (1/3)
menjadi seperenam (1/6) karena adanya keturunan yang dapat mewarisi dan karena
sebab berkumpulnya beberapa (dua orang atau lebih) saudara laki-laki atau
saudara perempuan, baik saudara sekandung, seayah maupun seibu. Contoh lainnya,
seorang cucu perempuan dari anak laki-laki terhalang dari mendapatkan bagian
sebesar setengah (1/2) menjadi seperenam (1/6) karena adanya seorang anak
perempuan kandung atau karena adanya cucu perempuan dari anak laki-laki lainnya
yang lebih tinggi derajatnya, jika ia bukan anak perempuan kandung. Begitu pula,
saudara perempuan seayah terhalang dari mendapatkan setengah (1/2) menjadi
seperenam (1/6) karena adanya seorang saudara perempuan sekandung.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah, dalam dunia faraid,
apabila kata al-hajb disebutkan tanpa diikuti kata lainnya, maka yang dimaksud
adalah hajb hirman.
Ahli Waris yang Tidak Terkena Hajb Hirman
Ada sederetan ahli waris yang tidak mungkin terkena hajb
hirman atau dengan kata lain tidak mungkin terhalang oleh ahli waris lainnya.
Mereka terdiri dan enam orang yang akan tetap mendapatkan hak waris bagaimanapun
keadaannya. Keenam orang tersebut adalah:
1.
Anak laki-laki
2.
Anak perempuan
3.
Ayah
4.
Ibu
5.
Suami
6.
Istri
Bila orang yang mati meninggalkan salah satu dari keenam
orang diatas, atau bahkan seluruhnya (terkecuali suami dan istri, karena mereka
tidak mungkin berkumpul atau bersamaan dalam satu waktu), maka semuanya harus
mendapatkan warisan, bagaimanapun keadaannya.
Ahli Waris yang Dapat Terkena Hajb Hirman
Adapun sederetan ahli waris yang dapat terkena hajb hirman ada
sembilan belas orang, dua belas orang dari kalangan laki-laki dan tujuh orang
dari kalangan perempuan. Hafalkan dan pahamilah daftar dan urutannya.
Ahli Waris dari Kalangan Laki-Laki yang Dapat Terkena Hajb
Hirman Adalah:
1.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki. Ia terhalang hanya oleh anak
laki-laki dari pewaris.
2.
Kakek dan generasi diatasnya. Mereka terhalang oleh ayah.
3.
Saudara laki-laki sekandung. Mereka terhalang oleh
tiga orang, yaitu anak laki-laki dari pewaris, ayah, dan cucu laki-laki dari
anak laki-laki. Ini adalah ijma’ para ulama.
4.
Saudara laki-laki seayah. Mereka terhalang oleh empat orang, yaitu anak
laki-laki dari pewaris, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, dan saudara
laki-laki sekandung.
5.
Saudara laki-laki seibu. Mereka terhalang oleh empat orang, yaitu ayah,
kakek, anak laki-laki maupun anak perempuan, dan cucu laki-laki atau cucu
perempuan dari anak laki-laki. Ini adalah ijma’ para ulama. Dengan demikian
saudara laki-laki seibu tidak akan terhalang oleh saudara laki-laki sekandung
ataupun saudara laki-laki seayah, dan tidak terhalang juga oleh adanya ibu.
6.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung. Mereka terhalang oleh
enam orang, yaitu ayah, kakek, anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak
laki-laki, saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah.
7.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Mereka terhalang oleh tujuh
orang, yaitu enam orang yang menghalangi anak saudara sekandung sebagaimana yang
telah disebutkan di atas (no.6) dan yang ketujuh adalah anak laki-laki dari
saudara laki-laki sekandung, karena ia lebih kuat hubungannya dengan pewaris.
8.
Paman sekandung. Dia terhalangi oleh delapan orang, yaitu tujuh orang
yang menghalangi anak saudara seayah (no.7), dan yang kedelapan adalah anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah, karena ia juga lebih kuat hubungannya
dengan pewaris.
9.
Paman seayah. Dia terhalang oleh sembilan orang, yaitu delapan orang yang
menghalangi paman sekandung (no.8), dan yang kesembilan adalah paman sekandung,
karena hubungannya lebih kuat daripada paman seayah.
10.
Anak laki-laki dari paman sekandung. Mereka terhalang oleh sepuluh orang, yaitu
sembilan orang yang menghalangi paman seayah (no.9), dan yang kesepuluh adalah
paman seayah karena sederajat dengan ayahnya dan lebih dekat.
11.
Anak laki-laki dari paman seayah. Mereka terhalang oleh sebelas orang, yaitu
sepuluh orang yang menghalangi anak laki-laki dari paman sekandung (no.10), dan
yang kesebelas adalah anak laki-laki dari paman sekandung itu sendiri, karena
hubungannya lebih kuat daripada anak laki-laki dari paman seayah.
12.
Laki-laki yang memerdekakan budak. Menurut ijma para ulama, mereka terhalang
oleh para ahli waris yang berdasarkan nasab (hubungan kekerabatan), karena nasab
lebih kuat daripada orang yang memerdekakan budak. Juga di dalam nasab, ada
hukum-hukum yang tidak ada pada orang yang memerdekakan budak, seperti hubungan
mahram, kewajiban memberi nafkah, gugurnya hukum qishash, tidak berlakunya
kesaksian, dan lain-lain.
Ahli Waris dari Kalangan Perempuan yang Dapat Terkena Hajb
Hirman Adalah:
1.
Cucu perempuan dari anak laki-laki. Mereka
terhalang oleh anak laki-laki. Ia juga terhalang oleh dua anak perempuan atau
lebih, karena bagian tetap anak perempuan adalah dua per tiga (2/3) dan itu
tidak tersisa, kecuali jika cucu perempuan dari anak laki-laki itu bersama cucu
laki-laki dari anak laki-laki, maka dalam hal ini ia akan ikut mendapatkan sisa
setelah harta warisan sebanyak dua per tiga (2/3) bagian dibagikan kepada dua
anak perempuan. Ketentuannya, laki-laki mendapatkan
bagian dua kali bagian anak perempuan. Namun cucu perempuan dari anak laki-laki
ini tidak dapat terhalang oleh satu orang anak perempuan saja, karena dalam hal
ini ia menjadi penyempurna bagian anak perempuan, yakni dari 1/2 menjadi 2/3.
Jadi jika pewaris hanya meninggalkan anak perempuan tunggal, dan tidak ada cucu
laki-laki dari anak laki-laki lainnya, maka ia mendapatkan hak waris secara
fardh, yakni 1/6 bagian, sebagai penyempurna bagian anak perempuan (2/3). Lebih
detail tentang hal ini, Insya Allah akan saya jelaskan pada bab berikutnya dalam
sub bab “Asbhabul Furudh yang Mendapat Bagian Seperenam”.
2.
Nenek dari ibu. Ia terhalang hanya oleh adanya ibu, karena tidak ada
penghalang antara nenek dari ibu dan pewaris selain ibu. Oleh karena itu, ia
tidak terhalang oleh ayah atau kakek.
3.
Nenek dari ayah. Menurut ijma' para ulama, ia terhalang oleh ibu. Sebab,
ibu lebih berhak dengan statusnya sebagai ibu dari pewaris dan ia juga lebih
dekat hubungannya dengan pewaris. Menurut jumhur ulama, nenek dari jalur ayah
ini terhalang juga oleh ayah.
4.
Saudara perempuan sekandung. Mereka terhalang oleh ayah, anak laki-laki,
cucu laki-laki dari anak laki-laki, cicit laki-laki dari cucu laki-laki dari
anak laki-laki, dan generasi dibawahnya.
5.
Saudara perempuan seayah. Mereka terhalang oleh
orang-orang yang menghalangi saudara perempuan sekandung, dan terhalang juga
oleh saudara laki-laki sekandung dan oleh saudara perempuan sekandung, jika
mereka menjadi ashabah. Saudara perempuan seayah juga terhalang oleh dua orang
saudara perempuan sekandung, kecuali jika saudara perempuan seayah ini bersama
saudara laki-laki seayah. Jika demikian, ia menjadi ashabah dan tidak terhalang.
Jika ia bersama saudara laki-laki seayah tersebut, maka ia ikut mendapatkan sisa
setelah bagian dua per tiga (2/3) untuk dua saudara perempuan sekandung.
Ketentuannya, saudara laki-laki seayah mendapatkan bagian dua kali bagian
saudara perempuan seayah. Namun saudara perempuan seayah ini tidak dapat
terhalang oleh satu orang saudara perempuan sekandung, karena dalam hal ini ia
menjadi penyempurna bagian saudara perempuan sekandung, dari 1/2 menjadi 2/3.
Jadi jika pewaris hanya meninggalkan saudara perempuan sekandung tunggal, dan
tidak ada saudara laki-laki sekandung lainnya, maka ia mendapatkan hak waris
secara fardh, yakni 1/6 sebagai penyempurna bagian saudara perempuan sekandung
(2/3). Lebih detail tentang hal ini, Insya Allah akan
saya jelaskan pada bab berikutnya.
6.
Saudara perempuan seibu. Mereka terhalang oleh ayah, kakek, anak
laki-laki maupun anak perempuan, cucu laki-laki atau cucu perempuan dari anak
laki-laki, dan seluruh keturunan yang mewarisi, baik laki-laki maupun perempuan.
Namun, saudara seibu tidak akan terhalang oleh saudara sekandung ataupun saudara
seayah, dan tidak terhalang juga oleh adanya ibu.
7.
Perempuan yang memerdekakan budak. Mereka terhalang oleh ahli waris yang
berdasarkan nasab atau kekerabatan, karena nasab lebih kuat daripada seseorang
yang memerdekakan budak.
Kaidah-Kaidah yang Berlaku dalam Hajb Hirman
Kaidah-kaidah yang berlaku pada hajb hirman ada lima, yaitu:
1.
Setiap orang yang berhubungan dengan pewaris
karena adanya perantara, maka penghalangnya adalah si perantara itu. Misalnya
cucu laki-laki dari anak laki-laki akan terhalang oleh anak laki-laki, kakek
akan terhalang oleh ayah, nenek terhalang oleh ibu, dan seterusnya. Kecuali anak
dari ibu, ia mewarisi bersama perantara yang menghubungkannya, yaitu ibu.
Ketentuan ini merupakan ijma’ para ulama.
2.
Setiap orang yang jalur keturunannya lebih dekat dapat menghalangi orang
yang jalurnya lebih jauh. Oleh karena itu, ayah dapat menghalangi saudara
laki-laki atau saudara perempuan pewaris. Saudara-laki-laki atau saudara
perempuan menghalangi paman. Anak menghalangi ayah dalam mewarisi dengan
ashabah, karena dalam situasi seperti ini, ayah menjadi ashhabul furudh, dan ia
mendapatkan seperenam (1/6).
3.
Orang yang lebih dekat derajatnya (hubungannya) dengan pewaris
menghalangi orang yang lebih jauh tali kekerabatannya, yaitu ketika kekuatan
kekerabatan tidak lagi berfungsi. Contoh, seorang anak laki-laki dapat
menghalangi cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki, ayah dapat menghalangi
kakek, ibu dapat menghalangi nenek, saudara dapat menghalangi anak saudara, dan
paman dapat menghalangi anak paman, dan demikian seterusnya.
4.
Orang yang paling kuat dalam kekerabatan dapat
menghalangi orang yang lemah tingkat kekerabatannya. Misalnya, saudara kandung
menghalangi saudara seayah. Anak saudara kandung menghalangi anak saudara
seayah. Paman kandung menghalangi paman seayah, dan anak
paman sekandung menghalangi anak paman seayah.
5.
Tidak ada yang dapat menghalangi ushul (pokok), kecuali ushul pula, dan
tidak ada yang dapat menghalangi furu' (cabang), kecuali furu' pula. Orang-orang
yang berada secara menyamping dalam hubungan kekerabatan dapat dihalangi oleh
ushul, furu', dan al-hawasyi (kerabat menyamping) yang hubungan kekerabatannya
lebih dekat. Dengan demikian, tidak ada yang dapat menghalangi kakek, kecuali
ayah, dan tidak ada yang dapat menghalangi nenek, kecuali ibu. Cucu laki-laki
dari anak laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki tidak terhalang,
kecuali oleh anak laki-laki. Saudara sekandung dihalangi oleh anak dan ayah.
Saudara seayah dihalangi oleh anak, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah,
saudara sekandung, dan demikian seterusnya.
Pengelompokan Hajb Hirman
Dengan merujuk pada penjelasan-penjelesan diatas, maka dapat
disimpulkan, para ahli waris dalam hajb hirman dapat dibagi menjadi empat
kelompok, yaitu:
1.
Ahli waris yang bisa menghalangi dan tidak bisa
terhalang, yaitu bapak, ibu, anak laki-laki dan anak
perempuan.
2.
Ahli waris yang tidak bisa menghalangi dan bisa
terhalang, yaitu saudara laki-laki seibu dan saudara
perempuan seibu.
3.
Ahli waris yang tidak bisa menghalangi dan
tidak bisa terhalang, yaitu suami dan istri.
4.
Ahli waris yang bisa menghalangi dan bisa pula
terhalang, yaitu para ahli waris selain yang tersebut
di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar