Sabtu, 15 September 2012

Bentuk-bentuk Waris

Bentuk-bentuk Waris

Terdapat empat bentuk waris yang dapat dilakukan, yaitu:
1.      Hak waris secara fardh, yakni para ashhabul furudh yang mendapatkan bagian waris secara tetap, sebagaimana yang sudah Allah tetapkan di dalam Al-Qur’an secara jelas.
2.      Hak waris secara ashabah, yakni mereka yang mendapatkan sisa waris setelah dibagikan kepada ashhabul furudh.
3.      Hak waris secara tambahan, yaitu apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada semua ashhabul furudh masih juga tersisa, sedangkan disana tidak ada ahli waris ashabah, maka sisanya diberikan kepada ashhabul furudh sesuai dengan bagian yang telah ditentukan, kecuali untuk suami atau istri. Hak waris secara tambahan ini disebut juga Ar-radd. Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya. Kecuali bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dan ashabah, juga tidak ada kerabat yang memiliki ikatan rahim (dzawil arham), maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri. Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yang berhak untuk mewarisinya, baik dari kalangan ashhabul furudh, ashabah maupun dzawil arham, maka para istri mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak warisnya. Dengan demikian, para istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yang meninggal.
4.      Hak waris secara pertalian rahim. Bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh, tidak pula ashabah, maka para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak untuk mendapatkan warisan. Mereka disebut juga sebagai dzawil arham, misalnya paman dari pihak ibu (saudara laki-laki ibu), bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu), bibi dari pihak ayah (saudara perempuan ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak perempuan, kakek dari jalur ibu, dan lain-lain.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar