Bentuk-bentuk Waris
Terdapat empat bentuk waris yang dapat dilakukan, yaitu:
1.
Hak waris secara fardh,
yakni para ashhabul furudh yang mendapatkan bagian waris secara tetap,
sebagaimana yang sudah Allah tetapkan di dalam Al-Qur’an secara jelas.
2.
Hak waris secara ashabah,
yakni mereka yang mendapatkan sisa waris setelah dibagikan kepada ashhabul
furudh.
3.
Hak waris secara tambahan,
yaitu apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada semua ashhabul furudh
masih juga tersisa, sedangkan disana tidak ada ahli waris ashabah, maka sisanya
diberikan kepada ashhabul furudh sesuai dengan bagian yang telah ditentukan,
kecuali untuk suami atau istri. Hak waris secara tambahan ini disebut juga
Ar-radd. Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan bagian dari sisa
harta yang ada. Sebab hak waris bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan
pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan
dibandingkan lainnya. Kecuali bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yang
termasuk ashhabul furudh dan ashabah, juga tidak ada kerabat yang memiliki
ikatan rahim (dzawil arham), maka harta warisan tersebut seluruhnya
menjadi milik suami atau istri. Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki
kerabat yang berhak untuk mewarisinya, baik dari kalangan ashhabul furudh,
ashabah maupun dzawil arham, maka para istri mendapatkan bagian seperempat dari
harta warisan yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak
warisnya. Dengan demikian, para istri memiliki seluruh harta peninggalan
suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yang
meninggal.
4.
Hak waris secara pertalian rahim.
Bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh, tidak pula
ashabah, maka para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak
untuk mendapatkan warisan. Mereka disebut juga sebagai dzawil arham,
misalnya paman dari pihak ibu (saudara laki-laki ibu), bibi dari pihak ibu
(saudara perempuan ibu), bibi dari pihak ayah (saudara perempuan ayah), cucu
laki-laki dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak perempuan, kakek
dari jalur ibu, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar