Sabtu, 15 September 2012

Pengelompokan Ahli Waris

Pengelompokan Ahli Waris

Terdapat empat kelompok ahli waris, berikut ini adalah penjelasannya:

Kelompok Ashhabul Furudh

Yaitu kelompok ahli waris yang pertama kali diberi bagian harta warisan. Mereka adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma' secara tetap. Mereka berjumlah tujuh orang, yaitu:
 
1.      Ibu
2.      Saudara laki-laki seibu
3.      Saudara perempuan seibu
4.      Nenek dari ayah
5.      Nenek dari ibu
6.      Suami
7.      Istri

Kelompok Ashabah

Yaitu kelompok ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ashhabul furudh. Bahkan, jika ternyata tidak ada ashabul furudh serta ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan yang ada. Begitu juga, jika harta waris yang ada sudah habis dibagikan kepada ashabul furudh, maka merekapun tidak mendapat bagian. Mereka berjumlah dua belas, yaitu sepuluh dari kerabat yang merupakan kerabat pewaris berdasarkan silsilah keluarga dari garis laki-laki (nasab) dan dua lagi dari luar kerabat, yaitu karena ia yang telah memerdekakan pewaris jika status pewaris sebelumnya adalah sebagai budak dia.
 
Sepuluh ashabah yang merupakan kerabat laki-laki tersebut adalah:
1.      Anak laki-laki
2.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah
3.      Saudara laki-laki sekandung
4.      Saudara laki-laki seayah
5.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
7.      Paman sekandung
8.      Paman seayah
9.      Anak laki-laki dari paman sekandung
10.  Anak laki-laki dari paman seayah
 
Sedangkan dua orang diluar kerabat adalah:
1.      Laki-laki yang memerdekakan budak
2.      Perempuan yang memerdekakan budak
 
Dari seluruh ashabah diatas, ada satu ashabah yang paling kuat, yaitu anak laki-laki. Walau banyaknya ashabul furudh yang merupakan ahli waris, maka anak laki-laki ini pasti mendapatkan bagian warisan, karena ia dapat menghalangi sejumlah ashabul furudh dan ashabah lainnya untuk mendapatkan bagian warisan.

Kelompok Ashhabul Furudh atau Ashabah

Yaitu kelompok ahli waris yang pada kondisi tertentu bisa menjadi ashhabul furudh atau bisa juga menjadi ashabah, hal itu tergantung dengan kondisi yang menjadi syarat utamanya. Mereka adalah:
1.      Anak perempuan
2.      Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dan seterusnya kebawah
3.      Saudara perempuan sekandung
4.      Saudara perempuan seayah
 
Mereka akan digolongkan kedalam kelompok ashhabul furudh, selama tidak ada saudara laki-laki mereka. Namun jika ada saudara laki-laki mereka, walaupun hanya berjumlah satu orang, maka mereka digolongkan ke dalam kelompok ashabah.

Kelompok Ashhabul Furudh dan Ashabah

Yaitu kelompok ahli waris yang pada kondisi tertentu bisa menjadi ashhabul furudh, bisa juga menjadi ashabah, dan bisa juga sebagai gabungan dari keduanya, yaitu sebagai ashhabul furudh dan ashabah secara sekaligus dalam satu waktu, hal itu tergantung dengan kondisi yang menjadi syarat utamanya. Mereka adalah:
1.      Ayah
2.      Kakek (bapak dari ayah)
 
Hal ini terjadi karena semua ahli waris dari kelompok ashhabul furudh yang ada sudah menerima bagiannya, namun masih ada harta waris yang tersisa, sedangkan disana tidak ada ashabah yang lain, maka sisanya diberikan kepada kelompok ini.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar