Pengelompokan Ahli Waris
Terdapat empat kelompok ahli waris, berikut ini adalah
penjelasannya:
Kelompok Ashhabul Furudh
Yaitu kelompok ahli waris yang pertama kali diberi bagian harta
warisan. Mereka adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam
Al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma' secara tetap. Mereka
berjumlah tujuh orang, yaitu:
1.
Ibu
2.
Saudara laki-laki seibu
3.
Saudara perempuan seibu
4.
Nenek dari ayah
5.
Nenek dari ibu
6.
Suami
7.
Istri
Kelompok Ashabah
Yaitu kelompok ahli waris yang menerima sisa harta warisan
setelah dibagikan kepada ashhabul furudh. Bahkan, jika ternyata tidak ada
ashabul furudh serta ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta
peninggalan yang ada. Begitu juga, jika harta waris yang ada sudah habis
dibagikan kepada ashabul furudh, maka merekapun tidak mendapat bagian. Mereka
berjumlah dua belas, yaitu sepuluh dari kerabat yang merupakan kerabat pewaris
berdasarkan silsilah keluarga dari garis laki-laki (nasab) dan dua lagi dari
luar kerabat, yaitu karena ia yang telah memerdekakan pewaris jika status
pewaris sebelumnya adalah sebagai budak dia.
Sepuluh ashabah yang merupakan kerabat laki-laki tersebut
adalah:
1.
Anak laki-laki
2.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah
3.
Saudara laki-laki sekandung
4.
Saudara laki-laki seayah
5.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
7.
Paman sekandung
8.
Paman seayah
9.
Anak laki-laki dari paman sekandung
10.
Anak laki-laki dari paman seayah
Sedangkan dua orang diluar kerabat adalah:
1.
Laki-laki yang memerdekakan budak
2.
Perempuan yang memerdekakan budak
Dari seluruh ashabah diatas, ada satu ashabah yang paling
kuat, yaitu anak laki-laki. Walau banyaknya ashabul furudh yang merupakan
ahli waris, maka anak laki-laki ini pasti mendapatkan bagian warisan, karena ia
dapat menghalangi sejumlah ashabul furudh dan ashabah lainnya untuk mendapatkan
bagian warisan.
Kelompok Ashhabul Furudh atau Ashabah
Yaitu kelompok ahli waris yang pada kondisi tertentu bisa
menjadi ashhabul furudh atau bisa juga menjadi ashabah, hal itu tergantung
dengan kondisi yang menjadi syarat utamanya. Mereka adalah:
1.
Anak perempuan
2.
Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dan seterusnya kebawah
3.
Saudara perempuan sekandung
4.
Saudara perempuan seayah
Mereka akan digolongkan kedalam kelompok ashhabul furudh,
selama tidak ada saudara laki-laki mereka. Namun jika ada saudara laki-laki
mereka, walaupun hanya berjumlah satu orang, maka mereka digolongkan ke dalam
kelompok ashabah.
Kelompok Ashhabul Furudh dan Ashabah
Yaitu kelompok ahli waris yang pada kondisi tertentu bisa
menjadi ashhabul furudh, bisa juga menjadi ashabah, dan bisa juga sebagai
gabungan dari keduanya, yaitu sebagai ashhabul furudh dan ashabah secara
sekaligus dalam satu waktu, hal itu tergantung dengan kondisi yang menjadi
syarat utamanya. Mereka adalah:
1.
Ayah
2.
Kakek (bapak dari ayah)
Hal ini terjadi karena semua ahli waris dari kelompok
ashhabul furudh yang ada sudah menerima bagiannya, namun masih ada harta waris
yang tersisa, sedangkan disana tidak ada ashabah yang lain, maka sisanya
diberikan kepada kelompok ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar