Sabtu, 15 September 2012

Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan Menurut Ijma’ para Ulama

Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan Menurut Ijma’ para Ulama

Pada pembahasan sebelumnya, telah saya sampaikan bahwa ahli waris yang ditetapkan oleh Allah secara jelas di dalam Al-Qur’an adalah anak, orang tua, suami atau istri, saudara seibu, dan saudara sekandung atau saudara seayah. Namun para ulama telah menetapkan bahwa terdapat lima belas laki-laki dan sepuluh perempuan yang berhak untuk mendapatkan hak waris. Dalam hal ini tidak ada seorangpun yang menyalahi ijma’ para ulama tersebut, karena mereka bersandar kepada dalil Al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw. Saya gambarkan diagram seluruh ahli waris tersebut sebagai berikut:
 

Ahli Waris Laki-laki

Terdapat 15 ahli waris laki-laki yang telah menjadi ijma’ para ulama, yaitu:
1.      Anak laki-laki.
2.      Cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Mencakup pula cicit laki-laki dari keturunan cucu laki-laki, dimana cucu laki-laki tersebut berasal dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula keturunan laki-laki yang seterusnya kebawah, yang penting mereka berasal dari pokok yang laki-laki yang tidak tercampuri unsur wanita.
3.      Ayah.
4.      Kakek sahih (bapak dari ayah) dan laki-laki generasi diatasnya yang tidak tercampuri unsur wanita.
5.      Saudara laki-laki sekandung.
6.      Saudara laki-laki seayah.
7.      Saudara laki-laki seibu.
8.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
9.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
10.  Paman sekandung (saudara laki-laki sekandung ayah, baik adik maupun kakak ayah).
11.  Paman seayah (saudara laki-laki seayah ayah, baik adik maupun kakak ayah).
12.  Anak laki-laki dari paman sekandung.
13.  Anak laki-laki dari paman seayah.
14.  Suami.
15.  Laki-laki yang memerdekakan budak, baik budak laki-laki maupun budak perempuan.

Ahli Waris Perempuan

Terdapat 10 ahli waris perempuan yang telah menjadi ijma’ para ulama, yaitu:
1.      Anak perempuan.
2.      Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Mencakup pula cicit perempuan dari keturunan cucu laki-laki, dimana cucu laki-laki tersebut berasal dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula keturunan perempuan yang seterusnya kebawah, yang penting mereka berasal dari pokok yang laki-laki yang tidak tercampuri unsur wanita.
3.      Ibu.
4.      Nenek (ibu dari ayah).
5.      Nenek (ibu dari ibu). Nenek, baik ibu dari ayah maupun ibu dari ibu, semuanya bersekutu dalam satu bagian yang telah ditetapkan untuk mereka (dibagi sama rata), itupun apabila mereka mendapatkan hak waris, yakni tidak ada penghalang bagi hak waris mereka.
6.      Saudara perempuan sekandung.
7.      Saudara perempuan seayah.
8.      Saudara perempuan seibu.
9.      Istri.
10.  Perempuan yang memerdekakan budak, baik budak laki-laki maupun budak perempuan.
 

Dalil-Dalil yang Menetapkan Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan

Dalam menetapkan ahli waris laki-laki dan perempuan sebagaimana diatas, para ulama bersandar kepada dalil-dalil atau rujukan yang kuat, yaitu dari Al-Qur’an dan hadits Nabi saw. Berikut ini saya coba sampaikan dalil-dalilnya.

Dalil-Dalil yang Menetapkan Ahli Waris Laki-laki

Dalil-dalil yang memberikan hak waris kepada laki-laki yang berjumlah lima belas adalah firman Allah swt. dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi saw. Dalil-dalil tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
 
Anak laki-laki, sebagaimana firman Allah, "Allah mewasiatkan (mensyariatkan) bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (an-Nisaa' [4]: 11).
 
Sedangkan cucu, cicit, dan keturunan di bawahnya, dikiaskan dengan anak laki-laki, seperti dalam firman-Nya, "Wahai anak Adam...", "Wahai Bani Israil...", dan lain sebagainya.
 
Sedangkan ayah, disebutkan dalam Al-Qur’an, "...dan untuk ibu-bapak, masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan..." (an-Nisaa' [4]: 11); dan firman-Nya, "...dia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja)." (an-Nisaa' [4]: 11).
 
Adapun kakek, dia masuk dalam kata-kata ayah, sehingga secara implisit telah disebutkan oleh nash Al-Qur’an. Rasulullah saw. juga telah menganjurkan agar memberikan seperenam (1/6) kepada kakek. Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi saw. kemudian berkata, "Cucu laki-laki dan cicit laki-laki ku meninggal dunia, lantas berapakah bagian harta waris yang ditinggalkannya untukku?" Rasulullah menjawab, “Kamu mendapatkan bagian seperenam.” Adapun yang dimaksud hadits tersebut adalah kakek (ayahnya ayah), buyut, dan generasi di atasnya. Bagian ini tidak termasuk kakek dari ibu (ayahnya ibu) karena kakek dari ibu termasuk golongan dzawil arham, yaitu para ahli waris yang tidak termasuk ashhabul furudh dan tidak pula ashabah.
 
Adapun dalil untuk saudara sekandung dan saudara seayah, adalah firman Allah, "Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak..." (an-Nisaa' [4]:176) Adapun yang dimaksud saudara laki-laki pada ayat ini adalah saudara sekandung dan saudara seayah.
 
Adapun dalil saudara seibu, adalah firman Allah, "...Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta..." (an-Nisaa' [4]: 12)
 
Adapun dalil yang menerangkan hak waris bagi anak laki-laki saudara sekandung, anak laki-laki saudara seayah, paman sekandung, paman seayah, anak laki-laki paman sekandung, dan anak laki-laki paman seayah, yakni hadits Nabi, "Berikanlah harta waris kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya, untuk orang laki-laki yang lebih utama."
 
Adapun dalil untuk hak waris suami, adalah firman Allah, "Bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu..." (an-Nisaa' [41:12)
 
Dalil untuk hak waris orang yang memerdekakan budak, yakni sabda Nabi saw, "Hak wala' itu hanya bagi orang yang telah membebaskan budak (nya)."
 
Demikianlah, berdasarkan dalil-dalil diatas, para ulama telah menetapkan bahwa lima belas laki-laki yang telah disebutkan di atas berhak mendapatkan harta yang diwariskan sesuai dengan bagian mereka masing-masing. Dalam hal ini, tidak ada seorang pun yang menyalahi ijma’ para ulama tersebut.

Dalil-Dalil yang Menetapkan Ahli Waris Perempuan

Dalil-dalil yang memberikan hak waris kepada perempuan yang berjumlah sepuluh adalah firman Allah swt. dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi saw. Dalil-dalil tersebut dapat dilihat sebagai berikut.
 
Anak perempuan, sebagaimana firman Allah swt. dalam Al-Qur’an, "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta...." (an-Nisaa' [4]: 11)
 
Sedangkan dalil hak waris untuk cucu dan cicit perempuan serta generasi di bawahnya, dikiaskan dengan anak perempuan, karena cucu dari seorang anak, ketika dia tidak ada, adalah seperti anak itu sendiri. Karenanya, semua laki-laki dianggap seperti seorang laki-laki, dan semua perempuan dianggap seperti seorang perempuan.
 
Adapun dalil hak waris untuk ibu, yaitu firman Allah swt., "...Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam..." (an-Nisaa' [4]: 11)
 
Adapun dalil hak waris untuk nenek dari jalur mana pun, yakni dari hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Qabishah bin Dzu'aib sebagai berikut: "Seorang nenek datang kepada Abu Bakar r.a. menanyakan hak warisnya, lalu Abu Bakar menjawab, 'Kamu tidak mempunyai hak sedikit pun menurut ketentuan Kitab Allah dan aku tidak tahu sedikit pun berapa hakmu di dalam Sunnah Nabi. Oleh karena itu, kembalilah sampai aku menanyakan kepada seseorang.' Kemudian Abu Bakar menanyakan hal ini kepada Mughirah, lalu Mughirah bin Syu'bah menjawab, 'Aku pernah mengetahui bahwasanya Rasulullah saw. memberikan warisan kepada nenek sebesar seperenam.' Kemudian Abu Bakar bertanya kepadanya, 'Apakah ada orang lain bersama kamu pada waktu itu?' Kemudian Muhammad bin Maslamah berdiri seraya berucap seperti apa yang telah dikatakan oleh Mughirah bin Syu'bah. Setelah mendengar itu, Abu Bakar r.a. memutuskan bahwa seperenam menjadi hak si nenek. Lalu datanglah nenek yang lain kepada Umar r.a. menanyakan perihal bagian hak warisnya, lalu Umar berkata kepadanya, 'Kamu tidak mempunyai hak sedikit pun dalam Kitab Allah, tetapi hanya seperenam itulah. Namun, jika kamu berdua bersama-sama, seperenam itu untuk kamu berdua, dan siapa saja di antara kamu berdua yang menyendiri, maka seperenam itu untuknya.'" (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasa'i dan hadits ini dianggap sahih oleh at-Tirmidzi). Ada riwayat lain dari Buraidah bahwa Rasulullah saw. menjadikan bagian seperenam untuk nenek, dengan syarat jika tidak ada ibu yang bersamanya.
 
Adapun dalil hak waris untuk saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah adalah firman Allah swt., "...Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya..." (an-Nisaa' [4]: 176)
 
Sedangkan saudara perempuan seibu, dalilnya adalah firman Allah swt., "...Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak; tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta..." (an-Nisaa' [4]: 12)
 
Dalil hak waris untuk istri, yakni firman Allah swt., "…Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan..." (an-Nisaa' [4]: 12)
 
Sedangkan dalil untuk seorang perempuan yang membebaskan budak, sabda Nabi saw, "Hak wala' itu hanya bagi orang yang telah membebaskan budak (nya)."
 
Demikianlah, para ulama telah bersepakat memberikan hak waris kepada sepuluh orang ahli waris perempuan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, tanpa seorang pun yang menyalahi ijma’ para ulama tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar