Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan Menurut Ijma’ para Ulama
Pada pembahasan sebelumnya, telah saya sampaikan bahwa ahli
waris yang ditetapkan oleh Allah secara jelas di dalam Al-Qur’an adalah anak,
orang tua, suami atau istri, saudara seibu, dan saudara sekandung atau saudara
seayah. Namun para ulama telah menetapkan bahwa terdapat lima belas laki-laki
dan sepuluh perempuan yang berhak untuk mendapatkan hak waris. Dalam hal ini
tidak ada seorangpun yang menyalahi ijma’ para ulama tersebut, karena mereka
bersandar kepada dalil Al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw. Saya gambarkan
diagram seluruh ahli waris tersebut sebagai berikut:
Ahli Waris Laki-laki
Terdapat 15 ahli waris laki-laki yang telah menjadi ijma’
para ulama, yaitu:
1.
Anak laki-laki.
2.
Cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Mencakup pula cicit
laki-laki dari keturunan cucu laki-laki, dimana cucu laki-laki tersebut berasal
dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula keturunan laki-laki yang seterusnya
kebawah, yang penting mereka berasal dari pokok yang laki-laki yang tidak
tercampuri unsur wanita.
3.
Ayah.
4.
Kakek sahih (bapak dari ayah) dan laki-laki generasi diatasnya yang tidak
tercampuri unsur wanita.
5.
Saudara laki-laki sekandung.
6.
Saudara laki-laki seayah.
7.
Saudara laki-laki seibu.
8.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
9.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
10.
Paman sekandung (saudara laki-laki sekandung ayah, baik adik maupun kakak
ayah).
11.
Paman seayah (saudara laki-laki seayah ayah, baik adik maupun kakak
ayah).
12.
Anak laki-laki dari paman sekandung.
13.
Anak laki-laki dari paman seayah.
14.
Suami.
15.
Laki-laki yang memerdekakan budak, baik budak laki-laki maupun budak
perempuan.
Ahli Waris Perempuan
Terdapat 10 ahli waris perempuan yang telah menjadi ijma’
para ulama, yaitu:
1.
Anak perempuan.
2.
Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Mencakup pula cicit
perempuan dari keturunan cucu laki-laki, dimana cucu laki-laki tersebut berasal
dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula keturunan perempuan yang seterusnya
kebawah, yang penting mereka berasal dari pokok yang laki-laki yang tidak
tercampuri unsur wanita.
3.
Ibu.
4.
Nenek (ibu dari ayah).
5.
Nenek (ibu dari ibu). Nenek, baik ibu dari ayah maupun ibu dari ibu,
semuanya bersekutu dalam satu bagian yang telah ditetapkan untuk mereka (dibagi
sama rata), itupun apabila mereka mendapatkan hak waris, yakni tidak ada
penghalang bagi hak waris mereka.
6.
Saudara perempuan sekandung.
7.
Saudara perempuan seayah.
8.
Saudara perempuan seibu.
9.
Istri.
10.
Perempuan yang memerdekakan budak, baik budak laki-laki maupun budak
perempuan.
Dalil-Dalil yang Menetapkan Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan
Dalam menetapkan ahli waris laki-laki dan perempuan
sebagaimana diatas, para ulama bersandar kepada dalil-dalil atau rujukan yang
kuat, yaitu dari Al-Qur’an dan hadits Nabi saw. Berikut ini saya coba sampaikan
dalil-dalilnya.
Dalil-Dalil yang Menetapkan Ahli Waris Laki-laki
Dalil-dalil yang memberikan hak waris kepada laki-laki yang
berjumlah lima belas adalah firman Allah swt. dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi
saw. Dalil-dalil tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Anak laki-laki, sebagaimana firman Allah, "Allah
mewasiatkan (mensyariatkan) bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu.
Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."
(an-Nisaa' [4]: 11).
Sedangkan cucu, cicit, dan keturunan di bawahnya, dikiaskan
dengan anak laki-laki, seperti dalam firman-Nya, "Wahai anak Adam...", "Wahai
Bani Israil...", dan lain sebagainya.
Sedangkan ayah, disebutkan dalam Al-Qur’an, "...dan untuk
ibu-bapak, masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan..."
(an-Nisaa' [4]: 11); dan firman-Nya, "...dia diwarisi oleh
ibu bapaknya (saja)." (an-Nisaa' [4]: 11).
Adapun kakek, dia masuk dalam kata-kata ayah, sehingga secara
implisit telah disebutkan oleh nash Al-Qur’an. Rasulullah saw. juga telah
menganjurkan agar memberikan seperenam (1/6) kepada kakek. Hal ini didasarkan
pada riwayat bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi saw. kemudian berkata, "Cucu
laki-laki dan cicit laki-laki ku meninggal dunia, lantas berapakah bagian harta
waris yang ditinggalkannya untukku?" Rasulullah menjawab, “Kamu
mendapatkan bagian seperenam.” Adapun yang dimaksud hadits tersebut adalah
kakek (ayahnya ayah), buyut, dan generasi di atasnya. Bagian ini tidak termasuk
kakek dari ibu (ayahnya ibu) karena kakek dari ibu termasuk golongan dzawil
arham, yaitu para ahli waris yang tidak termasuk ashhabul furudh dan
tidak pula ashabah.
Adapun dalil untuk saudara sekandung dan saudara seayah, adalah
firman Allah, "Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah,
"Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal
dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka bagi
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan
saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika ia
tidak mempunyai anak..." (an-Nisaa' [4]:176) Adapun yang dimaksud saudara
laki-laki pada ayat ini adalah saudara sekandung dan saudara seayah.
Adapun dalil saudara seibu, adalah firman Allah, "...Jika
seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan
tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja)
atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta..." (an-Nisaa' [4]: 12)
Adapun dalil yang menerangkan hak waris bagi anak laki-laki
saudara sekandung, anak laki-laki saudara seayah, paman sekandung, paman seayah,
anak laki-laki paman sekandung, dan anak laki-laki paman seayah, yakni hadits
Nabi, "Berikanlah harta waris kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu,
sisanya, untuk orang laki-laki yang lebih utama."
Adapun dalil untuk hak waris suami, adalah firman Allah, "Bagimu
(suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu..."
(an-Nisaa' [41:12)
Dalil untuk hak waris orang yang memerdekakan budak, yakni sabda
Nabi saw, "Hak wala' itu hanya bagi orang yang telah membebaskan budak (nya)."
Demikianlah, berdasarkan dalil-dalil diatas, para ulama telah
menetapkan bahwa lima belas laki-laki yang telah disebutkan di atas berhak
mendapatkan harta yang diwariskan sesuai dengan bagian mereka masing-masing.
Dalam hal ini, tidak ada seorang pun yang menyalahi ijma’ para ulama tersebut.
Dalil-Dalil yang Menetapkan Ahli Waris Perempuan
Dalil-dalil yang memberikan hak waris kepada perempuan yang
berjumlah sepuluh adalah firman Allah swt. dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi saw.
Dalil-dalil tersebut dapat dilihat sebagai berikut.
Anak perempuan, sebagaimana firman Allah swt. dalam Al-Qur’an, "Allah
mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian
seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak
itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta
yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh
separuh harta...." (an-Nisaa' [4]: 11)
Sedangkan dalil hak waris untuk cucu dan cicit perempuan serta
generasi di bawahnya, dikiaskan dengan anak perempuan, karena cucu dari seorang
anak, ketika dia tidak ada, adalah seperti anak itu sendiri. Karenanya, semua
laki-laki dianggap seperti seorang laki-laki, dan semua perempuan dianggap
seperti seorang perempuan.
Adapun dalil hak waris untuk ibu, yaitu firman Allah swt., "...Jika
orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam..." (an-Nisaa' [4]: 11)
Adapun dalil hak waris untuk nenek dari jalur mana pun, yakni
dari hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Qabishah bin Dzu'aib sebagai
berikut: "Seorang nenek datang kepada Abu Bakar r.a. menanyakan hak warisnya,
lalu Abu Bakar menjawab, 'Kamu tidak mempunyai hak sedikit pun menurut
ketentuan Kitab Allah dan aku tidak tahu sedikit pun berapa hakmu di dalam
Sunnah Nabi. Oleh karena itu, kembalilah sampai aku menanyakan kepada seseorang.'
Kemudian Abu Bakar menanyakan hal ini kepada Mughirah, lalu Mughirah bin Syu'bah
menjawab, 'Aku pernah mengetahui bahwasanya Rasulullah saw. memberikan
warisan kepada nenek sebesar seperenam.' Kemudian Abu Bakar bertanya
kepadanya, 'Apakah ada orang lain bersama kamu pada waktu itu?' Kemudian
Muhammad bin Maslamah berdiri seraya berucap seperti apa yang telah dikatakan
oleh Mughirah bin Syu'bah. Setelah mendengar itu, Abu Bakar r.a. memutuskan
bahwa seperenam menjadi hak si nenek. Lalu datanglah nenek yang lain kepada Umar
r.a. menanyakan perihal bagian hak warisnya, lalu Umar berkata kepadanya, 'Kamu
tidak mempunyai hak sedikit pun dalam Kitab Allah, tetapi hanya seperenam
itulah. Namun, jika kamu berdua bersama-sama, seperenam itu untuk kamu berdua,
dan siapa saja di antara kamu berdua yang menyendiri, maka seperenam itu
untuknya.'" (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasa'i dan hadits ini dianggap sahih
oleh at-Tirmidzi). Ada riwayat lain dari Buraidah bahwa Rasulullah saw.
menjadikan bagian seperenam untuk nenek, dengan syarat jika tidak ada ibu yang
bersamanya.
Adapun dalil hak waris untuk saudara perempuan sekandung dan
saudara perempuan seayah adalah firman Allah swt., "...Jika seorang meninggal
dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya..."
(an-Nisaa' [4]: 176)
Sedangkan saudara perempuan seibu, dalilnya adalah firman Allah
swt., "...Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak; tetapi mempunyai seorang saudara
laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta..." (an-Nisaa'
[4]: 12)
Dalil hak waris untuk istri, yakni firman Allah swt., "…Para
istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai
anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari
harta yang kamu tinggalkan..." (an-Nisaa' [4]: 12)
Sedangkan dalil untuk seorang perempuan yang membebaskan budak,
sabda Nabi saw, "Hak wala' itu hanya bagi orang yang telah membebaskan budak
(nya)."
Demikianlah, para ulama telah bersepakat memberikan hak waris
kepada sepuluh orang ahli waris perempuan sebagaimana yang telah disebutkan di
atas, tanpa seorang pun yang menyalahi ijma’ para ulama tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar