Syarat-syarat Waris
Syarat-syarat waris ada tiga, diantaranya adalah:
1.
Telah meninggalnya pewaris baik secara nyata maupun secara hukum
(misalnya dianggap telah meninggal oleh hakim, karena setelah dinantikan hingga
kurun waktu tertentu, tidak terdengar kabar mengenai hidup matinya). Hal ini
sering terjadi pada saat datang bencana alam, tenggelamnya kapal di lautan, dan
lain-lain.
2.
Adanya ahli waris yang masih hidup secara nyata pada waktu pewaris
meninggal dunia.
3.
Seluruh ahli waris telah diketahui secara pasti, termasuk kedudukannya
terhadap pewaris dan jumlah bagiannya masing-masing.
Sebab-sebab Mendapatkan Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak
waris, diantaranya adalah:
1.
Memiliki ikatan kekerabatan secara hakiki (yang ada ikatan nasab murni
atau ikatan darah), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan
seterusnya.
2.
Adanya ikatan pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah legal yang telah
disahkan secara syar'i antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum
atau tidak terjadi hubungan intim (bersenggama) antar keduanya. Adapun
pernikahan yang batil atau rusak, seperti nikah mut’ah, kawin kontrak dan
sebagainya tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris. Bagaimana bisa
ada hak waris, sedangkan pernikahannya itu sendiri adalah tidak sah.
3.
Al-Wala, yaitu terjadinya hubungan kekerabatan karena membebaskan budak.
Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri
seseorang sebagai manusia yang merdeka. Karena itu Allah SWT menganugerahkan
kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, dengan syarat budak itu
sudah tidak memiliki satupun ahli waris, baik ahli waris berdasarkan ikatan
kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
Penggugur Hak Waris
Tidak semua ahli waris bisa mendapatkan harta warisan.
Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang menjadi gugur untuk
mendapatkan harta warisan. Penggugur hak waris ini ada tiga, diantaranya adalah:
1.
Budak.
Seseorang yang berstatus sebagai budak (yang belum merdeka) tidak mempunyai hak
untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki
budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai budak
murni, budak yang akan dinyatakan merdeka seandainya tuannya meninggal, ataupun
budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan
persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi bagaimanapun
keadaannya, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak
untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik, terkecuali jika ia
telah merdeka. Hadits Rasulullah saw, “Siapa yang menjual seorang hamba
(budak) sedangkan dia memiliki harta, maka hartanya tersebut menjadi milik
pembelinya, kecuali bila hamba tersebut mensyaratkannya (yakni membuat
perjanjian dahulu dengan pembelinya supaya hartanya tidak menjadi milik tuannya
yang baru tersebut).” (HR. Ibnu Majah). Namun jika budak tersebut sudah
benar-benar merdeka, misalnya karena dibebaskan oleh tuannya, maka barulah ia
berhak untuk mendapatkan hak waris dan juga mewariskan, karena status dia sudah
sebagai orang merdeka. Untuk di zaman kita sekarang ini, sudah banyak
undang-undang di berbagai negara yang melarang perbudakan, oleh karena itu
jarang sekali kita menemukan budak, atau mungkin sudah tidak ada sama sekali.
2.
Pembunuhan.
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh
ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah saw.: "Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta sedikitpun."
(HR Abu Daud). Juga di dalam hadits lainnya, Rasulullah bersabda, “Tidak ada
hak bagi si pembunuh untuk mewarisi.” (HR Malik, Ahmad dan Ibnu Majah). Maka
jika ada anak yang membunuh orang tuanya dengan jalan apapun karena ingin segera
mendapatkan harta warisan, maka sesungguhnya ia telah berdosa besar, yakni dosa
membunuh orang tua dan juga dosa mengambil harta warisan yang bukan merupakan
haknya. Imam Malik memberi pengecualian untuk kasus pembunuhan yang tanpa
disengaja, misal karena suami sedang memegang pisau yang hendak digunakan untuk
menyembelih ternak, kemudian tiba-tiba istrinya jatuh terpeleset dan tepat
mengenai pisau yang dibawa suaminya tersebut. Maka suami tersebut wajib membayar
diyat kepada keluarga/wali istrinya, namun ia tetap mendapatkan waris dari harta
milik istrinya tersebut (tidak termasuk dengan harta diyat-nya yang sudah ia
berikan). Juga mengenai pembunuhan yang disengaja karena pembelaan diri, misal
ia diserang dan terancam jiwanya, maka pembunuhan seperti ini tidak menghalangi
hak warisan si pembunuhnya.
3.
Berlainan agama.
Seorang muslim tidak dapat mewarisi harta warisan orang non muslim
walapun ia adalah orang tua atau anak, dan begitu pula sebaliknya. Hal ini telah
ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya: "Orang Islam tidak dapat mewarisi
harta orang kafir, dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam."
(HR Bukhari dan Muslim). Menurut pendapat syaikh Al-‘Utsaimin, khusus untuk
orang munafik, jika ia terlihat jelas kemunafikannya, maka ia masuk ke dalam
kategori orang kafir, sehingga ia tidak dapat saling waris-mewarisi bersama
kerabatnya yang muslim. Namun jika kemunafikannya tidak terlihat secara zhahir,
maka ia tetap dianggap sebagai seorang muslim. Pendapat ini berseberangan dengan
pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang berkata “Tidak ada penghalang
saling waris-mewarisi antara seorang muslim dengan seorang munafik. Sebab
seorang munafik dihukumi muslim secara zhahir.” Ia juga berpendapat, seorang
muslim dapat mewarisi harta dari kerabatnya yang murtad dan kafir dzimmi,
yakni orang kafir yang tidak memerangi umat Islam dan agama Islam, dan
hidup/tinggal di negeri kaum muslimin yang diikat dengan perjanjian untuk tunduk
dan patuh terhadap peraturan yang berlaku di negeri tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar