Sabtu, 15 September 2012

Syarat-syarat Waris

Syarat-syarat Waris

Syarat-syarat waris ada tiga, diantaranya adalah:
 
1.      Telah meninggalnya pewaris baik secara nyata maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal oleh hakim, karena setelah dinantikan hingga kurun waktu tertentu, tidak terdengar kabar mengenai hidup matinya). Hal ini sering terjadi pada saat datang bencana alam, tenggelamnya kapal di lautan, dan lain-lain.
2.      Adanya ahli waris yang masih hidup secara nyata pada waktu pewaris meninggal dunia.
3.      Seluruh ahli waris telah diketahui secara pasti, termasuk kedudukannya terhadap pewaris dan jumlah bagiannya masing-masing.
 

Sebab-sebab Mendapatkan Hak Waris

Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris, diantaranya adalah:
 
1.      Memiliki ikatan kekerabatan secara hakiki (yang ada ikatan nasab murni atau ikatan darah), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
2.      Adanya ikatan pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah legal yang telah disahkan secara syar'i antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersenggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, seperti nikah mut’ah, kawin kontrak dan sebagainya tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris. Bagaimana bisa ada hak waris, sedangkan pernikahannya itu sendiri adalah tidak sah.
3.      Al-Wala, yaitu terjadinya hubungan kekerabatan karena membebaskan budak. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia yang merdeka. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, dengan syarat budak itu sudah tidak memiliki satupun ahli waris, baik ahli waris berdasarkan ikatan kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
 

Penggugur Hak Waris

Tidak semua ahli waris bisa mendapatkan harta warisan. Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang menjadi gugur untuk mendapatkan harta warisan. Penggugur hak waris ini ada tiga, diantaranya adalah:
 
1.      Budak. Seseorang yang berstatus sebagai budak (yang belum merdeka) tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai budak murni, budak yang akan dinyatakan merdeka seandainya tuannya meninggal, ataupun budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi bagaimanapun keadaannya, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik, terkecuali jika ia telah merdeka. Hadits Rasulullah saw, “Siapa yang menjual seorang hamba (budak) sedangkan dia memiliki harta, maka hartanya tersebut menjadi milik pembelinya, kecuali bila hamba tersebut mensyaratkannya (yakni membuat perjanjian dahulu dengan pembelinya supaya hartanya tidak menjadi milik tuannya yang baru tersebut).” (HR. Ibnu Majah). Namun jika budak tersebut sudah benar-benar merdeka, misalnya karena dibebaskan oleh tuannya, maka barulah ia berhak untuk mendapatkan hak waris dan juga mewariskan, karena status dia sudah sebagai orang merdeka. Untuk di zaman kita sekarang ini, sudah banyak undang-undang di berbagai negara yang melarang perbudakan, oleh karena itu jarang sekali kita menemukan budak, atau mungkin sudah tidak ada sama sekali.
 
2.      Pembunuhan. Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.: "Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta sedikitpun." (HR Abu Daud). Juga di dalam hadits lainnya, Rasulullah bersabda, “Tidak ada hak bagi si pembunuh untuk mewarisi.” (HR Malik, Ahmad dan Ibnu Majah). Maka jika ada anak yang membunuh orang tuanya dengan jalan apapun karena ingin segera mendapatkan harta warisan, maka sesungguhnya ia telah berdosa besar, yakni dosa membunuh orang tua dan juga dosa mengambil harta warisan yang bukan merupakan haknya. Imam Malik memberi pengecualian untuk kasus pembunuhan yang tanpa disengaja, misal karena suami sedang memegang pisau yang hendak digunakan untuk menyembelih ternak, kemudian tiba-tiba istrinya jatuh terpeleset dan tepat mengenai pisau yang dibawa suaminya tersebut. Maka suami tersebut wajib membayar diyat kepada keluarga/wali istrinya, namun ia tetap mendapatkan waris dari harta milik istrinya tersebut (tidak termasuk dengan harta diyat-nya yang sudah ia berikan). Juga mengenai pembunuhan yang disengaja karena pembelaan diri, misal ia diserang dan terancam jiwanya, maka pembunuhan seperti ini tidak menghalangi hak warisan si pembunuhnya.
 
3.      Berlainan agama. Seorang muslim tidak dapat mewarisi harta warisan orang non muslim walapun ia adalah orang tua atau anak, dan begitu pula sebaliknya. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya: "Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam." (HR Bukhari dan Muslim). Menurut pendapat syaikh Al-‘Utsaimin, khusus untuk orang munafik, jika ia terlihat jelas kemunafikannya, maka ia masuk ke dalam kategori orang kafir, sehingga ia tidak dapat saling waris-mewarisi bersama kerabatnya yang muslim. Namun jika kemunafikannya tidak terlihat secara zhahir, maka ia tetap dianggap sebagai seorang muslim. Pendapat ini berseberangan dengan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang berkata “Tidak ada penghalang saling waris-mewarisi antara seorang muslim dengan seorang munafik. Sebab seorang munafik dihukumi muslim secara zhahir.” Ia juga berpendapat, seorang muslim dapat mewarisi harta dari kerabatnya yang murtad dan kafir dzimmi, yakni orang kafir yang tidak memerangi umat Islam dan agama Islam, dan hidup/tinggal di negeri kaum muslimin yang diikat dengan perjanjian untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku di negeri tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar