Sabtu, 15 September 2012

Rukun rukun Waris

Rukun-rukun Waris

Rukun-rukun waris ada tiga, yang mana jika salah satu dari rukun waris ini tidak ada maka tidak akan terjadi pembagian warisan. Diantaranya adalah:
 
1.      Adanya pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia yang meninggalkan sejumlah harta dan peninggalan lainnya yang dapat diwariskan.
2.      Adanya ahli waris, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
3.      Adanya harta warisan, yaitu harta peninggalan milik pewaris yang ditinggalkan ketika ia wafat. Harta warisan ini dapat berbagai macam bentuk dan jenisnya, seperti uang, emas, perak, kendaraan bermotor, asuransi, komputer, peralatan elektronik, binatang ternak (seperti ayam, kambing, domba, sapi, kerbau, dan lain-lain), rumah, tanah, sawah, kebun, toko, perusahaan, dan segala sesuatu yang merupakan milik pewaris yang di dalamnya ada nilai materinya.
 

Hak-hak yang berkaitan dengan Pewaris

Dalam hal penggunaan harta warisan ini, terdapat beberapa hak yang harus ditunaikan terlebih dahulu berkaitan dengan hak-hak pewaris. Jika hak-hak ini sudah ditunakan, barulah sisa dari seluruh harta peninggalan pewaris tersebut dapat dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai ketetapan Al-Qur’an, as-Sunnah, dan kesepakatan (ijma’) para ulama. Hak-hak yang berkaitan dengan pewaris dan harta warisannya tersebut diantaranya adalah:
 
-         Biaya untuk keperluan pemakaman pewaris
-         Hutang pewaris
-         Menunaikan wasiat pewaris

Biaya untuk Keperluan Pemakaman Pewaris

Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya tersebut dengan penggunaan yang sewajarnya, yakni tidak berlebihan dan tidak pula dikurang-kurangi. Keperluan-keperluan pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga pemakamannya. Di antaranya adalah: biaya memandikan, pembelian kain kafan, biaya pemakaman, dan sebagainya hingga mayit sampai di tempat peristirahatannya yang terakhir. Segala keperluan tersebut bisa berbeda-beda biayanya, tergantung keadaan mayit, baik dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.
 
Apabila pewaris tidak meninggalkan warisan, maka hendaknya biaya pemakamannya dipikul oleh keluarga yang menjadi tanggungannya sewaktu masih hidup, yaitu anak-anak dan kerabat lainnya yang mampu. Jika pewaris tidak mempunyai kerabat yang dapat menanggung biaya penguburannya, maka biaya itu dapat meminta ke kas RT, kas RW atau bahkan baitulmal (kas negara). Di tempat saya tinggal dahulu, terdapat satu kebijaksanaan dari pengurus RT dan para warganya, yaitu menyediakan biaya pengurusan jenazah dari awal sampai ke tempat peristirahatannya yang terakhir (tidak termasuk biaya untuk pembelian tanah makam). Kas RT ini sebenarnya merupakan dana yang di dapat dari iuran bulanan warga itu sendiri.

Hutang Pewaris

Hutang yang masih ditanggung pewaris harus ditunaikan atau dibayarkan terlebih dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada ahli warisnya sebelum hutangnya ditunaikan terlebih dahulu.
 
Berkaitan dengan hutang ini, terdapat hadits Rasulullah sebagai berikut, “Dari Abu Hurairah ra. bahwa ada jenazah yang mempunyai tanggungan hutang dibawa kepada Rasulullah, lalu beliau bertanya, Apakah mayat ini meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi hutangnya? Jika diberitahukan dia meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi hutangnya, maka beliau menshalatinya. Jika dia tidak meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi hutangnya, maka beliau mengatakan kepada para sahabat, Shalatilah sahabatmu ini! Setelah Allah memberikan kemenangan berkali-kali kepada Rasulullah dalam pertempuran (sehingga banyak diperoleh harta rampasan perang), maka beliau bersabda, Aku lebih berhak terhadap orang-orang mu’min daripada diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati dengan mempunyai tanggungan hutang, maka akulah yang melunasinya, dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka harta tersebut milik ahli warisnya.” (HR. Muslim)
 
Dalam hadits lainnya disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Roh (jiwa) seorang mu’min masih terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai hutangnya didunia dilunasi. (HR. Ahmad)
 
Di dalam hadits yang lain disebutkan bahwasanya Rasulullah bersabda, “Akan diampuni semua dosa orang yang mati syahid, kecuali hutangnya (yang belum dibayar). (HR. Muslim)
 
Mungkin diantara kita ada yang bertanya-tanya, bagaimana perihal seseorang yang wafat, yang masih mempunyai tanggungan hutang yang belum dilunasi, namun ia tidak meninggalkan harta warisan yang cukup untuk menutup hutangnya tersebut? Maka jika terjadi kondisi seperti ini, yaitu jumlah hutangnya tersebut lebih besar dari harta warisan yang ada, maka ahli warisnya harus berusaha melunasinya dari harta warisan yang ada ditambah dengan harta mereka sendiri sebagai bentuk tanggung jawab ahli waris terhadap kerabatnya yang telah wafat tersebut. Jika memang hartanya masih belum mencukupi, maka bisa meminta bantuan kepada kerabatnya yang lain. Jika memang masih belum mencukupi juga, maka bisa meminta bantuan kepada kaum muslimin lainnya, atau bahkan meminta bantuan kepada pemerintah atau negara dari harta baitulmal (kas negara).
 
Di dalam suatu hadits disebutkan, “Seorang hamba muslim yang membayar hutang saudaranya, maka Allah akan melepaskan ikatan penggadaiannya pada hari kiamat.” (HR. Mashabih Assunnah)
 
Di dalam hadits lainnya disebutkan, “Berlakulah lunak dan saling mengasihi (dalam hal menagih hutang). Hendaklah kamu saling mengalah terhadap yang lain. Apabila orang yang punya hak (yang menghutangkan) mengetahui kebaikan yang akan diperolehnya disebabkan menunda tuntutannya atas haknya (terhadap orang yang berhutang), pasti orang yang punya tuntutan atas haknya (yang menghutangkan) akan lari menjauhi orang yang dituntutnya (orang yang berhutang).” (HR. Bukhari)
 
Harap diperhatikan, bahwa hutang yang patut dibantu adalah hutang seseorang yang digunakan untuk amal kebaikan, seperti untuk memberi makan anak istrinya, membeli pakaian untuk menutup auratnya, dan lain sebagainya, karena memang dia berada dalam kondisi yang kekurangan. Adapun hutang seseorang yang digunakan untuk perbuatan dosa, seperti seseorang yang berhutang untuk berjudi, membeli minuman keras dan perbuatan dosa lainnya, maka tidak perlu dibantu, dan bahkan tidak boleh meminjamkan harta untuk perbuatan dosa dalam bentuk dan kondisi apapun. Wallahu’alam.

Menunaikan Wasiat Pewaris

Wasiat adalah permintaan pewaris terhadap ahli warisnya sebelum wafatnya. Wasiat ini sebenarnya tidak hanya berupa pesan yang sifatnya untuk membagikan sejumlah tertentu dari hartanya, namun ia bisa juga berbentuk pesan-pesan kebaikan yang diinginkan pewaris untuk ditunaikan oleh ahli warisnya.
 
Seorang muslim yang telah mengetahui ilmu faraid tentunya menginginkan ketika ia telah wafat, harta peninggalannya tersebut dapat dibagikan kepada ahli warisnya dengan benar sesuai dengan syariat (ketentuan) yang Allah turunkan. Juga terkadang mereka mempunyai keinginan tertentu sebelum wafatnya, diantaranya ia ingin seperbagian hartanya tersebut disedekahkan kepada fakir miskin, diinfakan di jalan Allah, disumbangkan untuk pembangunan masjid setempat, dibagikan kepada seseorang yang ia anggap telah berjasa kepadanya, dan lain sebagainya. Maka seluruh keinginannya tersebut dapat dituliskan di dalam suatu surat wasiat.
 
Penunaian wasiat pewaris dilakukan setelah pewaris wafat. Jika ia mewasiatkan harta, maka yang paling didahulukan untuk diselesaikan adalah biaya keperluan pemakamannya, kemudian pembayaran hutangnya. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim, disebutkan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw memutuskan untuk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat.
 
Wajib hukumnya menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. Hal ini jika memang wasiat tersebut diperuntukkan bagi orang yang bukan ahli waris, serta tidak ada protes dari salah satu atau bahkan seluruh ahli warisnya. Para ulama telah sepakat bahwa pemberian wasiat kepada ahli waris hukumnya adalah haram, baik wasiat itu sedikit maupun banyak, karena Allah swt. telah menetapkan bagian ahli waris di dalam Al-Qur’an. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., dari Abu Umamah ra., ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Sungguh Allah telah memberikan hak (waris) kepada setiap yang berhak. Oleh karena itu, tidak ada wasiat (tambahan harta) bagi orang yang (telah) mendapatkan warisan’”. (HR. al-Khamsah, kecuali an-Nasa’i)
 
Adapun mengenai ayat “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. al-Baqarah – 180), maka sesungguhnya ayat ini turun sebelum ayat-ayat waris. Maka setelah turun ayat-ayat waris, ditentukanlah batas-batas tertentu bagi para ahli waris sebagaimana yang sudah saya jelaskan pada sub bab “Penjelasan Ayat-ayat Waris” di atas. Oleh karena itu, setelah turun ayat-ayat waris, seseorang tidak boleh lagi berwasiat untuk membagikan sejumlah harta tertentu di luar haknya untuk para ahli warisnya. Adapun wasiat untuk selain ahli waris maka diperbolehkan. Ini adalah pendapat sebagian sahabat Nabi dan tabi’in.
 
Terkecuali khusus untuk istri-istri dari pewaris, terdapat satu ayat yang menjelaskan hak mereka, yakni “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau ahli waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. al-Baqarah – 240). Jadi para istri hendaknya diberi nafkah selama setahun penuh dengan tidak disuruh pindah dari rumahnya, dimana semua itu harus sudah diwasiatkan oleh para suami yang telah kedatangan tanda-tanda maut. Nafkah setahun yang diwasiatkan ini adalah diluar harta warisan. Jika mereka (para istri pewaris) hendak pindah sendiri sebelum setahun (yakni setelah habis masa iddahnya [empat bulan sepuluh hari]), maka para wali atau ahli waris tidak berdosa membiarkan para istri itu untuk berbuat yang makruf, seperti misalnya menikah lagi dan lain sebagainya. Jadi tinggal selama setahun di rumah pewaris dan juga mendapatkan nafkahnya selama setahun merupakan hak bagi para istri yang ditinggal wafat suaminya.
 
Dalam berwasiat hendaknya ada saksi, sebagaimana diterangkan dalam ayat “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa".” (Q.S. al-Maaidah – 106)
 
Juga di dalam suatu hadits disebutkan, “Dari Salim, dari Ibnu Umar ra. bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda, ‘Seorang muslim yang memiliki sesuatu yang akan dia wasiatkan, hendaklah wasiat tersebut sudah tercatat padanya (selambat-lambatnya) tiga malam setelah berlangsungnya wasiat itu.’” Kata Abdullah bin Umar, Sejak saya mendengar sabda Rasulullah tersebut, maka tidak terlewat satu malam pun melainkan surat wasiat saya telah ada pada saya.” (HR. Muslim)
 
Berkata imam Syafi’i, “Tidak ada kehati-hatian dan keteguhan bagi seorang muslim, kecuali bila wasiatnya itu sudah tertulis dan selalu berada disisinya bila dia mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, sebab dia tidak tahu kapan ajalnya akan menjemput. Sebab bila dia mati sedang wasiatnya belum tertulis dan tidak berada disisinya, maka mungkin wasiatnya tidak akan kesampaian (yakni tidak ada yang menunaikan, karena para ahli warisnya memang tidak ada yang tahu apa yang diinginkan oleh pewaris yang telah wafat tersebut)”.
 
Demikian pula, menunaikan wasiat hukumnya wajib bagi yang telah diamanahi atau dipercaya untuk menunaikan isi wasiat tersebut. Maka terhadap orang-orang yang merubah atau bahkan menelantarkan wasiat tersebut, maka sesungguhnya ia telah berdosa. Firman Allah di dalam Al-Qur’an: “Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah – 181)
 
Namun jika ia merasa pewaris telah berlebih-lebihan dalam berwasiat, berat sebelah, pilih kasih dan tidak adil, misalnya berwasiat agar memberikan harta warisan seluruhnya kepada seseorang, atau mungkin isi wasiat tersebut menyuruh berbuat dosa dan pelanggaran, maka ahli waris boleh untuk tidak melaksanakan wasiatnya, karena memang Allah melarang perbuatan dosa dan karena batas maksimal pemberian harta warisan pada wasiat itu adalah sepertiga dari harta milik pewaris, itupun jika tidak ada protes dari salah satu ataupun seluruh ahli waris yang ada. Firman Allah: “(Akan tetapi) barang siapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Baqarah – 182).
 
Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah saw., beliau bersabda: "Sesungguhnya seorang lelaki dan seorang perempuan benar-benar telah beramal dan taat kepada Allah selama enam puluh tahun, kemudian keduanya kedatangan ajalnya, sedangkan keduanya menyulitkan di dalam wasiatnya, maka keduanya wajib masuk neraka!" Kemudian Abu Hurairah membacakan ayat (Q.S. an-Nisaa’ – 12): "Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."
 
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir, dia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw.: "Barang siapa yang mati dalam keadaan berwasiat (yang baik), maka dia telah mati di jalan Allah dan sunnah, mati dalam keadaan takwa dan syahid; dan mati dalam keadaan diampuni dosanya."
 
Batas maksimum wasiat adalah sepertiga dari harta waris, dan tidak boleh melebihinya. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Sa’ad bin Abi Waqqash ra. telah menceritakan pengalamannya dengan Rasulullah seputar masalah batas maksimum wasiat yang diperbolehkan. Isinya adalah sebagai berikut: Sa’ad bin Abi Waqqash ra. mengatakan bahwa ia dijenguk oleh Rasulullah ketika Haji Wada’ karena ia sakit parah hampir mati. Ia katakan,”Ya Rasulullah! Anda lihat sendiri sakit saya yang parah ini, sedangkan saya tergolong orang yang berharta tetapi tidak ada yang mewarisi saya kecuali anak wanita saya. Bagaimana kalau saya sedekahkan dua pertiga harta saya?” Rasulullah menjawab, “Jangan. Ia tanyakan lagi, “Bagaimana kalau saya sedekahkan seperduanya? Beliau menjawab, Jangan. Sepertiga saja. Sepertiga itu sudah banyak. Sungguh kau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik daripada kau tinggalkan mereka dalam keadaan kepapaan (kemiskinan), lalu mereka meminta-minta kesana kemari. Tidakkah kau berikan infak hanya karena Allah melainkan kau diberi pahala karena infak tersebut, termasuk sesuap makanan yang kau berikan untuk makanan istrimu.” (HR. Muslim)
 
Juga di dalam hadits lainnya diceritakan, “Ibnu Abbas ra. mengatakan bahwa kalau orang-orang ingin mengurangi wasiat dari sepertiga menjadi seperempat harta, maka yang demikian itu lebih baik, karena Rasulullah bersabda, Sepertiga saja maksimal, karena sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Muslim)
 
Satu hal yang mesti diperhatikan adalah wasiat tidak sama dengan hibah (hadiah atau pemberian). Hibah menjadi milik orang yang dihibahkan pada saat itu juga. Sejak saat tersebut, orang yang memberikan hibah itu sudah berubah statusnya menjadi bukan lagi pemilik sesuatu yang dihibahkan tersebut, dan pemilik sesungguhnya menjadi orang yang diberi hibah tersebut. Orang yang sudah menghibahkan sesuatu kepada orang lain dilarang mengambil kembali hibahnya, apapun keadaannya. Di dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan, Umar ibnul Khattab ra. mengatakan bahwa ia telah menyedekahkan seekor kuda yang bagus untuk keperluan jihad fisabilillah, namun kemudian pemiliknya (yakni orang yang telah diberinya) menyia-nyiakan kuda itu. Lalu ia (Umar) menyangka bahwa pemiliknya (yakni orang yang telah diberinya) akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka, hal itu ia tanyakan kepada Rasulullah, kemudian beliau bersabda, “Janganlah kau membelinya dan janganlah kau minta kembali sedekahmu, karena orang yang meminta kembali sedekahnya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya.” Juga di dalam hadits Muslim lainnya disebutkan, dari Ibnu ‘Abbas ra. bahwa Rasulullah bersabda, “Orang yang meminta kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang muntah lalu dijilatinya kembali.”
 
Adapun wasiat berbeda dengan hibah. Wasiat akan menjadi milik orang yang diwasiatkan dengan syarat jika orang yang berwasiat itu telah wafat, dan itupun perhitungannya setelah dikurangi dengan biaya pemakaman dan pembayaran hutang-hutangnya, karena memang hutang harus lebih didahulukan pembayarannya daripada wasiat. Jadi jika seseorang berwasiat, “Berikanlah seperdelapan hartaku untuk pembangunan masjid itu!”. Maka seperdelapan itu dihitung dari hartanya setelah dikurangi dengan biaya pemakaman dan pembayaran hutang-hutangnya, bukan dari pokok harta warisnya secara utuh. Setelah itu, baru sisanya diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar