Rukun-rukun Waris
Rukun-rukun waris ada tiga, yang mana jika salah satu dari rukun
waris ini tidak ada maka tidak akan terjadi pembagian warisan.
Diantaranya adalah:
1.
Adanya pewaris,
yaitu orang yang meninggal dunia yang meninggalkan sejumlah harta dan
peninggalan lainnya yang dapat diwariskan.
2.
Adanya ahli waris,
yaitu seseorang atau sekelompok orang yang berhak untuk menguasai atau menerima
harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau
ikatan pernikahan, atau lainnya.
3.
Adanya harta warisan,
yaitu harta peninggalan milik pewaris yang ditinggalkan ketika ia wafat. Harta
warisan ini dapat berbagai macam bentuk dan jenisnya, seperti uang, emas, perak,
kendaraan bermotor, asuransi, komputer, peralatan elektronik, binatang ternak
(seperti ayam, kambing, domba, sapi, kerbau, dan lain-lain), rumah, tanah,
sawah, kebun, toko, perusahaan, dan segala sesuatu yang merupakan milik pewaris
yang di dalamnya ada nilai materinya.
Hak-hak yang berkaitan dengan Pewaris
Dalam hal penggunaan harta warisan ini, terdapat beberapa hak
yang harus ditunaikan terlebih dahulu berkaitan dengan hak-hak pewaris. Jika
hak-hak ini sudah ditunakan, barulah sisa dari seluruh harta peninggalan pewaris
tersebut dapat dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai ketetapan Al-Qur’an,
as-Sunnah, dan kesepakatan (ijma’) para ulama. Hak-hak
yang berkaitan dengan pewaris dan harta warisannya tersebut diantaranya adalah:
-
Biaya untuk keperluan pemakaman pewaris
-
Hutang pewaris
-
Menunaikan wasiat pewaris
Biaya untuk Keperluan Pemakaman Pewaris
Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya
menggunakan harta miliknya tersebut dengan penggunaan yang sewajarnya, yakni
tidak berlebihan dan tidak pula dikurang-kurangi. Keperluan-keperluan pemakaman
tersebut menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga
pemakamannya. Di antaranya adalah: biaya memandikan, pembelian kain kafan, biaya
pemakaman, dan sebagainya hingga mayit sampai di tempat peristirahatannya yang
terakhir. Segala keperluan tersebut bisa berbeda-beda biayanya, tergantung
keadaan mayit, baik dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.
Apabila pewaris tidak meninggalkan warisan, maka hendaknya
biaya pemakamannya dipikul oleh keluarga yang menjadi tanggungannya sewaktu
masih hidup, yaitu anak-anak dan kerabat lainnya yang mampu. Jika pewaris tidak
mempunyai kerabat yang dapat menanggung biaya penguburannya, maka biaya itu
dapat meminta ke kas RT, kas RW atau bahkan baitulmal (kas negara). Di
tempat saya tinggal dahulu, terdapat satu kebijaksanaan dari pengurus RT dan
para warganya, yaitu menyediakan biaya pengurusan jenazah dari awal sampai ke
tempat peristirahatannya yang terakhir (tidak termasuk biaya untuk pembelian
tanah makam). Kas RT ini sebenarnya merupakan dana yang
di dapat dari iuran bulanan warga itu sendiri.
Hutang Pewaris
Hutang yang masih ditanggung pewaris harus ditunaikan atau
dibayarkan terlebih dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak
dibenarkan dibagikan kepada ahli warisnya sebelum hutangnya ditunaikan terlebih
dahulu.
Berkaitan dengan hutang ini, terdapat hadits Rasulullah sebagai
berikut, “Dari Abu Hurairah ra. bahwa ada jenazah yang mempunyai tanggungan
hutang dibawa kepada Rasulullah, lalu beliau bertanya, “Apakah mayat
ini meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi hutangnya?” Jika
diberitahukan dia meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi hutangnya, maka
beliau menshalatinya. Jika dia tidak meninggalkan harta yang cukup untuk
melunasi hutangnya, maka beliau mengatakan kepada para sahabat, “Shalatilah
sahabatmu ini!” Setelah Allah memberikan kemenangan berkali-kali
kepada Rasulullah dalam pertempuran (sehingga banyak diperoleh harta rampasan
perang), maka beliau bersabda, “Aku lebih berhak terhadap orang-orang
mu’min daripada diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati dengan mempunyai
tanggungan hutang, maka akulah yang melunasinya, dan barangsiapa yang
meninggalkan harta, maka harta tersebut milik ahli warisnya.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lainnya disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Roh
(jiwa) seorang mu’min masih terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai hutangnya
didunia dilunasi. (HR. Ahmad)
Di dalam hadits yang lain disebutkan bahwasanya Rasulullah
bersabda, “Akan diampuni semua dosa orang yang mati syahid, kecuali hutangnya
(yang belum dibayar). (HR. Muslim)
Mungkin diantara kita ada yang bertanya-tanya, bagaimana perihal
seseorang yang wafat, yang masih mempunyai tanggungan hutang yang belum
dilunasi, namun ia tidak meninggalkan harta warisan yang cukup untuk menutup
hutangnya tersebut? Maka jika terjadi kondisi seperti ini, yaitu jumlah
hutangnya tersebut lebih besar dari harta warisan yang ada, maka ahli warisnya
harus berusaha melunasinya dari harta warisan yang ada ditambah dengan harta
mereka sendiri sebagai bentuk tanggung jawab ahli waris terhadap kerabatnya yang
telah wafat tersebut. Jika memang hartanya masih belum mencukupi, maka bisa
meminta bantuan kepada kerabatnya yang lain. Jika memang masih belum mencukupi
juga, maka bisa meminta bantuan kepada kaum muslimin lainnya, atau bahkan
meminta bantuan kepada pemerintah atau negara dari harta baitulmal (kas negara).
Di dalam suatu hadits disebutkan, “Seorang hamba muslim yang
membayar hutang saudaranya, maka Allah akan melepaskan ikatan penggadaiannya
pada hari kiamat.” (HR. Mashabih Assunnah)
Di dalam hadits lainnya disebutkan, “Berlakulah lunak dan
saling mengasihi (dalam hal menagih hutang). Hendaklah kamu saling mengalah
terhadap yang lain. Apabila orang yang punya hak (yang menghutangkan) mengetahui
kebaikan yang akan diperolehnya disebabkan menunda tuntutannya atas haknya
(terhadap orang yang berhutang), pasti orang yang punya tuntutan atas haknya
(yang menghutangkan) akan lari menjauhi orang yang dituntutnya (orang yang
berhutang).” (HR. Bukhari)
Harap diperhatikan, bahwa hutang yang patut dibantu adalah
hutang seseorang yang digunakan untuk amal kebaikan, seperti untuk memberi makan
anak istrinya, membeli pakaian untuk menutup auratnya, dan lain sebagainya,
karena memang dia berada dalam kondisi yang kekurangan. Adapun hutang seseorang
yang digunakan untuk perbuatan dosa, seperti seseorang yang berhutang untuk
berjudi, membeli minuman keras dan perbuatan dosa lainnya, maka tidak perlu
dibantu, dan bahkan tidak boleh meminjamkan harta untuk perbuatan dosa dalam
bentuk dan kondisi apapun. Wallahu’alam.
Menunaikan Wasiat Pewaris
Wasiat adalah permintaan pewaris terhadap ahli warisnya sebelum
wafatnya. Wasiat ini sebenarnya tidak hanya berupa pesan yang sifatnya untuk
membagikan sejumlah tertentu dari hartanya, namun ia bisa juga berbentuk
pesan-pesan kebaikan yang diinginkan pewaris untuk ditunaikan oleh ahli
warisnya.
Seorang muslim yang telah mengetahui ilmu faraid tentunya
menginginkan ketika ia telah wafat, harta peninggalannya tersebut dapat
dibagikan kepada ahli warisnya dengan benar sesuai dengan syariat (ketentuan)
yang Allah turunkan. Juga terkadang mereka mempunyai keinginan tertentu sebelum
wafatnya, diantaranya ia ingin seperbagian hartanya tersebut disedekahkan kepada
fakir miskin, diinfakan di jalan Allah, disumbangkan untuk pembangunan masjid
setempat, dibagikan kepada seseorang yang ia anggap telah berjasa kepadanya, dan
lain sebagainya. Maka seluruh keinginannya tersebut dapat dituliskan di dalam
suatu surat wasiat.
Penunaian wasiat pewaris dilakukan setelah pewaris wafat. Jika
ia mewasiatkan harta, maka yang paling didahulukan untuk diselesaikan adalah
biaya keperluan pemakamannya, kemudian pembayaran hutangnya. Di dalam hadits
yang diriwayatkan oleh al-Hakim, disebutkan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw
memutuskan untuk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat.
Wajib hukumnya menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak
melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. Hal ini jika memang
wasiat tersebut diperuntukkan bagi orang yang bukan ahli waris, serta tidak ada
protes dari salah satu atau bahkan seluruh ahli warisnya. Para ulama telah
sepakat bahwa pemberian wasiat kepada ahli waris hukumnya adalah haram, baik
wasiat itu sedikit maupun banyak, karena Allah swt. telah menetapkan bagian ahli
waris di dalam Al-Qur’an. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., dari Abu Umamah
ra., ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Sungguh Allah telah
memberikan hak (waris) kepada setiap yang berhak. Oleh karena itu, tidak ada
wasiat (tambahan harta) bagi orang yang (telah) mendapatkan warisan’”. (HR.
al-Khamsah, kecuali an-Nasa’i)
Adapun mengenai ayat “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang
di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang
banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini
adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. al-Baqarah – 180),
maka sesungguhnya ayat ini turun sebelum ayat-ayat waris. Maka setelah turun
ayat-ayat waris, ditentukanlah batas-batas tertentu bagi para ahli waris
sebagaimana yang sudah saya jelaskan pada sub bab “Penjelasan Ayat-ayat Waris”
di atas. Oleh karena itu, setelah turun ayat-ayat waris, seseorang tidak boleh
lagi berwasiat untuk membagikan sejumlah harta tertentu di luar haknya untuk
para ahli warisnya. Adapun wasiat untuk selain ahli waris maka diperbolehkan.
Ini adalah pendapat sebagian sahabat Nabi dan tabi’in.
Terkecuali khusus untuk istri-istri dari pewaris, terdapat satu
ayat yang menjelaskan hak mereka, yakni “Dan orang-orang yang akan meninggal
dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk
istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak
disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka
tidak ada dosa bagimu (wali atau ahli waris dari yang meninggal) membiarkan
mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.” (Q.S. al-Baqarah – 240). Jadi para istri hendaknya diberi
nafkah selama setahun penuh dengan tidak disuruh pindah dari rumahnya, dimana
semua itu harus sudah diwasiatkan oleh para suami yang telah kedatangan
tanda-tanda maut. Nafkah setahun yang diwasiatkan ini adalah diluar harta
warisan. Jika mereka (para istri pewaris) hendak pindah sendiri sebelum setahun
(yakni setelah habis masa iddahnya [empat bulan sepuluh hari]), maka para wali
atau ahli waris tidak berdosa membiarkan para istri itu untuk berbuat yang
makruf, seperti misalnya menikah lagi dan lain sebagainya. Jadi tinggal selama
setahun di rumah pewaris dan juga mendapatkan nafkahnya selama setahun merupakan
hak bagi para istri yang ditinggal wafat suaminya.
Dalam berwasiat hendaknya ada saksi, sebagaimana diterangkan
dalam ayat “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu
menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu)
disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang
berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu
ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk
bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu
ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang
sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak
(pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian
tentulah termasuk orang-orang yang berdosa".” (Q.S. al-Maaidah – 106)
Juga di dalam suatu hadits disebutkan, “Dari Salim, dari Ibnu
Umar ra. bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda, ‘Seorang muslim yang
memiliki sesuatu yang akan dia wasiatkan, hendaklah wasiat tersebut sudah
tercatat padanya (selambat-lambatnya) tiga malam setelah berlangsungnya wasiat
itu.’” Kata Abdullah bin Umar, “Sejak saya mendengar sabda
Rasulullah tersebut, maka tidak terlewat satu malam pun melainkan surat wasiat
saya telah ada pada saya.” (HR. Muslim)
Berkata imam Syafi’i, “Tidak ada kehati-hatian dan keteguhan
bagi seorang muslim, kecuali bila wasiatnya itu sudah tertulis dan selalu berada
disisinya bila dia mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, sebab dia tidak
tahu kapan ajalnya akan menjemput. Sebab bila dia mati sedang wasiatnya belum
tertulis dan tidak berada disisinya, maka mungkin wasiatnya tidak akan
kesampaian (yakni tidak ada yang menunaikan, karena para ahli warisnya memang
tidak ada yang tahu apa yang diinginkan oleh pewaris yang telah wafat tersebut)”.
Demikian pula, menunaikan wasiat hukumnya wajib bagi yang telah
diamanahi atau dipercaya untuk menunaikan isi wasiat tersebut. Maka terhadap
orang-orang yang merubah atau bahkan menelantarkan wasiat tersebut, maka
sesungguhnya ia telah berdosa. Firman Allah di dalam Al-Qur’an: “Maka barang
siapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya
dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah – 181)
Namun jika ia merasa pewaris telah berlebih-lebihan dalam
berwasiat, berat sebelah, pilih kasih dan tidak adil, misalnya berwasiat agar
memberikan harta warisan seluruhnya kepada seseorang, atau mungkin isi wasiat
tersebut menyuruh berbuat dosa dan pelanggaran, maka ahli waris boleh untuk
tidak melaksanakan wasiatnya, karena memang Allah melarang perbuatan dosa dan
karena batas maksimal pemberian harta warisan pada wasiat itu adalah sepertiga
dari harta milik pewaris, itupun jika tidak ada protes dari salah satu ataupun
seluruh ahli waris yang ada. Firman Allah: “(Akan tetapi) barang siapa
khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat
dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Baqarah –
182).
Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah,
dari Abu Hurairah, dari Rasulullah saw., beliau bersabda: "Sesungguhnya
seorang lelaki dan seorang perempuan benar-benar telah beramal dan taat kepada
Allah selama enam puluh tahun, kemudian keduanya kedatangan ajalnya, sedangkan
keduanya menyulitkan di dalam wasiatnya, maka keduanya wajib masuk neraka!"
Kemudian Abu Hurairah membacakan ayat (Q.S. an-Nisaa’ – 12): "Sesudah
dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak
memberi mudharat kepada ahli waris. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syari'at yang benar-benar dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun."
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir, dia berkata: Telah
bersabda Rasulullah saw.: "Barang siapa yang mati dalam keadaan berwasiat
(yang baik), maka dia telah mati di jalan Allah dan sunnah, mati dalam keadaan
takwa dan syahid; dan mati dalam keadaan diampuni dosanya."
Batas maksimum
wasiat adalah sepertiga dari harta waris, dan tidak boleh melebihinya. Di dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Sa’ad bin Abi Waqqash ra. telah
menceritakan pengalamannya dengan Rasulullah seputar masalah batas maksimum
wasiat yang diperbolehkan. Isinya adalah sebagai berikut: Sa’ad bin Abi Waqqash
ra. mengatakan bahwa ia dijenguk oleh Rasulullah ketika Haji Wada’ karena ia
sakit parah hampir mati. Ia katakan,”Ya Rasulullah! Anda lihat sendiri sakit
saya yang parah ini, sedangkan saya tergolong orang yang berharta tetapi tidak
ada yang mewarisi saya kecuali anak wanita saya. Bagaimana kalau saya sedekahkan
dua pertiga harta saya?” Rasulullah menjawab, “Jangan.” Ia
tanyakan lagi, “Bagaimana kalau saya sedekahkan seperduanya?”
Beliau menjawab, “Jangan. Sepertiga saja. Sepertiga itu sudah banyak.
Sungguh kau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik
daripada kau tinggalkan mereka dalam keadaan kepapaan (kemiskinan), lalu mereka
meminta-minta kesana kemari. Tidakkah kau berikan infak hanya karena Allah
melainkan kau diberi pahala karena infak tersebut, termasuk sesuap makanan yang
kau berikan untuk makanan istrimu.” (HR. Muslim)
Juga di dalam hadits lainnya diceritakan, “Ibnu Abbas ra.
mengatakan bahwa kalau orang-orang ingin mengurangi wasiat dari sepertiga
menjadi seperempat harta, maka yang demikian itu lebih baik, karena Rasulullah
bersabda, “Sepertiga saja maksimal, karena sepertiga itu sudah banyak.”
(HR. Muslim)
Satu hal yang mesti diperhatikan adalah wasiat tidak sama dengan
hibah (hadiah atau pemberian). Hibah menjadi milik orang yang dihibahkan pada
saat itu juga. Sejak saat tersebut, orang yang memberikan hibah itu sudah
berubah statusnya menjadi bukan lagi pemilik sesuatu yang dihibahkan tersebut,
dan pemilik sesungguhnya menjadi orang yang diberi hibah tersebut. Orang yang
sudah menghibahkan sesuatu kepada orang lain dilarang mengambil kembali
hibahnya, apapun keadaannya. Di dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim disebutkan, Umar ibnul Khattab ra. mengatakan bahwa ia telah
menyedekahkan seekor kuda yang bagus untuk keperluan jihad fisabilillah, namun
kemudian pemiliknya (yakni orang yang telah diberinya) menyia-nyiakan kuda itu.
Lalu ia (Umar) menyangka bahwa pemiliknya (yakni orang yang telah diberinya)
akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka, hal itu ia tanyakan kepada
Rasulullah, kemudian beliau bersabda, “Janganlah kau membelinya dan janganlah
kau minta kembali sedekahmu, karena orang yang meminta kembali sedekahnya adalah
seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya.” Juga di dalam hadits Muslim
lainnya disebutkan, dari Ibnu ‘Abbas ra. bahwa Rasulullah bersabda, “Orang
yang meminta kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang muntah lalu
dijilatinya kembali.”
Adapun wasiat berbeda dengan hibah. Wasiat akan menjadi milik
orang yang diwasiatkan dengan syarat jika orang yang berwasiat itu telah wafat,
dan itupun perhitungannya setelah dikurangi dengan biaya pemakaman dan
pembayaran hutang-hutangnya, karena memang hutang harus lebih didahulukan
pembayarannya daripada wasiat. Jadi jika seseorang berwasiat, “Berikanlah
seperdelapan hartaku untuk pembangunan masjid itu!”. Maka seperdelapan itu
dihitung dari hartanya setelah dikurangi dengan biaya pemakaman dan pembayaran
hutang-hutangnya, bukan dari pokok harta warisnya secara utuh. Setelah itu, baru
sisanya diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar