Sumber Hukum dari Hadits Rasulullah
Selain dari Al-Qur’an, terdapat pula hadits yang menerangkan
tentang hukum pembagian harta warisan ini. Hadits
tersebut adalah:
Artinya: “Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw.
bersabda, ‘Berikanlah harta waris kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu,
sisanya (kepada pihak) laki-laki yang lebih utama.’” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Adapun yang dimaksud dengan “laki-laki yang lebih utama" pada
hadits diatas adalah kerabat laki-laki yang terdekat kekerabatannya dengan
pewaris, kemudian jika masih ada sisanya beralih ke kerabat laki-laki lain yang
urutan kedekatannya setelah kerabat yang pertama, dan begitu seterusnya. Ada
yang cukup menarik dari teks hadits diatas, yaitu pada akhir hadits diatas
(lihatlah teks arab yang digaris bawahi dengan warna merah), yakni menggunakan
kata dzakar (laki-laki) setelah kata rajul (seorang laki-laki).
Penyebutan kata “dzakar” setelah penyebutan kata “rajul” tersebut merupakan
penegasan yang menggantikan posisi pihak perempuan. Selain itu agar menghindari
salah pengertian, jangan sampai menafsirkan kata ini hanya untuk laki-laki
dewasa dan cukup umur saja. Sebab, janin dan bayi laki-laki pun berhak
mendapatkan warisan jika ia memang termasuk ahli waris.
Selain hadits diatas, terdapat pula hadits-hadits lainnya
yang berkenaan dengan hukum waris ini. Agar lebih mudah memahaminya, Insya Allah
pada pelajaran selanjutnya akan saya bahas berikut dengan contoh-contohnya.
Sumber Hukum dari Ijma’ para Sahabat dan Ulama
Para sahabat nabi, tabi'in (generasi setelah sahabat), dan
tabi'it tabi'in (generasi setelah tabi'in), telah berijma’ atau bersepakat
tentang legalitas ilmu faraid ini dan tiada seorang pun yang menyalahi ijma’
tersebut.
Kalangan sahabat nabi yang terkenal dengan pengetahuan ilmu
faraidnya ada empat. Mereka adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Zaid
bin Tsabit, dan Abdullah ibnu Mas'ud. Apa yang mereka sepakati atas sebuah
masalah faraid, maka umat Islam akan menyetujuinya, kendatipun terdapat
perbedaan pendapat diantara mereka dalam satu masalah tertentu.
Imam Syafi’i dan sebagian ulama yang lainnya telah memilih
mazhab Zaid bin Tsabit, karena sabda Rasulullah saw., “Zaid telah mengajarkan
ilmu faraid kepada kalian.” Al-Qaffal berkata, “Pendapat Zaid bin Tsabit
dalam masalah faraid tidak pernah diabaikan, bahkan semua pendapat-pendapatnya
diterapkan. Hal ini berbeda dengan pendapat-pendapat yang diberikan oleh sahabat
yang lain”. Insya Allah pada pelajaran selanjutnya akan saya sampaikan ijma’
para sahabat dan ulama tersebut berikut dengan contoh-contoh kasusnya.
Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris
Banyak riwayat yang mengisahkan tentang asbabun nuzul atau sebab
musabab turunnya ayat-ayat waris, di antaranya yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Imam Muslim. Suatu ketika istri Sa'ad bin ar-Rabi' datang menghadap
Rasulullah saw. dengan membawa kedua orang putrinya. Ia berkata, "Wahai
Rasulullah, kedua putri ini adalah anak Sa'ad bin ar-Rabi' yang telah meninggal
sebagai syuhada ketika Perang Uhud. Tetapi paman kedua putri Sa'ad ini telah
mengambil seluruh harta peninggalan Sa'ad, tanpa meninggalkan barang sedikit pun
bagi keduanya, sedang keduanya itu tidak dapat menikah kecuali dengan harta"
Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Semoga Allah segera memutuskan perkara
ini." Maka turunlah ayat tentang waris yaitu surat an-Nisaa' ayat 11.
Rasulullah saw. kemudian mengutus seseorang kepada paman kedua putri Sa'ad itu
dan memerintahkan kepadanya agar memberikan dua per tiga harta peninggalan Sa'ad
kepada kedua putri itu. Sedangkan ibu mereka (istri Sa'ad) mendapat bagian
seperdelapan, dan sisanya menjadi bagian saudara sekandung Sa'ad (paman kedua
putri Sa’ad).
Dalam riwayat lain, yang dikeluarkan oleh Imam ath-Thabari,
dikisahkan bahwa Abdurrahman bin Tsabit wafat dan meninggalkan seorang istri dan
lima saudara perempuan. Namun, seluruh harta peninggalan Abdurrahman bin Tsabit
dikuasai dan direbut oleh kaum laki-laki dari kerabatnya. Ummu Kahhah (istri
Abdurrahman) lalu mengadukan masalah ini kepada Nabi saw., maka turunlah ayat
waris sebagai jawaban persoalan itu.
Juga di dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim disebutkan,
“Jabir bin Abdullah ra. mengatakan bahwa Rasulullah mengunjunginya ketika ia
sakit dan tidak sadarkan diri. Lalu orang-orang menuangkan bekas bekas air wudhu
beliau kepadanya sehingga sadar. Kemudian ia katakan, “Ya Rasulullah! Yang
akan mewarisi saya hanyalah kalalah.” Maka, turunlah ayat tentang
waris (hukum kalalah), yakni surah An-Nisaa’ ayat 176.”
Jika kita menyimak hadits-hadits diatas, terdapat suatu gambaran
nyata bagaimana sesungguhnya kondisi sistem waris sebelum Islam datang, yaitu
pada masa Arab jahilliyah dahulu. Orang-orang Arab jahilliyah hanya mengenal
sistem kewarisan yang diturunkan hanya kepada anak laki-laki dewasa yang
ditandai dengan kemampuannya menunggang kuda, bertempur dimedan perang, dan
meraih harta rampasan perang. Apabila pewaris tidak mempunyai anak lelaki
dewasa, maka mereka memberikan kepada para kerabat lelaki yang terdekat dengan
pewaris, seperti saudara laki-laki dewasa dari pewaris, paman pewaris, dan
seterusnya, yang penting mereka adalah laki-laki dewasa. Dengan demikian, mereka
tidak memberikan waris kepada kaum wanita dan laki-laki yang masih anak-anak.
Selain itu mereka pun memberikan hak waris kepada anak angkat (anak yang
diadopsi), dan kedudukan anak angkat oleh mereka dianggap sama dengan kedudukan
anak kandung dalam hal pembagian harta waris.
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.
disebutkan, “Ketika masalah faraid (warisan) diturunkan, yang di dalamnya Allah
wajibkan bagian untuk anak laki-laki dan perempuan, serta ayah dan ibu, seluruh
atau sebagian masyarakat membencinya. Mereka berkata, 'Istri diberikan bagian
warisan sebesar seperempat dan seperdelapan, anak perempuan mendapat bagian
seperdua dan anak kecil juga mendapatkan bagian, padahal tidak seorang pun dari
golongan mereka itu yang berperang demi membela suatu kaum dan memiliki harta
rampasan perang. Acuhkanlah pembicaraan ini, semoga saja Rasulullah saw. menjadi
lupa atau bila kita mengatakannya, pastilah beliau akan mengubahnya.' Lalu
sebagian dari mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus
memberikan seorang budak wanita setengah bagian harta waris yang ditinggalkan
ayahnya, sedang dirinya tidak bisa memacu kuda dan tidak bisa membela kaumnya
dalam peperangan? Kemudian kami memberi anak
kecil harta waris pula, padahal harta itu tak berarti apa-apa baginya?’
Orang-orang Arab di masa Jahiliah melakukan hal seperti
itu, dan tidak memberikan warisan, kecuali kepada orang yang berperang.
Tentunya mereka akan memberikannya kepada yang lebih besar dan
seterusnya.” (Tafsir Ibnu Jarir, juz VIII, hlm.32)
Namun setelah Islam datang dan iman mereka semakin kuat, mereka
dengan segera meninggalkan adat istiadat dan kebiasaan mereka mengenai sistem
pembagian waris arab jahilliyah tersebut, dan mereka pun membatalkan atau
meniadakan hak waris bagi anak angkat, karena Allah telah berfirman: “Allah
sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan
Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia
tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang
demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang
sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak
angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil
pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka
(panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan
tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada
dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.” (Q.S. al-Ahzab – 4,5)
Maka kita patut bersyukur kepada Allah Yang Maha Pemurah, yang
telah menurunkan ketetapan dan peraturan sistem pembagian waris ini dengan
sangat adil, sehingga kita mendapat petunjuk yang jelas bagaimana cara membagi
harta waris yang Allah ridhai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar