Sabtu, 15 September 2012

Sumber Hukum Hadits Rasulullah

Sumber Hukum dari Hadits Rasulullah

Selain dari Al-Qur’an, terdapat pula hadits yang menerangkan tentang hukum pembagian harta warisan ini. Hadits tersebut adalah:
 
 
Artinya: “Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, ‘Berikanlah harta waris kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya (kepada pihak) laki-laki yang lebih utama.’” (HR. Bukhari dan Muslim).
 
Adapun yang dimaksud dengan “laki-laki yang lebih utama" pada hadits diatas adalah kerabat laki-laki yang terdekat kekerabatannya dengan pewaris, kemudian jika masih ada sisanya beralih ke kerabat laki-laki lain yang urutan kedekatannya setelah kerabat yang pertama, dan begitu seterusnya. Ada yang cukup menarik dari teks hadits diatas, yaitu pada akhir hadits diatas (lihatlah teks arab yang digaris bawahi dengan warna merah), yakni menggunakan kata dzakar (laki-laki) setelah kata rajul (seorang laki-laki). Penyebutan kata “dzakar” setelah penyebutan kata “rajul” tersebut merupakan penegasan yang menggantikan posisi pihak perempuan. Selain itu agar menghindari salah pengertian, jangan sampai menafsirkan kata ini hanya untuk laki-laki dewasa dan cukup umur saja. Sebab, janin dan bayi laki-laki pun berhak mendapatkan warisan jika ia memang termasuk ahli waris.
 
Selain hadits diatas, terdapat pula hadits-hadits lainnya yang berkenaan dengan hukum waris ini. Agar lebih mudah memahaminya, Insya Allah pada pelajaran selanjutnya akan saya bahas berikut dengan contoh-contohnya.
 

Sumber Hukum dari Ijma’ para Sahabat dan Ulama

Para sahabat nabi, tabi'in (generasi setelah sahabat), dan tabi'it tabi'in (generasi setelah tabi'in), telah berijma’ atau bersepakat tentang legalitas ilmu faraid ini dan tiada seorang pun yang menyalahi ijma’ tersebut.
 
Kalangan sahabat nabi yang terkenal dengan pengetahuan ilmu faraidnya ada empat. Mereka adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Zaid bin Tsabit, dan Abdullah ibnu Mas'ud. Apa yang mereka sepakati atas sebuah masalah faraid, maka umat Islam akan menyetujuinya, kendatipun terdapat perbedaan pendapat diantara mereka dalam satu masalah tertentu.
 
Imam Syafi’i dan sebagian ulama yang lainnya telah memilih mazhab Zaid bin Tsabit, karena sabda Rasulullah saw., “Zaid telah mengajarkan ilmu faraid kepada kalian.” Al-Qaffal berkata, “Pendapat Zaid bin Tsabit dalam masalah faraid tidak pernah diabaikan, bahkan semua pendapat-pendapatnya diterapkan. Hal ini berbeda dengan pendapat-pendapat yang diberikan oleh sahabat yang lain”. Insya Allah pada pelajaran selanjutnya akan saya sampaikan ijma’ para sahabat dan ulama tersebut berikut dengan contoh-contoh kasusnya.
 

Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris

Banyak riwayat yang mengisahkan tentang asbabun nuzul atau sebab musabab turunnya ayat-ayat waris, di antaranya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Suatu ketika istri Sa'ad bin ar-Rabi' datang menghadap Rasulullah saw. dengan membawa kedua orang putrinya. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, kedua putri ini adalah anak Sa'ad bin ar-Rabi' yang telah meninggal sebagai syuhada ketika Perang Uhud. Tetapi paman kedua putri Sa'ad ini telah mengambil seluruh harta peninggalan Sa'ad, tanpa meninggalkan barang sedikit pun bagi keduanya, sedang keduanya itu tidak dapat menikah kecuali dengan harta" Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Semoga Allah segera memutuskan perkara ini." Maka turunlah ayat tentang waris yaitu surat an-Nisaa' ayat 11. Rasulullah saw. kemudian mengutus seseorang kepada paman kedua putri Sa'ad itu dan memerintahkan kepadanya agar memberikan dua per tiga harta peninggalan Sa'ad kepada kedua putri itu. Sedangkan ibu mereka (istri Sa'ad) mendapat bagian seperdelapan, dan sisanya menjadi bagian saudara sekandung Sa'ad (paman kedua putri Sa’ad).
 
Dalam riwayat lain, yang dikeluarkan oleh Imam ath-Thabari, dikisahkan bahwa Abdurrahman bin Tsabit wafat dan meninggalkan seorang istri dan lima saudara perempuan. Namun, seluruh harta peninggalan Abdurrahman bin Tsabit dikuasai dan direbut oleh kaum laki-laki dari kerabatnya. Ummu Kahhah (istri Abdurrahman) lalu mengadukan masalah ini kepada Nabi saw., maka turunlah ayat waris sebagai jawaban persoalan itu.
 
Juga di dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim disebutkan, “Jabir bin Abdullah ra. mengatakan bahwa Rasulullah mengunjunginya ketika ia sakit dan tidak sadarkan diri. Lalu orang-orang menuangkan bekas bekas air wudhu beliau kepadanya sehingga sadar. Kemudian ia katakan, “Ya Rasulullah! Yang akan mewarisi saya hanyalah kalalah.” Maka, turunlah ayat tentang waris (hukum kalalah), yakni surah An-Nisaa’ ayat 176.”
 
Jika kita menyimak hadits-hadits diatas, terdapat suatu gambaran nyata bagaimana sesungguhnya kondisi sistem waris sebelum Islam datang, yaitu pada masa Arab jahilliyah dahulu. Orang-orang Arab jahilliyah hanya mengenal sistem kewarisan yang diturunkan hanya kepada anak laki-laki dewasa yang ditandai dengan kemampuannya menunggang kuda, bertempur dimedan perang, dan meraih harta rampasan perang. Apabila pewaris tidak mempunyai anak lelaki dewasa, maka mereka memberikan kepada para kerabat lelaki yang terdekat dengan pewaris, seperti saudara laki-laki dewasa dari pewaris, paman pewaris, dan seterusnya, yang penting mereka adalah laki-laki dewasa. Dengan demikian, mereka tidak memberikan waris kepada kaum wanita dan laki-laki yang masih anak-anak. Selain itu mereka pun memberikan hak waris kepada anak angkat (anak yang diadopsi), dan kedudukan anak angkat oleh mereka dianggap sama dengan kedudukan anak kandung dalam hal pembagian harta waris.
 
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. disebutkan, “Ketika masalah faraid (warisan) diturunkan, yang di dalamnya Allah wajibkan bagian untuk anak laki-laki dan perempuan, serta ayah dan ibu, seluruh atau sebagian masyarakat membencinya. Mereka berkata, 'Istri diberikan bagian warisan sebesar seperempat dan seperdelapan, anak perempuan mendapat bagian seperdua dan anak kecil juga mendapatkan bagian, padahal tidak seorang pun dari golongan mereka itu yang berperang demi membela suatu kaum dan memiliki harta rampasan perang. Acuhkanlah pembicaraan ini, semoga saja Rasulullah saw. menjadi lupa atau bila kita mengatakannya, pastilah beliau akan mengubahnya.' Lalu sebagian dari mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus memberikan seorang budak wanita setengah bagian harta waris yang ditinggalkan ayahnya, sedang dirinya tidak bisa memacu kuda dan tidak bisa membela kaumnya dalam peperangan? Kemudian kami memberi anak kecil harta waris pula, padahal harta itu tak berarti apa-apa baginya?’ Orang-orang Arab di masa Jahiliah melakukan hal seperti itu, dan tidak memberikan warisan, kecuali kepada orang yang berperang. Tentunya mereka akan memberikannya kepada yang lebih besar dan seterusnya.” (Tafsir Ibnu Jarir, juz VIII, hlm.32)
 
Namun setelah Islam datang dan iman mereka semakin kuat, mereka dengan segera meninggalkan adat istiadat dan kebiasaan mereka mengenai sistem pembagian waris arab jahilliyah tersebut, dan mereka pun membatalkan atau meniadakan hak waris bagi anak angkat, karena Allah telah berfirman: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Ahzab – 4,5)
 
Maka kita patut bersyukur kepada Allah Yang Maha Pemurah, yang telah menurunkan ketetapan dan peraturan sistem pembagian waris ini dengan sangat adil, sehingga kita mendapat petunjuk yang jelas bagaimana cara membagi harta waris yang Allah ridhai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar