Sabtu, 15 September 2012

Penjelasan Ayat Waris

Penjelasan ayat-ayat waris

Setelah membaca ayat-ayat waris diatas, maka terdapat lima hukum bagian waris yang sudah ditetapkan Allah secara jelas di dalam Al-Qur’an, berikut dengan kondisi-kondisinya yang mungkin terjadi, yaitu:
 
-         Hukum bagian waris untuk anak
-         Hukum bagian waris untuk orang tua
-         Hukum bagian waris untuk suami atau istri
-         Hukum bagian waris untuk saudara seibu lain ayah
-         Hukum bagian waris untuk saudara sekandung atau seayah
 
Untuk lebih jelasnya, saya sertakan diagram hubungan antara pewaris dan ahli waris sebagaimana yang sudah Al-Qur’an jelaskan pada gambar sebagai berikut:
 

Hukum Bagian Waris untuk Anak

Dari firman Allah yang artinya "bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh seperdua (dari) harta (yang ditinggalkannya)" dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
 
1.      Apabila pewaris hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian. Atau bisa juga langsung menggunakan format bilangan pecahan, yaitu anak laki-laki mendapat 2/3 bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian.
2.      Apabila jumlah anak lebih dari satu, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk anak laki-laki adalah dua kali bagian untuk anak perempuan. Dengan kata lain, pembagian seorang anak laki-laki diibaratkan/diumpamakan dengan dua orang anak perempuan, sehingga jika jumlah anak laki-laki ada 2 orang dan jumlah anak perempuan ada 4 orang, maka pewaris seakan-akan memiliki 8 orang anak perempuan, dimana jumlah 8 orang ini didapat dari:
(2 anak laki-laki x 2) + 4 anak perempuan = 8. Harap diperhatikan bahwa pada kondisi seperti ini tidak boleh menetapkan bahwa bagian anak laki-laki bersekutu di dalam 2/3 bagian dan bagian anak perempuan bersekutu di dalam 1/3 bagian, karena ketentuan ini hanya berlaku pada no.1 diatas, yaitu jika anak laki-laki dan anak perempuan masing-masing hanya berjumlah 1 orang saja.
3.      Apabila jumlah anak lebih dari satu, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, dan selain itu terdapat juga ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an secara tetap, yakni suami atau istri, ayah dan ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah mereka, bukan anak-anak dahulu yang diberi, karena Al-Qur’an telah menetapkan hak bagian mereka secara tetap. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada (setelah dibagikan kepada mereka), dibagikan kepada anak, yaitu dengan ketentuan bagian untuk anak laki-laki adalah dua kali bagian untuk anak perempuan.
4.      Apabila pewaris hanya meninggalkan anak-anak perempuan saja, dengan jumlah anak perempuan lebih dari seorang, maka mereka mendapat 2/3 bagian, dimana mereka bersekutu di dalam 2/3 bagian tersebut, yakni dibagi sama rata sesuai dengan jumlah anak perempuan tersebut. Dengan demikian, yang dimaksud dengan kalimat "fauqats-nataini" pada ayat 11 surat an-Nisaa’ ini bukanlah diartikan secara langsung “anak perempuan lebih dari dua”, melainkan “dua anak perempuan atau lebih”, hal ini merupakan kesepakatan (ijma’) para ulama. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang memberitahukan keputusan Rasulullah terhadap pengaduan istri Sa'ad bin ar-Rabi' ra. sebagaimana yang akan saya sampaikan pada bahasan setelah ini (silahkan lihat sub bab “Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris” di dalam bab ini). Hadits tersebut sangat jelas dan tegas menunjukkan bahwa makna ayat “itsnataini” adalah “dua anak perempuan atau lebih”. Jadi, orang yang berpendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah “anak perempuan lebih dari dua" jelas tidak benar dan menyalahi hadits Rasulullah dan ijma' para ulama.
5.      Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang anak perempuan saja, tanpa anak laki-laki, maka ia mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta peninggalan pewaris.
6.      Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang anak laki-laki saja, maka anak tersebut mewarisi seluruh sisa harta peninggalan yang ada, tentunya setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an secara tetap, yakni suami atau istri, ayah dan ibu. Namun jika bersama anak laki-laki tersebut tidak ada ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an secara tetap, maka ia mendapatkan seluruh harta warisan yang ada. Meskipun ayat yang ada tidak secara tegas menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat “bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” menunjukkan bahwa bagian seorang anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat “jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh seperdua harta”. Maka dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris.
7.      Adapun bagian untuk keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), maka jumlah bagian mereka adalah sama seperti anak, dengan syarat tidak ada anak pewaris yang masih hidup (misalnya meninggal terlebih dahulu) dan mereka harus berasal dari pokok yang laki-laki dengan tidak diselingi oleh pokok yang perempuan, misalnya cucu laki-laki dari anak laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki. Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup seluruh keturunan anak kandung, termasuk cucu, cicit dan seterusnya dengan syarat tidak ada ahli waris diatas mereka yang masih hidup, dan tidak terselingi oleh pokok yang perempuan. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma' para ulama.

Hukum Bagian Waris untuk Orang Tua

Dari firman Allah (artinya): "Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam." dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
 
1.      Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam bagian apabila pewaris mempunyai keturunan. Keturunan ini mencakup anak dan keturunannya, yaitu keturunan dari anak yang laki-laki, yakni cucu, cicit dan seterusnya kebawah, asalkan pokok mereka tidak tercampur dengan unsur perempuan.
2.      Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, maka ibunya mendapat bagian sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan sisanya, yakni dua per tiga menjadi bagian ayah. Hal ini dapat dipahami dari redaksi ayat yang hanya menyebutkan bagian ibu, yaitu sepertiga, sedangkan bagian ayah tidak disebutkan. Jadi pengertiannya adalah bahwa sisanya merupakan bagian ayah.
3.      Jika selain kedua orang tua, pewaris mempunyai beberapa saudara, baik saudara sekandung, seayah maupun seibu dengan jumlah saudara lebih dari satu orang (dua orang atau lebih), dimana pewaris tidak meninggalkan keturunan, maka ibunya mendapat seperenam bagian. Ini adalah pengertian dari ayat “jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam”. Sedangkan ayah mendapatkan sisanya, yaitu lima per enamnya. Adapun saudara-saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dinyatakan sebagai hajb (penghalang).
4.      Jika selain kedua orang tua, pewaris hanya mempunyai seorang saudara, baik saudara sekandung, seayah maupun seibu dengan jumlah saudara tersebut hanya satu orang saja, dimana pewaris tidak meninggalkan keturunan, maka ibunya mendapat sepertiga bagian. Sedangkan ayah mendapatkan sisanya, yaitu dua per tiga. Ini adalah pengertian dari ayat “jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga” Adapun saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dinyatakan sebagai hajb (penghalang).

Hukum Bagian Waris untuk Suami atau Istri

Dari firman Allah (artinya) "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
 
Untuk Suami:
 
1.      Apabila seorang istri meninggal dan tidak mempunyai keturunan, maka suami mendapat bagian seperdua dari harta yang ditinggalkan istrinya.
2.      Apabila seorang istri meninggal dan ia mempunyai keturunan, maka suami mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkan.
 
Yang dimaksud keturunan istri di atas adalah semua anak istri, cucu laki-laki dan perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah, baik berasal dari suami yang terakhir, maupun yang berasal dari suami-suami nya yang sebelumnya.
 
Untuk Istri:
 
1.      Apabila seorang suami meninggal dan dia tidak mempunyai keturunan, maka bagian istri adalah seperempat.
2.      Apabila seorang suami meninggal dan dia mempunyai keturunan, maka istri mendapat bagian seperdelapan.
 
Yang dimaksud dengan keturunan suami di atas adalah semua anak suami, cucu laki-laki dan perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah, baik yang berasal dari seluruh istri-istri nya, baik yang masih menjadi istrinya maupun yang sudah bercerai atau meninggal.

Hukum Bagian Waris untuk Saudara Seibu Lain Ayah

Dari firman-Nya (artinya): "Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris)." dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
 
1.      Apabila seseorang meninggal dan mempunyai satu orang saudara laki-laki seibu atau satu orang saudara perempuan seibu, maka bagian yang diperolehnya adalah seperenam. Harap diperhatikan, yang dimaksud dengan kalimat ini adalah bukan mempunyai dua orang saudara seibu, tapi hanya mempunyai satu orang saudara seibu, baik laki-laki ataupun perempuan, bagian mereka sama saja, yaitu 1/6 bagian.
2.      Jika yang meninggal mempunyai saudara seibu dengan jumlah dua orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, maka mereka mendapatkan satu per tiga (1/3) bagian secara bersekutu, yakni dibagi sama rata sesuai dengan jumlah saudara seibu tersebut. Dengan demikian, untuk saudara seibu tidak berlaku hukum “bagian untuk anak laki-laki sama dengan bagian untuk dua orang anak perempuan”. Dan dapat disimpulkan, bahwa untuk saudara seibu ini bagian warisnya tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan.
 
Harap diperhatikan bahwa ketentuan-ketentuan diatas hanya dapat dilaksanakan jika pewaris tidak mempunyai ayah dan tidak pula anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Termasuk pula pokok dan cabang seterusnya, yaitu kakek, cucu perempuan dan cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki, dan seterusnya. Di dalam ilmu faraid kondisi seperti ini disebut juga kalalah, yaitu seseorang yang meninggal tanpa memiliki ayah ataupun anak, atau dengan kata lain dia tidak mempunyai pokok dan cabang. Para ulama telah sepakat (ijma') bahwa kalalah ialah seseorang yang mati namun tidak mempunyai ayah dan tidak memiliki keturunan.
 
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan lain-lainnya dari asy-Sya’bi, bahwasanya Abu Bakar ash-Shiddiq ra. pernah ditanya mengenai kalalah, ia menjawab: "Saya mempunyai pendapat mengenai kalalah. Apabila pendapat saya ini benar maka hanyalah dari Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Adapun bila pendapat ini salah, maka karena dariku dan dari setan, dan Allah terbebas dari kekeliruan tersebut. Menurut saya, kalalah adalah orang yang meninggal yang tidak mempunyai ayah dan anak."
 
Ketika Umar bin Khattab berkuasa, ia berkata: “Aku malu untuk menyelisihi pendapat Abu Bakar (mengenai makna kalalah tersebut).” Ibnu Katsir berkata di dalam tafsirnya, “Demikian pula yang dikatakan oleh Ali dan Ibnu Mas’ud, dan diriwayatkan dari beberapa orang dari Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit. Demikian pula pendapat asy-Sya’bi, an-Nakha’i, al-Hasan, Qatadah, Jabir bin Zaid, dan al-Hakam. Begitu pula pendapat ulama-ulama Madinah, ulama-ulama Kufah dan Basrah. Begitu juga pendapat Fuqaha Tujuh dan Imam Empat serta jumhur ulama salaf dan khalaf, bahkan sudah merupakan ijma’ para ulama.

Hukum Bagian Waris untuk Saudara Sekandung atau Seayah

Firman Allah SWT, “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
 
Sebagaimana pada hukum bagian waris untuk saudara seibu lain ayah, maka hukum bagian waris untuk saudara sekandung atau seayah diatas hanya dapat diterapkan jika terjadi kondisi kalalah, yaitu jika pewaris tidak mempunyai ayah dan tidak pula anak, khususnya anak laki-laki. Jika pewaris mempunyai anak lelaki walaupun hanya seorang, maka sudah dapat dipastikan saudara sekandung atau seayah ini tidak mendapatkan warisan, karena anak laki-laki merupakan ahli waris yang dapat menghalangi hak waris saudara sekandung atau seayah, dimana ia akan mengambil seluruh sisa warisan yang ada setelah dibagikan kepada ahli waris lainnya yang telah mendapatkan bagian tetap sebagaimana yang telah Al-Qur’an tetapkan ketentuannya secara pasti. Namun jika ia hanya mempunyai anak perempuan saja, baik seorang atau lebih, maka saudara sekandung atau seayah ini masih memungkinkan untuk mendapatkan hak waris secara ashabah (mendapat hak waris secara sisa). Dengan demikian, dari ayat diatas dapat disimpulkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
 
1.      Apabila pewaris mempunyai seorang saudara laki-laki sekandung atau seayah dan mempunyai seorang saudara perempuan sekandung atau seayah, maka yang laki-laki mendapatkan 2/3 bagian, sedangkan 1/3 bagian lagi milik yang perempuan.
2.      Apabila pewaris meninggalkan banyak saudara laki-laki sekandung atau seayah (dua orang atau lebih) dan banyak saudara perempuan sekandung atau seayah (dua orang atau lebih), maka ketentuannya adalah bagian waris untuk yang laki-laki adalah dua kali bagian waris untuk yang perempuan.
3.      Apabila pewaris hanya mempunyai satu orang saudara perempuan sekandung ataupun seayah, maka ia mendapat seperdua harta peninggalan.
4.      Apabila pewaris mempunyai dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung atau seayah, maka mereka mendapat dua per tiga bagian dibagi secara rata diantara mereka.
5.      Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang saudara laki-laki sekandung atau seayah, tanpa ada saudara perempuan sekandung atau seayah, maka seluruh harta peninggalannya menjadi bagian saudara laki-laki sekandungnya atau seayah.  Apabila saudara laki-laki sekandung atau seayah nya banyak (dua orang atau lebih), maka dibagi secara rata sesuai jumlah kepala.
 
Harap diperhatikan bahwa saudara seayah tidak mendapatkan hak waris seandainya ada seorang atau lebih saudara sekandung, oleh karena itu kalimat-kalimat diatas menggunakan kata sambung “atau”. Jadi dengan kata lain, adanya saudara sekandung merupakan penghalang bagi saudara seayah untuk mendapatkan hak waris, kecuali untuk kondisi tertentu sebagaimana yang akan saya jelaskan pada pembahasan selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar