Penjelasan ayat-ayat waris
Setelah membaca ayat-ayat waris diatas, maka terdapat lima
hukum bagian waris yang sudah ditetapkan Allah secara jelas di dalam Al-Qur’an,
berikut dengan kondisi-kondisinya yang mungkin terjadi, yaitu:
-
Hukum bagian waris untuk anak
-
Hukum bagian waris untuk orang tua
-
Hukum bagian waris untuk suami atau istri
-
Hukum bagian waris untuk saudara seibu lain ayah
-
Hukum bagian waris untuk saudara sekandung atau seayah
Untuk lebih jelasnya, saya sertakan diagram hubungan antara
pewaris dan ahli waris sebagaimana yang sudah Al-Qur’an jelaskan pada gambar
sebagai berikut:
Hukum Bagian Waris untuk Anak
Dari firman Allah yang artinya "bagian seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh seperdua
(dari) harta (yang ditinggalkannya)" dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai
berikut:
1.
Apabila pewaris hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak
perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki
mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian. Atau bisa juga
langsung menggunakan format bilangan pecahan, yaitu anak laki-laki mendapat 2/3
bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian.
2.
Apabila jumlah anak lebih dari satu, terdiri dari anak laki-laki dan anak
perempuan, maka bagian untuk anak laki-laki adalah dua kali bagian untuk anak
perempuan. Dengan kata lain, pembagian seorang anak laki-laki
diibaratkan/diumpamakan dengan dua orang anak perempuan, sehingga jika jumlah
anak laki-laki ada 2 orang dan jumlah anak perempuan ada 4 orang, maka pewaris
seakan-akan memiliki 8 orang anak perempuan, dimana jumlah 8 orang ini didapat
dari:
(2 anak laki-laki x 2) + 4 anak perempuan = 8. Harap
diperhatikan bahwa pada kondisi seperti ini tidak boleh menetapkan bahwa bagian
anak laki-laki bersekutu di dalam 2/3 bagian dan bagian anak perempuan bersekutu
di dalam 1/3 bagian, karena ketentuan ini hanya berlaku pada no.1 diatas, yaitu
jika anak laki-laki dan anak perempuan masing-masing hanya berjumlah 1 orang
saja.
3.
Apabila jumlah anak lebih dari satu, terdiri dari anak laki-laki dan anak
perempuan, dan selain itu terdapat juga ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan
oleh Al-Qur’an secara tetap, yakni suami atau istri, ayah dan ibu, maka yang
harus diberi terlebih dahulu adalah mereka, bukan anak-anak dahulu yang diberi,
karena Al-Qur’an telah menetapkan hak bagian mereka secara tetap. Setelah itu
barulah sisa harta peninggalan yang ada (setelah dibagikan kepada mereka),
dibagikan kepada anak, yaitu dengan ketentuan bagian untuk anak laki-laki adalah
dua kali bagian untuk anak perempuan.
4.
Apabila pewaris hanya meninggalkan anak-anak perempuan saja, dengan
jumlah anak perempuan lebih dari seorang, maka mereka mendapat 2/3 bagian,
dimana mereka bersekutu di dalam 2/3 bagian tersebut, yakni dibagi sama rata
sesuai dengan jumlah anak perempuan tersebut. Dengan demikian, yang dimaksud
dengan kalimat "fauqats-nataini" pada ayat 11 surat an-Nisaa’ ini
bukanlah diartikan secara langsung “anak perempuan lebih dari dua”, melainkan
“dua anak perempuan atau lebih”, hal ini merupakan kesepakatan (ijma’) para
ulama. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Imam Muslim yang memberitahukan keputusan Rasulullah terhadap
pengaduan istri Sa'ad bin ar-Rabi' ra. sebagaimana yang akan saya sampaikan pada
bahasan setelah ini (silahkan lihat sub bab “Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris” di
dalam bab ini). Hadits tersebut sangat jelas dan tegas menunjukkan bahwa makna
ayat “itsnataini” adalah “dua anak perempuan atau lebih”. Jadi, orang
yang berpendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah “anak perempuan lebih dari
dua" jelas tidak benar dan menyalahi hadits Rasulullah dan ijma' para ulama.
5.
Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang anak perempuan saja, tanpa
anak laki-laki, maka ia mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta peninggalan
pewaris.
6.
Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang anak laki-laki saja, maka anak
tersebut mewarisi seluruh sisa harta peninggalan yang ada, tentunya setelah
dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan oleh
Al-Qur’an secara tetap, yakni suami atau istri, ayah dan ibu. Namun jika bersama
anak laki-laki tersebut tidak ada ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan oleh
Al-Qur’an secara tetap, maka ia mendapatkan seluruh harta warisan yang ada.
Meskipun ayat yang ada tidak secara tegas menyatakan demikian, namun pemahaman
seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat “bagian
seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”
menunjukkan bahwa bagian seorang anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian
anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat “jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh seperdua harta”. Maka dari kedua penggalan
ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari
seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris.
7.
Adapun bagian untuk keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), maka
jumlah bagian mereka adalah sama seperti anak, dengan syarat tidak ada anak
pewaris yang masih hidup (misalnya meninggal terlebih dahulu) dan mereka harus
berasal dari pokok yang laki-laki dengan tidak diselingi oleh pokok yang
perempuan, misalnya cucu laki-laki dari anak laki-laki dan cucu perempuan dari
anak laki-laki. Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup seluruh keturunan anak
kandung, termasuk cucu, cicit dan seterusnya dengan syarat tidak ada ahli waris
diatas mereka yang masih hidup, dan tidak terselingi oleh pokok yang perempuan.
Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma' para ulama.
Hukum Bagian Waris untuk Orang Tua
Dari firman Allah (artinya): "Dan untuk dua orang
ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam." dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
1.
Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam bagian apabila pewaris
mempunyai keturunan. Keturunan ini mencakup anak dan keturunannya, yaitu
keturunan dari anak yang laki-laki, yakni cucu, cicit dan seterusnya kebawah,
asalkan pokok mereka tidak tercampur dengan unsur perempuan.
2.
Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, maka ibunya mendapat bagian
sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan sisanya, yakni dua per tiga
menjadi bagian ayah. Hal ini dapat dipahami dari redaksi ayat yang hanya
menyebutkan bagian ibu, yaitu sepertiga, sedangkan bagian ayah tidak disebutkan.
Jadi pengertiannya adalah bahwa sisanya merupakan bagian ayah.
3.
Jika selain kedua orang tua, pewaris mempunyai beberapa saudara, baik
saudara sekandung, seayah maupun seibu dengan jumlah saudara lebih dari satu
orang (dua orang atau lebih), dimana pewaris tidak
meninggalkan keturunan, maka ibunya mendapat seperenam bagian. Ini adalah
pengertian dari ayat “jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam”. Sedangkan ayah mendapatkan
sisanya, yaitu lima per enamnya. Adapun saudara-saudara itu tidaklah mendapat
bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris
dinyatakan sebagai hajb (penghalang).
4.
Jika selain kedua orang tua, pewaris hanya mempunyai seorang
saudara, baik saudara sekandung, seayah maupun seibu dengan jumlah saudara
tersebut hanya satu orang saja, dimana pewaris tidak meninggalkan keturunan,
maka ibunya mendapat sepertiga bagian. Sedangkan ayah mendapatkan sisanya, yaitu
dua per tiga. Ini adalah pengertian dari ayat “jika orang yang meninggal
tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya
mendapat sepertiga” Adapun saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris
dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dinyatakan sebagai hajb
(penghalang).
Hukum Bagian Waris untuk Suami atau Istri
Dari firman Allah (artinya) "Dan bagimu (suami-suami)
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka
buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta
yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak,
maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu."
dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
Untuk Suami:
1.
Apabila seorang istri meninggal dan tidak mempunyai keturunan, maka suami
mendapat bagian seperdua dari harta yang ditinggalkan istrinya.
2.
Apabila seorang istri meninggal dan ia mempunyai keturunan, maka suami
mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkan.
Yang dimaksud keturunan istri di atas adalah semua anak
istri, cucu laki-laki dan perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan
seterusnya ke bawah, baik berasal dari suami yang terakhir, maupun yang berasal
dari suami-suami nya yang sebelumnya.
Untuk Istri:
1.
Apabila seorang suami meninggal dan dia tidak mempunyai keturunan, maka
bagian istri adalah seperempat.
2.
Apabila seorang suami meninggal dan dia mempunyai keturunan, maka istri
mendapat bagian seperdelapan.
Yang dimaksud dengan keturunan suami di atas adalah semua
anak suami, cucu laki-laki dan perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan
seterusnya ke bawah, baik yang berasal dari seluruh istri-istri nya, baik yang
masih menjadi istrinya maupun yang sudah bercerai atau meninggal.
Hukum Bagian Waris untuk Saudara Seibu Lain Ayah
Dari firman-Nya (artinya): "Jika seseorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara
itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang,
maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang
dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat
(kepada ahli waris)." dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
1.
Apabila seseorang meninggal dan mempunyai satu orang saudara laki-laki
seibu atau satu orang saudara perempuan seibu, maka bagian yang
diperolehnya adalah seperenam. Harap diperhatikan, yang dimaksud dengan kalimat
ini adalah bukan mempunyai dua orang saudara seibu, tapi hanya mempunyai satu
orang saudara seibu, baik laki-laki ataupun perempuan, bagian mereka sama saja,
yaitu 1/6 bagian.
2.
Jika yang meninggal mempunyai saudara seibu dengan jumlah dua orang atau
lebih, baik laki-laki maupun perempuan, maka mereka mendapatkan satu per tiga
(1/3) bagian secara bersekutu, yakni dibagi sama rata sesuai dengan jumlah
saudara seibu tersebut. Dengan demikian, untuk saudara seibu tidak berlaku hukum
“bagian untuk anak laki-laki sama dengan bagian untuk dua orang anak perempuan”.
Dan dapat disimpulkan, bahwa untuk saudara seibu ini bagian warisnya tidak
dibedakan antara laki-laki dan perempuan.
Harap diperhatikan bahwa ketentuan-ketentuan diatas hanya
dapat dilaksanakan jika pewaris tidak mempunyai ayah dan tidak pula anak, baik
anak laki-laki maupun anak perempuan. Termasuk pula pokok dan cabang seterusnya,
yaitu kakek, cucu perempuan dan cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki,
dan seterusnya. Di dalam ilmu faraid kondisi seperti ini disebut juga kalalah,
yaitu seseorang yang meninggal tanpa memiliki ayah ataupun anak, atau dengan
kata lain dia tidak mempunyai pokok dan cabang. Para ulama telah sepakat (ijma')
bahwa kalalah ialah seseorang yang mati namun tidak mempunyai ayah dan tidak
memiliki keturunan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan lain-lainnya dari
asy-Sya’bi, bahwasanya Abu Bakar ash-Shiddiq ra. pernah ditanya mengenai
kalalah, ia menjawab: "Saya mempunyai pendapat mengenai kalalah. Apabila
pendapat saya ini benar maka hanyalah dari Allah semata dan tidak ada sekutu
bagi-Nya. Adapun bila pendapat ini salah, maka
karena dariku dan dari setan, dan Allah terbebas dari kekeliruan tersebut.
Menurut saya, kalalah adalah orang yang meninggal yang tidak mempunyai ayah dan
anak."
Ketika Umar bin Khattab berkuasa, ia berkata: “Aku malu untuk
menyelisihi pendapat Abu Bakar (mengenai makna kalalah tersebut).” Ibnu
Katsir berkata di dalam tafsirnya, “Demikian pula yang dikatakan oleh Ali dan
Ibnu Mas’ud, dan diriwayatkan dari beberapa orang dari Ibnu Abbas dan Zaid bin
Tsabit. Demikian pula pendapat asy-Sya’bi, an-Nakha’i, al-Hasan, Qatadah, Jabir
bin Zaid, dan al-Hakam. Begitu pula pendapat ulama-ulama Madinah, ulama-ulama
Kufah dan Basrah. Begitu juga pendapat Fuqaha Tujuh dan Imam Empat serta jumhur
ulama salaf dan khalaf, bahkan sudah merupakan ijma’ para ulama.”
Hukum Bagian Waris untuk Saudara Sekandung atau Seayah
Firman Allah SWT, “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang
kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika
seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara
perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara
perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua
orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan
perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang
saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak
sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Sebagaimana pada hukum bagian waris untuk saudara seibu lain
ayah, maka hukum bagian waris untuk saudara sekandung atau seayah diatas hanya
dapat diterapkan jika terjadi kondisi kalalah, yaitu jika pewaris tidak
mempunyai ayah dan tidak pula anak, khususnya anak laki-laki. Jika pewaris
mempunyai anak lelaki walaupun hanya seorang, maka sudah dapat dipastikan
saudara sekandung atau seayah ini tidak mendapatkan warisan, karena anak
laki-laki merupakan ahli waris yang dapat menghalangi hak waris saudara
sekandung atau seayah, dimana ia akan mengambil seluruh sisa warisan yang ada
setelah dibagikan kepada ahli waris lainnya yang telah mendapatkan bagian tetap
sebagaimana yang telah Al-Qur’an tetapkan ketentuannya secara pasti. Namun jika
ia hanya mempunyai anak perempuan saja, baik seorang atau lebih, maka saudara
sekandung atau seayah ini masih memungkinkan untuk mendapatkan hak waris secara
ashabah (mendapat hak waris secara sisa). Dengan demikian, dari ayat diatas
dapat disimpulkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Apabila pewaris mempunyai seorang saudara laki-laki sekandung atau seayah
dan mempunyai seorang saudara perempuan sekandung atau seayah,
maka yang laki-laki mendapatkan 2/3 bagian, sedangkan 1/3 bagian lagi milik yang
perempuan.
2.
Apabila pewaris meninggalkan banyak saudara laki-laki sekandung atau
seayah (dua orang atau lebih) dan banyak saudara perempuan sekandung atau seayah
(dua orang atau lebih), maka ketentuannya adalah bagian waris untuk yang
laki-laki adalah dua kali bagian waris untuk yang perempuan.
3.
Apabila pewaris hanya mempunyai satu orang saudara perempuan sekandung
ataupun seayah, maka ia mendapat seperdua harta peninggalan.
4.
Apabila pewaris mempunyai dua orang atau lebih saudara perempuan
sekandung atau seayah, maka mereka mendapat dua per tiga bagian dibagi secara
rata diantara mereka.
5.
Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang saudara laki-laki sekandung
atau seayah, tanpa ada saudara perempuan sekandung atau seayah, maka seluruh
harta peninggalannya menjadi bagian saudara laki-laki sekandungnya atau seayah.
Apabila saudara laki-laki sekandung atau seayah nya banyak (dua orang atau
lebih), maka dibagi secara rata sesuai jumlah kepala.
Harap diperhatikan bahwa saudara seayah tidak mendapatkan hak
waris seandainya ada seorang atau lebih saudara sekandung, oleh karena itu
kalimat-kalimat diatas menggunakan kata sambung “atau”. Jadi dengan kata
lain, adanya saudara sekandung merupakan penghalang bagi saudara seayah untuk
mendapatkan hak waris, kecuali untuk kondisi tertentu sebagaimana yang akan saya
jelaskan pada pembahasan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar