Sumber Hukum Ilmu Faraid
Sumber hukum untuk ilmu faraid ini diambil dari tiga sumber,
yaitu:
1.
Al-Qur’an
2.
Hadits Rasulullah
3.
Ijma’ para sahabat dan ulama
Satu hal yang harus diperhatikan bahwa tidak ada ijtihad dan
qiyas di dalam ilmu faraid, kecuali jika ia telah menjadi kesepakatan atau ijma’
para ulama.
Sumber Hukum dari Al-Qur’an
Sumber hukum utama untuk perhitungan waris dari Al-Qur’an
terdapat pada tiga ayat dalam surat yang sama, yaitu ayat 11, 12 dan 176 surat
an-Nisaa’. Ayat-ayat inilah yang disebut sebagai ayat-ayat waris. Jika
ingin cepat dalam mempelajari dan memahami ilmu faraid, maka saya menganjurkan
agar kita menghafal dahulu ayat-ayat ini, minimal terjemahannya dan lebih utama
dengan teks arabnya, karena sumber hukum utama pembagian waris berdasarkan
ketetapan-ketetapan yang terdapat pada ayat-ayat ini. Ayat-ayat waris ini adalah
sebagai berikut:
-
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang
saja, maka ia memperoleh seperdua (dari) harta (yang ditinggalkannya). Dan untuk
dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal
tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya
mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka
ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S. an-Nisaa' -
11)
-
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara
itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang,
maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang
dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat
(kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang
benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."
(Q.S. an-Nisaa' - 12)
-
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah
memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia, dan
ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya
yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai
anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli
waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang
saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan
(hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu." (Q.S. an-Nisaa' - 176)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar