Definisi Ilmu Faraid
Faraid adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang
bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai
dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang
perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris
berdasarkan syariat Islam.
Keutamaan Belajar Ilmu Faraid
Ilmu faraid merupakan salah satu disiplin ilmu di dalam Islam
yang sangat utama untuk dipelajari. Dengan menguasai ilmu faraid, maka Insya
Allah kita dapat mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta
warisan, sehingga orang yang mempelajarinya Insya Allah akan mempunyai kedudukan
yang tinggi dan mendapatkan pahala yang besar disisi Allah swt.
Silahkan dibaca dan perhatikan ayat-ayat mengenai waris di
dalam Al-Qur’an, terutama ayat 11, 12 dan 176 pada surat an-Nisaa’. Allah swt
sedemikian detail dalam menjelaskan bagian warisan untuk setiap ahli waris,
yaitu dari seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga,
seperenam, dan seterusnya berikut dengan kondisi-kondisinya yang mungkin
terjadi.
Di bawah ini adalah beberapa hadits Nabi saw. yang
menjelaskan beberapa keutamaan dan anjuran untuk mempelajari dan mengajarkan
ilmu faraid:
-
Abdullah bin Amr bin al-Ash ra. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Ilmu
itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu
ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw. yang
dilaksanakan, dan ilmu faraid." (HR Ibnu Majah)
-
Ibnu Mas'ud r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Pelajarilah ilmu
faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan
direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak,
sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua
tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan
pembagian hak waris) mereka." (HR Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim)
-
Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Pelajarilah ilmu
faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid
setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari
umatku." (HR Ibnu Majah dan ad-Darquthni)
-
Dalam riwayat lain disebutkan, "Pelajarilah ilmu faraid, karena ia
termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu.
Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku."
(HR Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
Karena pentingnya ilmu faraid, para ulama sangat
memperhatikan ilmu ini, sehingga mereka seringkali menghabiskan sebagian waktu
mereka untuk menelaah, mengajarkan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraid, serta
mengarang beberapa buku tentang faraid. Mereka melakukan hal ini karena anjuran
Rasulullah saw. diatas.
Umar bin Khattab telah berkata, "Pelajarilah ilmu faraid,
karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian." Kemudian Amirul
Mu'minin berkata lagi, "Jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraid,
dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan."
Kemudian Amirul Mu'minin berkata kembali, "Pelajarilah ilmu faraid, ilmu
nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur’an."
Ibnu Abbas ra. berkomentar tentang ayat Al-Qur’an yang
berbunyi, “...Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah
diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan
yang besar.” (Al-Anfaal - 73), menurut beliau makna ayat diatas adalah jika
kita tidak melaksanakan pembagian harta waris sesuai yang diperintahkan Allah
swt. kepada kita, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang
besar.
Abu Musa al-Asy’ari ra. berkata, "Perumpamaan orang yang
membaca Al-Qur’an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraid, adalah seperti
mantel yang tidak bertudung kepala."
Demikianlah, ilmu faraid merupakan pengetahuan dan kajian
para sahabat dan orang-orang shaleh dahulu, sehingga menjadi jelas bahwasanya
ilmu faraid termasuk ilmu yang mulia dan perkara-perkara yang penting di mana
sandaran utama ilmu ini ialah dari Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya.
Membagi Warisan Harus Berdasarkan Syariat Islam
Maha Sempurna Allah yang telah menjadikan harta sebagai pokok
kehidupan bagi manusia, sebagaimana yang telah difirmankan-Nya di dalam
Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta
itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Q.S. an-Nisaa’ – 5)
Demikianlah, Dia telah menetapkan harta sebagai pokok
kehidupan bagi manusia, maka Dia telah menetapkan pula beberapa peraturan mutlak
yang harus kita ikuti dalam mengatur harta yang telah diberikan-Nya tersebut,
agar digunakan secara benar sesuai dengan ketentuan dan perintah-Nya. Salah satu
ketetapan Allah mengenai pengaturan harta adalah mengenai tata cara pembagian
harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang ketika telah wafat.
Dalam membagi warisan, kita harus membaginya secara adil
berdasarkan syariat Islam yang telah disampaikan melalui Al-Qur’an, sunnah
Rasul-Nya, serta ijma’ para ulama. Dia menjanjikan surga yang di bawahnya
mengalir sungai-sungai kepada para hamba-Nya, yang tunduk ikhlas dalam
menjalankan ketentuan pembagian waris ini. Dia juga mengancam hamba-Nya yang
menyalahi batasan-batasan yang telah ditentukan, baik dengan menambahkan,
mengurangi, maupun mengharamkan ahli waris yang benar-benar berhak mewarisi dan
memberikan bagian kepada ahli waris yang tidak berhak mewarisinya, dengan
ancaman neraka dan siksa yang menghinakan.
Perhatikanlah, setelah menjelaskan hukum-hukum waris di dalam
surat yang sama, Allah swt. berfirman di dalam ayat berikutnya: “(Hukum-hukum
tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada
Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di
dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan
yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang
ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (Q.S. an-Nisaa' –
13,14).
Seorang hamba yang beriman kepada Allah dan hari kiamat
tentunya akan tunduk patuh dalam menjalankan ketetapan dari Allah, apapun
resikonya. Mereka sangat yakin dan memahami firman Allah yang telah
disampaikan-Nya di dalam Al-Qur’an, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang
mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S. al-Ahzaab – 36)
Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam membagi harta
warisan ini. Jangan sampai orang yang berhak untuk mendapatkan hak waris menurut
syariat Islam, menjadi tidak mendapatkan hak warisnya, dan sebaliknya malah
orang yang tidak berhak menjadi mendapatkan harta waris. Tentunya kita tidak
akan dapat membagi harta waris ini dengan adil berdasarkan syariat Islam,
kecuali jika kita telah mengetahui ilmunya. Oleh karena itu, saya mengajak
kepada pembaca semua, hendaknya masing-masing kita bersungguh-sungguh untuk
belajar tata cara pembagian harta warisan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar